'''Kantor Pelayanan Pajak''' atau biasa disingkat menjadi '''KPP''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Pajak]] yang bertugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum [[wajib pajak]] di bidang [[pajak penghasilan]], [[pajak pertambahan nilai]], [[pajak penjualan atas barang mewah]], dan [[pajak tidak langsung]] lainnya dalam wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.<ref name="tupoksi2">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/103914/PMK%20Nomor%20210%20Tahun%202017.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=16 Desember 2024}}</ref>
{{Update|inaccurate=yes}}
== Sejarah ==
'''Kantor Pelayanan Pajak''' adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.{{fact}}
Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur menjadi organisasi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan antara Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada tahun 2002 juga, dibentuk dua unit KPP WP Besar atau ''Large Tax Office'' (''LTO''). KPP tersebut menangani 300 WP Badan terbesar di seantero Indonesia dan hanya mengadministrasi [[pajak penghasilan]] dan [[pajak pertambahan nilai]].
== Bagian dalam Kantor Pelayanan Pajak ==
Pada tahun 2003, dibentuk 10 unit KPP Khusus, yang meliputi KPP BUMN, KPP PMA, KPP WP Badan dan Orang Asing, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa. Pada tahun 2004, dibentuk juga KPP Madya atau ''Medium Tax Office'' (''MTO''). Mulai tahun 2006 hingga 2008, dibentuk KPP Pratama atau ''Small Tax Office'' (''STO'').
Kantor Pelayanan Pajak konvensional terdiri dari sembilan seksi, yaitu:
== Daftar ==
# Subbagian Umum
Berikut ini Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia:<ref name="upt">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e9058e47-6f79-4825-b78b-8f54b5704a9b/184~PMK.01~2020Per.pdf|publisher=Kementerian Keuangan|language=id|access-date=16 Desember 2024}}</ref>
# Seksi Tata Usaha Perpajakan
# Seksi Pengolahan Data dan Informasi
# Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
# Seksi Pajak Penghasilan Badan
# Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
# Seksi Pajak Pertambahan Nilai
# Seksi Penagihan
# Seksi Penerimaan dan Keberatan
Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan [[Perusahaan Masuk Bursa]]. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.
Pembagian Seksi dan Jabatan Fungsional pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut:{{update inline|date=May 2021}}
# Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
# Seksi Pelayanan
# Seksi Pengolahan Data dan Informasi
# Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
# Seksi Pengawasan dan Konsultasi (maksimal 4 Seksi Pengawasan dan Konsultasi)
# Seksi Penagihan
# Seksi Pemeriksaan
# Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
# Kelompok Jabatan Fungsional Penilai
== Jenis Kantor Pelayanan Pajak ==
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu:
# [[Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar]] ▼
# [[Kantor Pelayanan Pajak Madya]]
# [[Kantor Pelayanan Pajak Pratama]]
# Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Kepala KPP merupakan jabatan eselon III a.
Dalam proses reorganisasinya, saat ini Kantor Pelayanan Pajak modern sudah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Pelayanan Pajak membawahi unit organisasi yang lebih kecil yaitu Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kantor ini dipimpin pejabat setingkat eselon IV a.
== Daftar Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia ==
Berikut daftar Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.{{update inline|date=May 2021}}
# [[Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar]]
## Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu
## Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
## Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
▲## [[Kantor Pelayanan Pajak WajibPratama PajakJakarta Kebayoran Besar]]Lama
## Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan
## Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak
* [[Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Pajak Penghasilan]]
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
|