Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Penambahan pranala dalam |
||
(48 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Safety instructions at a construction site in China.JPG|jmpl|Pekerja memakai alat pelindung diri]]
'''Alat pelindung diri''' ('''APD''') adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
*'''Helm'''▼
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.▼
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
Berfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.▼
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''▼
* '''Safety Helmet'''
*'''[[Sepatu pelindung]]''' ('''[[safety shoes]]])▼
*'''Full Body Safety Harness'''
Berfungsi sebagai Alat pelindung dan pengaman untuk melindungi tubuh saat bekerja di atas ketinggian dan membuat para pekerja lebih bebas bergerak sehingga bisa melakukan pekerjaannya dengan maksimal. ''Full body harness'' menggabungkan fitur ''sit harness,'' untuk menopang pinggul dan kaki bagian atas, dan ''chest harness,'' untuk menopang bagian bahu dan dada.{{cn}}
* '''[[Sabuk pengaman]]'''
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat [[transportasi]] ataupun peralatan lain yang serupa ([[mobil]], [[pesawat]], alat berat, dan lain-lain)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
* '''[[Sarung
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan
* '''Tali Pengaman'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
* '''Penutup Telinga'''
▲Berfungsi sebagai
* '''Kacamata Pengaman'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
* '''[[Masker]]'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
* '''Tameng wajah'''
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar [[Kesehatan dan keselamatan kerja|keselamatan kerja]] (K3L: '''Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan''')
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|title=PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI|format=pdf|accessdate=2012-08-05|archive-date=2011-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20111216060918/http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|dead-url=yes}}
[[Kategori:
|