Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Penambahan pranala dalam
 
(46 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Safety instructions at a construction site in China.JPG|jmpl|Pekerja memakai alat pelindung diri]]
{{rapikan}}
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
'''Alat Pelindungpelindung Diridiri''' ('''APD''') adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhanbahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
*'''Safety Helmet'''
 
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
 
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
 
* '''Safety Helmet'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
 
*'''TaliFull KeselamatanBody (safetySafety belt)Harness'''
Berfungsi sebagai Alat pelindung dan pengaman untuk melindungi tubuh saat bekerja di atas ketinggian dan membuat para pekerja lebih bebas bergerak sehingga bisa melakukan pekerjaannya dengan maksimal. ''Full body harness'' menggabungkan fitur ''sit harness,'' untuk menopang pinggul dan kaki bagian atas, dan ''chest harness,'' untuk menopang bagian bahu dan dada.{{cn}}
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
 
* '''Sepatu Karet (sepatu[[Sabuk boot)pengaman]]'''
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat [[transportasi]] ataupun peralatan lain yang serupa ([[mobil]], [[pesawat]], alat berat, dan lain-lain)
 
* '''Sepatu Karet'''
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
* '''Sepatu pelindung (safety shoes)'''
 
*'''Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
* '''[[Sarung Tangantangan]]'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
 
* '''Tali Pengaman (Safety Harness)'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
 
* '''Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)'''
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
 
* '''Kaca MataKacamata Pengaman (Safety Glasses)'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
 
* '''[[Masker (Respirator)]]'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
 
* '''PelindungTameng wajah (Face Shield)'''
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
 
* '''Jas Hujan (Rain Coat)'''
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar [[Kesehatan dan keselamatan kerja|keselamatan kerja]] (K3L: '''Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan''')
 
== Referensi ==
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|title=PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI|format=pdf|accessdate=2012-08-05|archive-date=2011-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20111216060918/http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|dead-url=yes}}
 
[[Kategori:Keselamatan]]