Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan artikel orang lain.... |
Penambahan pranala dalam |
||
(52 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Safety instructions at a construction site in China.JPG|jmpl|Pekerja memakai alat pelindung diri]]
'''Alat pelindung diri''' ('''APD''') adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
*'''Helm'''▼
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.▼
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
* '''
Berfungsi sebagai
*'''Full Body Safety Harness'''
Berfungsi sebagai Alat pelindung dan pengaman untuk melindungi tubuh saat bekerja di atas ketinggian dan membuat para pekerja lebih bebas bergerak sehingga bisa melakukan pekerjaannya dengan maksimal. ''Full body harness'' menggabungkan fitur ''sit harness,'' untuk menopang pinggul dan kaki bagian atas, dan ''chest harness,'' untuk menopang bagian bahu dan dada.{{cn}}
* '''
Berfungsi sebagai alat
* '''Sepatu Karet'''
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
* '''
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
* '''[[Sarung tangan]]'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
* '''Tali Pengaman'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
* '''Penutup Telinga'''
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
* '''Kacamata Pengaman'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
* '''[[Masker]]'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
* '''Tameng wajah'''
▲Berfungsi sebagai pelindung
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar [[Kesehatan dan keselamatan kerja|keselamatan kerja]] (K3L: '''Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan''')
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|title=PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI|format=pdf|accessdate=2012-08-05|archive-date=2011-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20111216060918/http://arai.wah-indonesia.org/download/Permenaker%20No.%208%20thn%202011%20ttg%20APD.pdf|dead-url=yes}}
[[Kategori:Keselamatan]]
|