Anwar Suprijadi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(15 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{under construction}}{{Infobox officeholder
| honorific_prefix =
| name = Anwar Suprijadi
Baris 11:
| alt =
| caption =
| office1 = [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|Direktur Jenderal Bea dan Cukai]] ke-17
| term_start1 = 27 April 2006
| term_end1 = 31 Desember 2009
Baris 17:
| predecessor1 = Eddy Abdurrachman
| successor1 = Thomas Sugijata
| office2 = [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] ke-11
| term_start2 = 12 Juni 2001
| term_end2 = 23 Juli 2001
Baris 51:
| education =
| alma_mater = {{unbulleted list|[[Universitas Diponegoro]]|[[Institut Teknologi Bandung]]}}
| occupation = {{hlist|[[AkuntanBirokrat]]|[[rekayasa perkeretaapian|rekayasawan perkeretaapian]]|[[birokrat]]}}
| profession =
| known_for =
Baris 99:
| footnotes =
| minister =
| office4 = Ketua Komite Pengawas Pajak ke-1
| term_start4 = 25 Maret 2010
| term_end4 = 1 November 2013
| minister4 = {{unbulleted list|[[Sri Mulyani]]|[[Agus Martowardojo]]|[[Hatta Rajasa]]|[[Chatib Basri]]}}
| predecessor4 = ''Jabatan baru''
| successor4 = Daeng M. Nazier
}}
 
Drs. H. '''Anwar Suprijadi''', M.Sc. ([[EYD]]: '''Anwar Supriyadi''', {{lahirmati|[[Semarang]]|23|12|1948}}) adalah [[akuntan]], [[Rekayasa perkeretaapian|rekayasawan perkeretaapian]], dan [[birokrat]] Indonesia yang pernah menjabat sebagai [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|Direktur Jenderal Bea dan Cukai]] pada periode 2006 hingga 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai [[Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara]] [[Republik Indonesia]] (2001). Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama [[Perumka]] (1991–1995).
 
== Kehidupan awal ==
Baris 122 ⟶ 129:
 
=== Karier pasca-Dirut Perumka ===
Setelah Suprijadi selesai menjabat sebagai Dirut Perumka, ia direncanakan menjadi Staf Ahli Menteri Perhubungan. Ia pun menghadap Menteri Perhubungan untuk menanyakan statusnya. Karena tidak ada kejelasan, ia pun memilih untuk [[Haji|berhaji]] segera setelah itu. Begitu menyelesaikan [[wukuf]], di Arafah, ia dipanggil pulang ke Jakarta untuk dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil, [[Kementerian Koperasi RI|Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia]]. Suprijadi bertugas mengembangkan kemitraan perusahaan dan membuka konsultasi bisnis untuk wirausahawan kecil. Pada tahun 1998, ia kembali ke [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan Republik Indonesia]] dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen; merangkap sebagai Presiden Komisaris [[Telkom Indonesia]]. Pada masa ia menjabat, ia berupaya untuk memuluskan privatisasi Jakarta International Container Terminal (JICT). Lagi-lagi ia berselisih pendapat dengan [[Tanri Abeng]] yang saat itu menjabat sebagai [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]], sehingga status jabatannya sebagai Presiden Komisaris Telkom dicopot.{{Sfn|DPR RIifa|19912007|p=78-79}}
 
Pada tanggal 12 Juni 2001, Suprijadi kemudian diangkat sebagai [[Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] (Menpan) oleh presiden [[Abdurrahman Wahid]], untuk menggantikan penjabat sementara [[Marsillam Simanjuntak]] yang pada saat yang sama, juga sebagai [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri-Sekretaris Negara]] sejak 7 Februari 2001. Namun, ia hanya menjabat selama kurang lebih sebulan, karena pada 23 Juli 2001, [[Megawati Soekarnoputri]] dilantik sebagai Presiden, dan susunan kabinet pun otomatis berubah. Jabatan Menpan di kabinet Megawati, [[Kabinet Gotong Royong]], kemudian diisi oleh [[Muhammad Feisal Tamin]].{{sfn|Ferizal|2022|p=72}} Dua tahun berselang, ia menjadi Kepala [[Lembaga Administrasi Negara]] (2003–2006).{{Sfn|ifa|2007|p=79}}
=== Menpan dan Kepala LAN ===
Pada tanggal 12 Juni 2001, Suprijadi kemudian diangkat sebagai [[Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] (Menpan) oleh presiden [[Abdurrahman Wahid]], untuk menggantikan penjabat sementara [[Marsillam Simanjuntak]] yang pada saat yang sama, juga sebagai [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri-Sekretaris Negara]] sejak 7 Februari 2001. Namun, ia hanya menjabat selama kurang lebih sebulan, karena pada 23 Juli 2001, [[Megawati Soekarnoputri]] dilantik sebagai Presiden, dan susunan kabinet pun otomatis berubah. Jabatan Menpan di kabinet Megawati, [[Kabinet Gotong Royong]], kemudian diisi oleh [[Muhammad Feisal Tamin]].{{sfn|Ferizal|2022|p=72}}
 
=== Direktur Jenderal Bea dan Cukai ===
Pada saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Bersatu]] pada 2005, [[Sri Mulyani]] ditunjuk Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] sebagai [[Menteri Keuangan Indonesia]]. Di masa-masa awal jabatannya, Sri Mulyani memecat petugaspejabat yang terindikasi korup di lingkungan Kementerian Keuangan, terkhusus di [[Direktorat Jenderal Pajak]] dan [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]. Ia dinilai berhasil meminimalisasi korupsi di kementeriannya dan memprakarsai reformasi dalam sistem pajak, bea cukai, dan keuangan Indonesia,<ref name="newsweek">{{Cite news|last=Honorine|first=Solenn|author2=George Wehrfritz|date=January 10, 2009|title=As Good As It Gets|url=http://www.newsweek.com/id/178817|newspaper=Newsweek}}</ref><ref>{{Cite news|last=Budi|first=Chandra|date=May 6, 2010|title=Sri Mulyani dan Modernisasi Pajak|url=http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=132269|dead-url=yes|newspaper=Jawa Pos|location=Surabaya|archive-url=https://web.archive.org/web/20161023140947/http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=132269|archive-date=2016-10-23|access-date=2016-10-23}}</ref>
 
Berikutnya, pada tanggal 27 April 2006, Suprijadi diangkat oleh Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Eddy Abdurrachman. Dirinya dipandang oleh Sri Mulyani sebagai figur berkualitas dan berintegritas untuk mengurusi kepabeanan. Di bawah Sri Mulyani, administrasi kepabeanan dan perpajakan dirombak total. Alih-alih berkompromi dengan sistem lama yang sudah terkesan bobrok, Mulyani tidak memiliki sifat kompromi dan main-main dalam memberantas [[korupsi]], terkhusus di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya, terbit sebuah surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri BUMN untuk menghapus ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] Indonesia, terkhusus eselon I, sebagai direksi dan komisaris perusahaan. Menurut Mulyani, rangkap jabatan menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam [[konflik kepentingan]], dan menyuburkan peluang untuk melakukan praktik korupsi. Akibatnya, Suprijadi harus keluar dari Komisaris Utama [[Krakatau Steel|PT Krakatau Steel]], begitu pula [[Darmin Nasution]] dari [[Bursa Efek Indonesia]].{{Sfn|Susanto|2010|p=28 dan 30}}
Berikutnya, pada tanggal 27 April 2006, Suprijadi diangkat oleh Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Eddy Abdurrachman
 
Di bawah kepemimpinannya sendiri, tugas pertama sekaligus menantang bagi Suprijadi adalah melanjutkan program pemberantasan mobil impor ilegal yang telah dilaksanakan sejak 2003. Namun hal ini bukanlah perkara mudah, karena menurutnya, ada "orang kuat" yang membekingi impor mobil ilegal ini, yakni pejabat dan politikus. Suprijadi pun blak-blakan berkata, "'Orang kuat' itu biasanya menelepon kami, tapi sekarang kami ''cuekin'' saja. Karena masalah ini negara bisa dirugikan miliaran rupiah." Kasus penyelundupan mobil mewah itu, menurutnya, terjadi di dua tempat: [[Kota Batam|Batam]], [[Kepulauan Riau]] dan [[Entikong, Sanggau|Entikong]], [[Kalimantan Barat]]. Hal ini semakin dipermudah karena adanya perjanjian Malindo 1996, yang memungkinkan kemudahan melintasi [[perbatasan Indonesia–Malaysia]]. Alhasil pada 2006, sebanyak 4.500 mobil diselundupkan ke Indonesia secara ilegal.<ref>{{Cite web|title=Banjir Mobil Haram dari Malaysia|url=https://news.detik.com/berita/d-859245/banjir-mobil-haram-dari-malaysia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-11-07}}</ref>
 
Hingga tahun 2009, capaian penerimaan cukai negara di bawah administrasi Suprijadi mencapai Rp51,97 triliun (95,27% dari target penerimaan cukai APBN Perubahan 2009).<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2009-12-16|title=Realisasi Penerimaan Cukai Rp51,97 Triliun|url=https://www.antaranews.com/berita/166131/realisasi-penerimaan-cukai-rp5197-triliun|website=Antara News|language=id|access-date=2024-11-07}}</ref> Pada 31 Desember 2009, masa jabatannya berakhir. Pada saat masa jabatannya berakhir, secara blak-blakan ia mengatakan bahwa ia akan tinggal bersama keluarganya dan melakukan pekerjaan rumah tangga harian.<ref>{{Cite web|title=Pensiun dari BC, Anwar Suprijadi Mau Nyuci Demi Garis Tangan|url=https://finance.detik.com/sosok/d-1269959/pensiun-dari-bc-anwar-suprijadi-mau-nyuci-demi-garis-tangan|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2024-11-07}}</ref>
 
Setelah purna tugas dari DJBC, Suprijadi masih diberi kepercayaan oleh Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Pengawas Pajak. Ia diangkat pada 25 Maret 2010.<ref>{{Cite web|title=Menkeu Tunjuk Anwar Suprijadi Jadi Ketua Komite Pengawas Pajak|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1324881/menkeu-tunjuk-anwar-suprijadi-jadi-ketua-komite-pengawas-pajak|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2024-12-16}}</ref> Jabatannya berakhir pada 1 November 2013 dan digantikan oleh Daeng M. Nazier.<ref>{{Cite web|title=Chatib Basri Lantik Daeng M. Nazier Jadi Ketua Komisi Pengawas Perpajakan|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2401881/chatib-basri-lantik-daeng-m-nazier-jadi-ketua-komisi-pengawas-perpajakan|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2024-12-16}}</ref>
 
== Kehidupan pribadi ==
Saat bekerja di PJKA Inspeksi 9 Surabaya, Suprijadi menikah dengan Herawati Pudyastuti pada tanggal 17 Januari 1974, yang saat itu juga bekerja di PJKA bagian operasi. Ia menikah di [[Kabupaten Jember|Jember]]. Dari pernikahannya itu, keluarga Suprijadi dikaruniai 3 orang anak: Dyah Novita Andriastuti, Widya Desy Andranti, dan Arief Yuwono Andrianto.{{Sfn|ifa|2007|p=76}}
 
== Kasus ==
Pada tanggal 13 Juli 2006, Suprijadi diadukan oleh Komite Anti Manipulasi Pajak dan Aset Rakyat (KAMPAR) ke [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), karena dituduh memanipulasi dana pensiun karyawan Perumka sebesar Rp2 triliun, yang tidak dicairkan kepada 10.870 pensiunan pegawai PJKA/Perumka. Koordinator KAMPAR, Faizal Assegaf, mengatakan bahwa DPR pernah meminta Suprijadi untuk mencairkan dana Rp550 miliar dari Rp2 triliun, tetapi tidak pernah merespons. Saat posisi Dirut Perumka dijabat oleh Suprijadi, ia mendapat perlakuan khusus sebagai seorang PNS, sementara bawahannya justru diubah statusnya menjadi "setara karyawan swasta" seperti perusahaan perseroan (Persero). Bahkan pada waktu yang sama, KAMPAR juga meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan Suprijadi dalam kasus korupsi di Departemen Perhubungan, yang menyebabkan Kepala Biro Keuangan, Harun Letlet, sudah diadili dan dipenjara.<ref>{{Cite web|title=Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi Diadukan ke KPK|url=https://news.detik.com/berita/d-635153/dirjen-bea-cukai-anwar-supriadi-diadukan-ke-kpk|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-11-07}}</ref>
 
Pada tanggal 24 Agustus 2009, Suprijadi diperiksa oleh kejaksaan terkait dengan masalah perjanjian pengelolaan tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia di Sukabumi, yang akan dikelola oleh pihak swasta. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sukabumi sudah meminta keterangan 9 saksi atas kasus tersebut.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2009-08-24|title=Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT Kereta Api|url=https://www.liputan6.com/news/read/241743/kejaksaan-periksa-mantan-dirut-pt-kereta-api|website=liputan6.com|language=id|access-date=2024-11-07}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 144 ⟶ 161:
* {{Cite journal|last=ifa|date=2007|title=Anwar Suprijadi: "Sebagai Pimpinan Harus Tahu Kesulitan Anak Buah..."|journal=Warta Bea Cukai|volume=391|pages=76-79}}
* {{Cite book|last=Susanto|first=S.|date=2010|url=https://www.google.co.id/books/edition/Mengapa_Sri_Mulyani/Kk5GDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Mengapa Sri Mulyani?|location=Jakarta|publisher=[[Elex Media Komputindo]]|isbn=9789792790368|url-status=live}}
 
{{kotak mulai}}
{{s-off}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Indonesia]]|pendahulu=[[Marsillam Simanjuntak]]|pengganti=[[Muhammad Feisal Tamin]]|tahun=2001}}
{{s-gov}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|Direktur Jenderal Bea dan Cukai]]|pendahulu=Eddy Abdurrachman|pengganti=Thomas Sugijata|tahun=2006–2009}}
{{s-bus}}
{{kotak suksesi|jabatan=Direktur Utama [[Kereta Api Indonesia|Perumka]]|pendahulu=Harbani|pengganti=[[Soemino Eko Saputro]]|tahun=1991–1995}}
{{End}}
{{Kabinet Persatuan Nasional}}{{Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia}}
{{Direktur Utama Kereta Api Indonesia}}
Baris 157 ⟶ 183:
 
[[Kategori:Birokrat Indonesia]]
[[Kategori:Rekayasawan perkeretaapian]]