Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(47 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{refimprove}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Komunikasi dan
| logo = Logo
| ukuran_logo =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Komunikasi dan Digital (2007−2024)<ref name="LogoKominfo">{{cite web|url=https://www.regulasip.id/electronic-book/3811|title=Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 144/KEP/M.KOMINFO/2007 tentang Penetapan logo Departemen Komunikasi dan Informatika|date=10 April 2007|access-date=21 Oktober 2024}}</ref>
| didirikan = {{Start date and age|2001}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor
| bidang_tugas = [[Komunikasi]] dan [[
| slogan = ''Menuju Masyarakat Informasi Indonesia''
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Penerangan (1945-1999)
* Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (1999-2000)
* Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi; Lembaga Informasi Nasional; Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; (2001-2004)
* Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
* Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–2024) </div>
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Komunikasi dan
| nama_menteri = [[
|
|
* [[Angga Raka Prabowo]]
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Mira Tayyiba, S.T., M.S.E.E.
<!--Sekretariat Kementerian-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
| singkatan_dirjen1 = Infrastruktur Digital
| nama_dirjen1 = Dr. Ir. Ismail, M.T. (Plt.)
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
|
| nama_dirjen2 = Mira Tayyiba (Plt.)
|
| singkatan_dirjen3 = Ekosistem Digital
| nama_dirjen3 = Wayan Toni Supriyanto, S.T., M.M. (Plt.)
|
|
|
|
|
|
<!--Deputi-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Dr. Arief Tri Hardiyanto, M.B.A.
<!--Badan-->
| badan1 = Badan
| singkatan_badan1 =
| kepala_badan1 = Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom. (Plt.)
| badan2 =
| singkatan_badan2 =
| kepala_badan2 =
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Hukum
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
| nama_staf_ahli2 = Raden Wijaya Kusumawardhana
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Komunikasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Komunikasi
| nama_staf_ahli3 =
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi
| nama_staf_ahli4 = Mochamad Hadiyana
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| alamat = Jalan Medan Merdeka Barat No. 9<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{
}}
'''Kementerian Komunikasi dan
== Sejarah ==
[[Berkas:Logo Departemen Penerangan Republik Indonesia.png|150px|jmpl|"Api Nan Tak Kunjung Padam", logo Departemen Penerangan RI]]
Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) berawal dari pembentukan kembali dari Departemen Penerangan pasca era reformasi.
=== '''Era Orde Lama dan Orde Baru (1945-1998)''' ===
Pembentukan Departemen Penerangan pertama kali ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI) pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]]<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>. Selama masa [[Orde Lama]] dan [[Orde Baru]], Departemen Penerangan bertugas untuk mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah. Departemen Penerangan juga memegang kendali [[Televisi Republik Indonesia]], [[Radio Republik Indonesia]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]].
=== '''Era Presiden Habibie (1998-1999)''' ===
Ketika [[Era Reformasi|Reformasi]] tejadi pada 1998, yang ditandai oleh salah satu tuntutan demokrasi dan kebebasan pers, Presiden [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]] mengajukan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP ([[Surat Izin Usaha Penerbitan Pers]]) yang menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat independensi [[Dewan Pers]] yang sebelumnya dikepalai langsung secara ''ex-officio'' oleh Menteri Penerangan, menjadi [[Lembaga Nonstruktural|lembaga independen]] dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada era ini, UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, sebagai dasar regulasi telekomunikasi dan internet Indonesia, pertamakali diundangkan. Undang-Undang tersebut juga membentuk [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) dibawah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
=== '''Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000)''' ===
Pada masa pemerintahan Presiden [[Abdurrahman Wahid]], Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan di sidang paripurna DPR pada November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada era tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang semula dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]].
Sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan, Abdurrahman Wahid membentuk '''Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN)''' melalui Keppres No. 153 Tahun 1999, dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Melalui Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan pada tingkat pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI Jakarta|TVRI Stasiun Pusat Jakarta]], Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Stasiun Daerah]], TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.<ref>{{Cite web |url=http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |title="Keputusan Presiden 153 tahun 1999" |access-date=2016-04-28 |archive-date=2017-07-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170708141344/http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/bikn.htm |dead-url=yes }}</ref>
=== '''Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)''' ===
Pada masa pemerintahan Presiden [[Megawati Soekarnoputri]], dibentuk '''Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi''' pada 2001, dengan [[Syamsul Mu'arif]] sebagai Menteri Negara yang pertama. Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional, juga dibentuk [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). Selain itu, sebagian wewenang Kementerian dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani masyarakat.
[[Berkas:Logo of Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia.svg|jmpl|Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)]]
=== '''Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)''' ===
Pada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] di [[Kabinet Indonesia Bersatu|Kabinet Indonesia Bersatu I]], dibentuklah pertama kali '''Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo)'''. Departemen ini terbentuk melalui penggabungan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]], serta [[Direktorat Jenderal]] baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecah dua menjadi Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik.
Pada 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika dan DPR menyelesaikan sejumlah paket Undang-Undang yakni:
* [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]], yang menjadi dasar tata kelola internet di Indonesia.
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]], yang melahirkan mitra baru Kominfo yakni [[Komisi Informasi Pusat|Komisi Informasi]]
* UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari pornografi, terutama anak dan perempuan.
* UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, sebagai amanah untuk penyehatan PT [[Pos Indonesia]] (Persero) serta mengatur kewajiban pos universal.
Seiring penyesuaian nomenklatur Departemen menjadi Kementerian pada 2009, Depkominfo berubah menjadi '''Kementerian Komunikasi dan Informatika''' di era [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Ditjen Pos dan Telekomunikasi dibagi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP). Struktur ini terus berlaku hingga pemerintahan era Presiden Joko Widodo (2014-2024).
Pada era ini, Kemkominfo juga bertanggungjawab untuk infrastruktur internet melalui kebijakan Pita Lebar Indonesia dan proyek [[Palapa Ring]].
=== '''Era Presiden Joko Widodo (2014-2024)''' ===
Terjadi beberapa perkembangan dan penyesuaian pada Kementerian Kominfo pada era Presiden Joko Widodo, baik di [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja (2014-2019)]] dan [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019-2024):
* Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian [[Palapa Ring Timur]], [[Satelit Satria]], dan pembangunan ''Base Tranreceiver Station'' (BTS) di daerah 3T oleh [[Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi|Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet]] (BAKTI), sebagai [[Badan Layanan Umum]] di bawah Kominfo.
* Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
* Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
* Lahirnya [[Instruksi Presiden (Indonesia)|Instruksi Presiden]] No. 9 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Komunikasi Publik, yang menegaskan peran Kemkominfo sebagai koordinator ''Government Public Relations (GPR) d''alam rangka menunjang keberhasilan [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]], menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
* Pembentukan [[Badan Siber dan Sandi Negara]] (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari ''Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure'' (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama [[Lembaga Sandi Negara]].
* Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti [[Nexticorn|NextiCorn]] (sejak 2015), [[Gerakan Nasional 1000 Startup Digital]] (sejak 2016), [[Startup Studio Indonesia]] (sejak 2020), [[Hub.ID|HUB.ID]] (sejak 2021).
* Peluncuran layanan [[Penyelenggara Sertifikat Elektronik]] (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
* Pembubaran [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
* Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
* Pembangunan [[Pusat Data Nasional]] yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program [[Satu Data Nasional]] dan [[Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik]] (SPBE).
* Implementasi kebijakan ''Analog Switch Off'' (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah [[Undang-Undang Cipta Kerja]] (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
* Mendorong ''infrastructure-sharing'' dan ''network-sharing'' melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di [[Undang-Undang Cipta Kerja]] yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
* Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.
=== '''Era Presiden Prabowo Subianto (2024-Sekarang)''' ===
Untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam [[Kabinet Merah Putih]]. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.
== Tugas dan fungsi ==
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan
'''<big>Pimpinan</big>'''
* [[Daftar Menteri Komunikasi dan
* [[Daftar Wakil Menteri Komunikasi dan
'''<big>Sekretariat</big>'''
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan
** Biro Perencanaan
** Biro Kepegawaian dan Organisasi
Baris 156 ⟶ 158:
'''<big>Inspektorat</big>'''
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan
** Sekretariat Inspektorat Jenderal
** Inspektorat I
Baris 165 ⟶ 167:
'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
* [[Direktorat Jenderal
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Penataan Sumber Daya
Baris 171 ⟶ 173:
** Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
** Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
* [[Direktorat Jenderal
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Baris 185 ⟶ 180:
** Direktorat Pemberdayaan Informatika
** Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
* [[Direktorat Jenderal
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pos
** Direktorat Telekomunikasi
** Direktorat Penyiaran
** Direktorat Pengembangan Pita lebar
** Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
* [[Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital]]
* [[Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media]]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Baris 195 ⟶ 198:
'''<big>Badan</big>'''
* [[Badan
** Sekretariat Badan
** Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Baris 206 ⟶ 209:
* '''Staf Ahli Bidang Hukum'''
* '''Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya'''
* '''Staf Ahli Bidang Komunikasi
* '''Staf Ahli Bidang Teknologi'''
Baris 217 ⟶ 220:
=== Menteri Penerangan ===
{{utama|Daftar Menteri Penerangan Indonesia}}
{{utama|Daftar Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia}}
== Kontroversi ==
=== Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Privat ===
Pada tahun 2020, [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika|Direktur Jenderal Aptika]] [[Semuel Abrijani Pangerapan]] dan [[Johnny Gerard Plate|Johnny G. Plate]] memperkenalkan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi pribadi warga negara dan mengancam akan memblokir akses jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan ini direvisi dan disahkan pada tahun 2021.<ref>{{Cite web |url= https://news.harianjogja.com/read/2022/07/22/500/1106887/permenkominfo-no52020-menjadi-ancaman-baru-kebebasan-pers | title= "Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)|date=22 Juli 2022 | access-date = 22 Juli 2022 }}</ref> Pada Juli 2022, beberapa situs web populer seperti [[PayPal]], [[Epic Games]], [[Steam]], [[Origin]], dan [[Yahoo!]], serta permainan video seperti ''[[Counter-Strike: Global Offensive]]'' dan ''[[Dota 2]]'' diblokir karena tidak terdaftar sesuai peraturan tersebut.<ref>{{Cite web |url=https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-705141383/penyebab-kominfo-blokir-steam-dan-situs-game-online-lain-sampai-kapan-pemblokiran-serta-apa-solusinya | title= "Penyebab Kominfo Blokir Steam dan Situs Game Online Lain, Sampai Kapan Pemblokiran serta Apa Solusinya" . beritadiy (dalam bahasa Indonesia)|date= 30 Juli 2022 |access-date= 30 Juli 2022 }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://tekno.kompas.com/read/2022/07/30/10500057/paypal-kena-blokir-kominfo-juga-padahal-sudah-terdaftar-pse | title=PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE|date= 30 Juli 2022 |access-date= 30 Juli 2022 |editor-last=Wahyudi |editor-first=Reza |first=Galuh Putri |last=Riyanto |work=[[Kompas.com]] }}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/tekno/read/5028040/kominfo-pastikan-8-platform-digital-telah-diblokir-steam-epic-games-hingga-paypal | title=Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir: Steam, Epic Games hingga Paypal|date= 30 Juli 2022 |access-date = 30 Juli 2022|last=Iskandar|editor-last=Damar|editor-first=Agustinus Mario|language=id|work=[[Liputan6.com]]}}</ref>
=== Serangan Terhadap Pusat Data Nasional Sementara ===
[[Pusat Data Nasional]] (PDN) adalah fasilitas [[pusat data]] yang berfungsi untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data. Sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan PDN, pemerintah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pada tanggal 17 Juni 2024, layanan PDNS Kementerian Kominfo yang berlokasi di Surabaya diserang oleh ''[[ransomware]]'' bernama [[Brain Cipher]]. Serangan ini terjadi pada 20 Juni pukul 00.54 [[Waktu Indonesia Barat|WIB]], mengganggu operasional 239 instansi, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Anggota Komisi I DPR RI mengkritik Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data di PDN. Pada 4 Juli 2024, [[Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika|Dirjen Aptika]] Kementerian Kominfo [[Semuel Abrijani Pangerapan]] mengundurkan diri, dengan alasan bertanggung jawab atas peretasan terhadap PDNS.<ref>{{Cite web|last=Rahmawati|first=Fatimah|date=2022-07-15|title=Pusat Data Nasional (PDN)|url=https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/pusat-data-nasional-pdn/|website=Ditjen Aptika|language=id|access-date=23 Juli 2023}}</ref><ref>{{Cite web|date=2018|title=PERPRES No. 95 Tahun 2018|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/96913/perpres-no-95-tahun-2018|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=23 Juli 2023}}</ref><ref>{{cite web|title=PDNS berbasis cloud telah tampung 400 institusi pemerintah|url=https://www.antaranews.com/berita/3951180/pdns-berbasis-cloud-telah-tampung-400-institusi-pemerintah|publisher=Antara News|accessdate=2024-06-28}}</ref><ref>{{cite web|title=Menkominfo jelaskan kronologi serangan siber PDNS 2 |url=https://www.antaranews.com/berita/4171167/menkominfo-jelaskan-kronologi-serangan-siber-pdns-2|publisher=Antara News|accessdate=2024-06-28}}</ref><ref>{{cite web|title=Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/06/29/13021901/data-kementerian-harus-masuk-pdn-tapi-tak-ada-back-up-komisi-i-dpr-konyol|publisher=Kompas|accessdate=2024-06-29}}</ref><ref>{{cite web|title=Dirjen Aptika Kominfo Semuel Mundur: Kasus PDN Itu Tanggung Jawab Saya|url=https://kumparan.com/kumparannews/dirjen-aptika-kominfo-semuel-mundur-kasus-pdn-itu-tanggung-jawab-saya-233uI3s20Q9/full|publisher=Kumparan|accessdate=2024-07-04}}</ref>
=== Pegawai Komdigi Terlibat Kolusi dengan Situs Judi Online ===
Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap terkait kolusi dengan situs [[judi online]]. Alih-alih memblokir, pegawai Komdigi justru 'membina' sekitar 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan 'kantor satelit' Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan bukti berupa laptop dan perangkat lainnya. Menkomdigi [[Meutya Hafid]] berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat pakta integritas guna memberantas judi online sesuai arahan Presiden [[Prabowo Subianto|Prabowo]].<ref>[https://news.detik.com/berita/d-7618350/ironi-pegawai-komdigi-bukan-blokir-malah-bina-situs-judi-online Ironi Pegawai Komdigi Bukan Blokir Malah 'Bina' Situs Judi Online]</ref>
Mantan Menkominfo [[Budi Arie Setiadi]] menolak berkomentar banyak soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kemenkomdigi. Saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Budi hanya menjawab singkat, “Saya fokus koperasi dan urus rakyat.” Sebagai [[Menteri Koperasi|Menteri Koperasi dan UKM]], Budi mendukung penegakan hukum terhadap mantan bawahannya dan mengapresiasi langkah aparat. Selama menjabat sebagai Menkominfo, ia mengklaim telah memblokir 3,8 juta konten judi online.<ref>[https://www.liputan6.com/news/read/5773281/ditanya-soal-judi-online-di-kominfo-budi-arie-saya-fokus-urus-rakyat Ditanya Soal Judi Online di Kominfo, Budi Arie: Saya Fokus Urus Rakyat - News Liputan6.com]</ref>
[[Polda Metro Jaya]] mengungkap skandal situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk tersangka [[Adhi Kismanto]] dan [[Denden Imadudin Soleh]], bersama 22 tersangka lainnya. Dari total 24 tersangka, sembilan adalah pegawai Komdigi, sementara satu merupakan [[staf ahli]]. Para pegawai yang seharusnya memblokir situs judi online justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk mengambil keuntungan, bekerja sama dengan agen pengelola situs. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.<ref>[https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/25/17425081/ini-tampang-adhi-kismanto-dan-denden-imadudin-pegawai-komdigi-yang-jadi Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol]</ref>
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Dewan Pers]]
Baris 247 ⟶ 257:
== Pranala luar ==
* {{id}} [
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Komunikasi dan Informatika]]
Baris 257 ⟶ 264:
[[Kategori:Kementerian komunikasi|I]]
[[Kategori:Kementerian informasi]]
{{Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
|