Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Referensi: mengubah link putus menjadi link baru
Penambahan pranala dalam
 
(21 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Safety instructions at a construction site in China.JPG|jmpl|Pekerja memakai alat pelindung diri]]
 
'''Alat Pelindungpelindung Diridiri''' ('''APD''') adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
 
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
 
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[DepartementDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi]] [[Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
 
* '''Safety Helmet'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
 
*'''Full Body Safety Harness'''
* [[Sabuk pengaman]]
Berfungsi sebagai Alat pelindung dan pengaman untuk melindungi tubuh saat bekerja di atas ketinggian dan membuat para pekerja lebih bebas bergerak sehingga bisa melakukan pekerjaannya dengan maksimal. ''Full body harness'' menggabungkan fitur ''sit harness,'' untuk menopang pinggul dan kaki bagian atas, dan ''chest harness,'' untuk menopang bagian bahu dan dada.{{cn}}
 
* '''[[Sabuk pengaman]]'''
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat [[transportasi]] ataupun peralatan lain yang serupa ([[mobil]], [[pesawat]], alat berat, dan lain-lain)
 
* '''Sepatu Karet ([http://awansafety.com sepatu boot])'''
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
* '''Sepatu pelindung ([https://posts.gle/zDagX safety shoes])'''
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
* '''[[Sarung tangan]]'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
 
* '''Tali Pengaman ([https://awansafety.business.site Safety Harness])'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
 
* '''Penutup Telinga (Ear Plug / [[Ear Muff]])'''
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
 
* '''Kaca MataKacamata Pengaman ([[Safety Glasses]])'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
 
* '''[[Masker]]'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
 
* [['''Tameng wajah]]'''
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
 
* [['''Jas Hujan]]'''
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar [[Kesehatan dan keselamatan kerja|keselamatan kerja]] (K3L: '''Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan''')
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|title=PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI|format=pdf|accessdate=2012-08-05|archive-date=2011-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20111216060918/http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|dead-url=yes}}
 
[[Kategori:Keselamatan]]