Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|imagewidth=120px
|name = Gereja Kerapatan Injil Bangsa Indonesia
|image =
|main_classification = [[Protestan]]
|orientation = [[Injili]]
Baris 19 ⟶ 18:
|website =
}}
'''Gereja Kerapatan Injil Bangsa Indonesia''' (disingkat '''Gereja''' '''KIBAID''') adalah kelompok [[gereja]] [[Protestan]] di [[Indonesia]]. Dalam Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), gereja ini tergolong kategori "anggota penuh", yaitu gereja–gereja dan lembaga–lembaga yang telah diterima dan disahkan dalam Kongres Nasional.<ref>{{Cite web |url=http://www.pglii.org/members/gereja.htm |title=Daftar anggota PGLII |access-date=2013-03-11 |archive-date=2013-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130314012220/http://www.pglii.org/members/gereja.htm |dead-url=yes }}</ref><ref name="Alamat">
== Sejarah ==
Baris 29 ⟶ 28:
=== KIBAID ===
Sejalan dengan perkembangan zaman, nama '''KIBAT''' diubah menjadi '''KIBAID''' ('''Kerapatan Injil Bangsa Indonesia''') pada Konferensi KIBAT pada tanggal 27–28 September 1961 di Makassar sesuai dengan Akta Notaris nomor: 21, tanggal 6 Juni 1980. Perubahan nama KIBAT menjadi KIBAID dilandasi suatu kesadaran dan panggilan bahwa gereja ini tidak hanya menjangkau suku Toraja saja tetapi juga suku-suku lainnya di Indonesia. Sebagai lembaga keagaman, Gereja KIBAID telah terdaftar pada Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI no: 159 Tahun 1989 pada tanggal 25 Juli 1989 dan mendapat penunjukan dari Menteri Negara Agraria/BPN nomor: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995 tanggal 19 oktober 1995 sebagai badan Hukum yang dapat mempunyai milik atas tanah.
Sebagai organisasi Kemasyarakatan, Gereja KIBAID telah tercatat pada buku "daftar infentaris Organisasi Kemasyarakatan DITJEN-SOSPOL Departemen Dalam Negeri [[Republik Indonesia]] dengan nomor: 220/DPM/SOS Januari 1997. Di sejumlah daerah, juga terdaftar dalam Kementrian Agama, antara lain di [[Sulawesi Utara]].<ref>[http://www.pustakalewi.net/?mod=berita&id=1188 Gereja Terdaftar di Depag Sulut (2007)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20221005175303/http://www.pustakalewi.net/?mod=berita&id=1188 |date=2022-10-05 }}.</ref>
== Jangkauan Pelayanan ==
Sampai sekarang ini Gereja KIBAID telah menjangkau 26 provinsi, 83 kabupaten/kota, yang tediri dari 37 klasis, 279 jemaat lokal, 72 pos penginjilan/cabang kebaktian, dengan 9.541 KK, 35.013 jiwa. Dengan dukungan 440 orang Pendeta dan Guru Injil, serta sekitar 2.500 penatua/diaken, dengan bekerjasama lembaga-lembaga pelayanan lainnya, Gereja KIBAID memiliki komitmen untuk membina dan mengembangkan gereja-gereja lokal untuk aktif memberitakan kabar baik
Gereja ini aktif memperjuangan perdamaian dan keadilan sosial di Indonesia, antara lain seperti yang pernah dilakukan untuk mengakhiri kekerasan di [[Papua]], dalam kerja sama dengan 33 gereja setempat lainnya.<ref>[http://www.infopapua.org/artman/publish/article_2047.shtml 33 Churches in Papua call for immediate action to end violence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121016231926/http://www.infopapua.org/artman/publish/article_2047.shtml |date=2012-10-16 }}. WPNews West Papua. Jul 28, 2009.</ref>
Baris 40 ⟶ 39:
Selain pendidikan teologi, Gereja KIBAID juga berupaya memperluas jangkaauan pelayanannya di bidang pendidikan umum dengan membuka Taman Kanak-kanak sejak tahun 2001 di berbagai tempat, yaitu Makale, Buntu, Batusitanduk, Wawondula, dan Tokesan, yang pengelolaannya dibawah Yayasan Pelayanan Kibaid (YPK). Selain itu, di beberapa gereja lokal telah didirikan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang mendapat dukungan dari pemerintah. Juga atas kerja sama dengan Compassion, telah dibuka pelayanan anak di dua tempat yaitu di Tokesan dan Tombang, Sangalla.
== Badan Pengurus Majelis Sinode: ==
== Periode 1984-1988 ==
* Ketua Umum: Pdt. P.G.T. Sallipadang
* Ketua I: Pdt. P.M. Rerung, B.Th
* Ketua II: Pdt. M.S. Tangaran, M.Min.
* Sekretaris Umum: Pdt. Sadrak Kurang, M.Div.
* Sekretaris I: Pdt. B.R.S. Tinggi
* Sekretaris II: Pdt. J.A. Parentha
* Bendahara Umum: Litha Brent, SE.
* Bendahara I: J.P. Tondok
* Bendahara II: D. Tandi L.P.
== Periode 1988-1992 ==
Baris 53 ⟶ 63:
* Bendahara II: Pnt. J. Dama
== Periode 1992-
* Ketua: Pdt. Simon Lisu, S.Th
Baris 94 ⟶ 104:
* Wakil Ketua: Pdt. Petrus Palobo', S.Th
* Sekretaris: Pdt. Zakaria Gojang, S.Th
* Ketua Dept. Remaja dan Sekolah Minggu: Dra. Elisabeth Ampang
* Ketua Dept. Wanita: drg. Niniek L. Brent
* Ketua Dept. Pemuda: Agustinus Ruben, M.Th
* Ketua Dept. Penginjilan: Ir. Mathius Ta'dung
* Ketua Dept. Pelayanan Sosial: dr. Zadrak Tombe, Sp.A.
* Ketua Dept. Pendidikan: Pdt. Yulianus Tandirerung, M.Div.
* Ketua Dept. Perencanaan dan Pembangunan: Drs. Sudarman Oepa', MR, MM.
== Periode 2008-2012 ==
Baris 116 ⟶ 133:
* Bendahara: Pnt. Drs. Agustinus Ginting
== Periode 2022-
* Ketua: Pdt. Yulianus Tandirerung, M.Div
* Wakil Ketua: Pdt. Paulus Lana Patandean, M.Div
Baris 125 ⟶ 142:
Gereja KIBAID menganut sistem Presbiterial Sinodal, dimana kepemimpinan gereja dipegang oleh para presbiter (pendeta/guru Injil, penatua dan diaken), pada tingkat jemaat lokal, klasis/wilayah dan sinode. Pengambilan keputusan ada pada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Klasis/Wilayah, Sidang Majelis Sinode dan Sidang Sinode Am. Keputusan tertinggi ada pada Sinode Am yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
== Sekretariat ==
Alamat Kantor Sinode Gereja KIBAID:<ref name="Alamat"/><ref>
* Jl. Sungai Limboto 56/10, Kel. Pisang Selatan, Kec. Ujungpandang
* Makassar 90114 – [[Sulawesi Selatan]]
|