Lokalisasi Kramat Tunggak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
SabitAprido (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(17 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Lokalisasi Kramat Tunggak''' adalah sebuah lokalisasi untuk pelacuran yang pernah ada di daerah Kramat Jaya, [[Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara|Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]], [[Indonesia]]. Namun kini telah ditutup dan diganti dengan [[Masjid Islamic Center Jakarta|Jakarta Islamic Centre]]. Pada masanya, lokalisasi ini diakui sebagai yang terbesar se-Asia Tenggara.<ref name="okezone">{{Cite news|url=http://jakarta.okezone.com/read/2012/04/25/504/618221/kramat-tunggak-lokalisasi-tersohor-di-asia-tenggara |title=Kramat Tunggak, Lokalisasi Tersohor di Asia Tenggara |access-date=2013-03-22 |archive-date=2013-03-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130302013013/http://jakarta.okezone.com/read/2012/04/25/504/618221/kramat-tunggak-lokalisasi-tersohor-di-asia-tenggara |dead-url=yes |last=Chrisfanni |first=Stella |work=[[Okezone.com]] }}</ref>
 
== Sejarah ==
Sejarah Lokalisasi Kramat Tunggak dimulai dengan peresmian Lokasi Rehabilitasi Sosial (Lokres) Kramat Tunggak oleh [[Ali Sadikin]]. Nama Kramat Tunggak berasal dari nama tempatnya, Kramat Jaya, sementara Tunggak berarti pohon yang dipotong untuk dijadikan tambatan nelayan. Panti ini dibangun untuk menyadarkan dan membina para penjaja seks di Jakarta, yang kebanyakan digiring dari [[Pasar Senen]], Kramat, dan [[Pejompongan]].<ref name="okezone"/>
 
Lokasi Rehabilitasi Sosial Kramat Tunggak ini terletak di jalanJalan Kramat Jaya RW 019, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara. Areal tersebut tepatnya menempati lahan seluas 109.435 m2 yang terdiri dari sembilan Rukun Tetangga.<ref name="islamiccenter">{{Cite web |url=http://islamic-center.or.id/sejarah-pembangunan.html |title=''Sejarah Pembangunan Islamic Center'', diakses dari situs Islamic-Center.or.id |access-date=2013-03-22 |archive-date=2013-01-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130115082432/http://islamic-center.or.id/sejarah-pembangunan.html |dead-url=yes }}</ref>
 
Namun kenyataannya mucikari justru memanfaatkan berkumpulnya para pekerja seks untuk membujuk mereka kembali kepada profesi semula dan berdirilah berbagai rumah remang-remang di seberang panti. Dan tempat tersebut akhirnya terkenal menjadi tempat pelacuran. Akhirnya tempat tersebut ditetapkan sebagai lokalisasi melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. Ca.7/I/13/1970 tanggal 27 April 1970, tentang Pelaksanaan Usaha Lokalisasi/Relokasi Wanita Tuna Susila serta Pembidangan dan Tanggung Jawab, yang ditandatangani oleh Ali Sadikin. Sehingga tempat ini menjadi lokalisasi tempat prostitusi yang sebelumnya tersebar di beberapa tempat, seperti Bina Ria dan Volker, yaitu deretan rel kereta api di kawasan [[Ancol, Pademangan, Jakarta Utara|Ancol, Jakarta Utara]].<ref name="islamiccenter"/>
 
Pada awal pembukaan, hanya terdapat 300 orang PSK dan 76 mucikari. Namun selanjutnya berkembang hingga pada tahun 1980-1990, jumlah WTS telah mencapai lebih dari 2.000 orang di bawah kontrol sekira 258 mucikari. Tempat ini juga menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 700 pembantu pengasuh, sekira 800 pedagang asongan, dan 155 tukang ojek. Belum lagi tukang cuci dan pemilik warung-warung makanan yang bertebaran di sekitarnya. Lahan lokalisasi juga terus berkembang hingga 12 hektarhektare dan dikenal sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara.<ref name="okezone"/>
 
Pada tahun 1999, atas ide Gubernur [[Sutiyoso]], akhirnya Lokalisasi Kramat Tunggak akhirnya ditutup dan Jakarta Islamic Centre dibangun di atasnya.
 
== Pembangunan Jakarta Islamic Centre ==
{{Main article|Masjid Islamic Center Jakarta}}
Menjelang akhir ditutupnya Lokres Kramat Tunggak tahun 1999, jumlah wanita tuna susila di Kramat Tunggak telah mencapai 1.615 orang WTS di bawah asuhan 258 orang germo/mucikari. Mereka tinggal di 277 unit bangunan yang memiliki 3.546 kamar. Hal ini menimbulkan masalah baru bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya dan sekaligus citra Jakarta. Sehingga muncul desakan dari ulama dan masyarakat agar Panti Sosial Karya Wanita (PKSW) Teratai Harapan Kramat Tunggak ditutup.
 
SehinggaDesakan diteliti oleh oleh Dinas Sosial bersama Universitas Indonesia untuk mengukur sejauh mana penolakan masyarakat. Dari penelitian tersebut, keluarlah rekomendasi agar Lokres tersebut ditutup. Akhirnya pada tahun 1998 dikeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. 495/1998 tentang penutupan panti sosial tersebut selambat-lambatnya akhir Desember 1999. Pada 31 Desember 1999, Lokres Kramat Tunggak secara resmi ditutup melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 6485/1998. Selanjutnya Pemda Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan eks lokres Kramat Tunggak.<ref name="islamiccenter"/>
==Pembangunan Jakarta Islamic Centre==
:''Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi artikel [[Jakarta Islamic Centre]]''
Menjelang akhir ditutupnya Lokres Kramat Tunggak tahun 1999, jumlah wanita tuna susila di Kramat Tunggak telah mencapai 1.615 orang WTS di bawah asuhan 258 orang germo/mucikari. Mereka tinggal di 277 unit bangunan yang memiliki 3.546 kamar. Hal ini menimbulkan masalah baru bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya dan sekaligus citra Jakarta. Sehingga muncul desakan dari ulama dan masyarakat agar Panti Sosial Karya Wanita (PKSW) Teratai Harapan Kramat Tunggak ditutup.
 
Dari berbagai usulan bangunan pengganti berupa pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya, yang akhirnya dieksekusi adalah pembangunan Jakarta Islamic Centre.
Desakan diteliti oleh oleh Dinas Sosial bersama Universitas Indonesia untuk mengukur sejauh mana penolakan masyarakat. Dari penelitian tersebut, keluarlah rekomendasi agar Lokres tersebut ditutup.
 
== Referensi ==
Sehingga pada tahun 1998 dikeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. 495/1998 tentang penutupan panti sosial tersebut selambat-lambatnya akhir Desember 1999. Pada 31 Desember 1999, Lokres Kramat Tunggak secara resmi ditutup melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 6485/1998. Selanjutnya Pemda Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan eks lokres Kramat Tunggak.
<references/>
 
[[Kategori:Lokalisasi di Indonesia]]
Dari berbagai usulan bangunan pengganti berupa pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya, yang akhirnya dieksekusi adalah pembangunan Jakarta Islamic Centre.
[[Kategori:Kota Administrasi Jakarta Utara]]
 
[[Kategori:Koja, Jakarta Utara]]
<!-- akan dipindahkan ke [[Jakarta Islamic Centre]]
Setelah dibebaskan banyak muncul gagasan terhadap lokasi bekas Kramat Tunggak tersebut, ada yang mengusulkan pembangunan pusat perdagangan , perkantoran dan lain sebagainya. Namun Sutiyoso memiliki ide lain yaitu membangun Islamic Centre. Pada tahun 2001 Gubernur Sutiyoso melakukan sebuah Forum Curah Gagasan dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui sejauh mana dukungan masyarakat terhadap sebuah perubahan yang telah dicanangkan. Pada 24 Mei 2001 dukungan itu semakin menguat, dan gagasan untuk membangun Jakarta Islamic Centre (JIC) dikemukakan Gubernur Sutiyoso kepada Prof. Azzumardi Azra (Rektor UIN Syarif Hidayatullah) di New York di sela-sela kunjungannya ke PBB pada tanggal 11-18 April 2001 dan mendapatkan respon yang sangat positif.
 
Setelah adanya konsultasi terus menerus antara masyarakat, ulama, praktisi baik skala lokal maupun regional bahkan international akhirnya diwujudkan dalam sebuah master plan pembangunan JIC pada tahun 2002. Kemudian dalam rangka memperkuat ide dan gagasan pembangunan JIC,pada Agustus 2002 dilakukan Studi Komparasi ke Islamic Centre di Mesir, Iran, Inggris dan Perancis. Pada tahun yang sama, dilakukan perumusan Organisasi dan Manajemen JIC. Kehadiran JIC ternyata sesuatu yang sangat fenomenal sebagai produk zaman yang strategis dan monumental.
 
Dalam rangka menyongsong cita-cita besar umat Islam yang digantungkan kepada Jakarta Islamic Centre, dikeluarkan SK Gubernur KDKI No. 99/2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre). Selanjutnya pada tahun April 2004, Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamci Centre) diangkat/dilantik melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 651/2004.
 
Namun selanjutnya, kehadiran JIC tidak sekedar hanya merubah tanah hitam menjadi putih, atau hanya sebuah masjid saja, melainkan lebih dari itu JIC diharapkan menjadi salah satu simpul pusat peradaban Islam di Indonesia dan Asia Tenggara yang menjadi simbol kebangkitan Islam di Asia dan Dunia.-->