Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Penambahan pranala dalam
 
(48 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Safety instructions at a construction site in China.JPG|jmpl|Pekerja memakai alat pelindung diri]]
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau [[buruh bangunan]] yang bekerja di sebuah [[proyek]] atau pembangunan sebuah [[gedung]], diwajib menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
'''Alat pelindung diri''' ('''APD''') adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
*'''Helm'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.
 
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
*'''Tali Keselamatan (safety belt)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.
 
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung kaki dari bahaya, biasanyanya berupa paku yang menempel di kayu atau benda tajam.
 
* '''Safety Helmet'''
*'''[[Sepatu pelindung]]''' ('''[[safety shoes]]])
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung dari atas.
 
*'''Full Body Safety Harness'''
Berfungsi sebagai Alat pelindung dan pengaman untuk melindungi tubuh saat bekerja di atas ketinggian dan membuat para pekerja lebih bebas bergerak sehingga bisa melakukan pekerjaannya dengan maksimal. ''Full body harness'' menggabungkan fitur ''sit harness,'' untuk menopang pinggul dan kaki bagian atas, dan ''chest harness,'' untuk menopang bagian bahu dan dada.{{cn}}
 
* '''[[Sabuk pengaman]]'''
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat [[transportasi]] ataupun peralatan lain yang serupa ([[mobil]], [[pesawat]], alat berat, dan lain-lain)
 
* '''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
* '''[[Sepatu pelindung]]''' ('''[[safety shoes]]])
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
* '''[[Sarung Tangantangan]]'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan apabilapada pekerja yangsaat bekerja di bagiantempat pemotonganatau baiksituasi pemotonganyang kayudapat ataumengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi pemotonganmasing-masing besipekerjaan.
 
* '''Tali Pengaman'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
 
* '''Penutup Telinga'''
Berfungsi sebagai alat pelindung diritelinga pada saat pekerja beradabekerja di ketinggiantempat yang bising.
 
* '''Kacamata Pengaman'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
 
* '''[[Masker]]'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
 
* '''Tameng wajah'''
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
 
* '''HelmJas Hujan'''
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar [[Kesehatan dan keselamatan kerja|keselamatan kerja]] (K3L: '''Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan''')
 
== Referensi ==
{{stub}}
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|title=PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI|format=pdf|accessdate=2012-08-05|archive-date=2011-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20111216060918/http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|dead-url=yes}}
 
[[Kategori:Alat pengamanKeselamatan]]