Anwar Suprijadi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(13 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
| honorific_prefix =
| name = Anwar Suprijadi
Baris 51:
| education =
| alma_mater = {{unbulleted list|[[Universitas Diponegoro]]|[[Institut Teknologi Bandung]]}}
| occupation =
| profession =
| known_for =
Baris 99:
| footnotes =
| minister =
| office4 = Ketua Komite Pengawas Pajak ke-1
| term_start4 = 25 Maret 2010
| term_end4 = 1 November 2013
| minister4 = {{unbulleted list|[[Sri Mulyani]]|[[Agus Martowardojo]]|[[Hatta Rajasa]]|[[Chatib Basri]]}}
| predecessor4 = ''Jabatan baru''
| successor4 = Daeng M. Nazier
}}
== Kehidupan awal ==
Baris 122 ⟶ 129:
=== Karier pasca-Dirut Perumka ===
Setelah Suprijadi selesai menjabat sebagai Dirut Perumka, ia direncanakan menjadi Staf Ahli Menteri Perhubungan. Ia pun menghadap Menteri Perhubungan untuk menanyakan statusnya. Karena tidak ada kejelasan, ia pun memilih untuk [[Haji|berhaji]] segera setelah itu. Begitu menyelesaikan [[wukuf]], di Arafah, ia dipanggil pulang ke Jakarta untuk dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil, [[Kementerian Koperasi RI|Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia]]. Suprijadi bertugas mengembangkan kemitraan perusahaan dan membuka konsultasi bisnis untuk wirausahawan kecil. Pada tahun 1998, ia kembali ke [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan Republik Indonesia]] dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen; merangkap sebagai Presiden Komisaris [[Telkom Indonesia]]. Pada masa ia menjabat, ia berupaya untuk memuluskan privatisasi Jakarta International Container Terminal (JICT). Lagi-lagi ia berselisih pendapat dengan [[Tanri Abeng]] yang saat itu menjabat sebagai [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]], sehingga status jabatannya sebagai Presiden Komisaris Telkom dicopot.{{Sfn|
Pada tanggal 12 Juni 2001, Suprijadi kemudian diangkat sebagai [[Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] (Menpan) oleh presiden [[Abdurrahman Wahid]], untuk menggantikan penjabat sementara [[Marsillam Simanjuntak]] yang pada saat yang sama, juga sebagai [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri-Sekretaris Negara]] sejak 7 Februari 2001. Namun, ia hanya menjabat selama kurang lebih sebulan, karena pada 23 Juli 2001, [[Megawati Soekarnoputri]] dilantik sebagai Presiden, dan susunan kabinet pun otomatis berubah. Jabatan Menpan di kabinet Megawati, [[Kabinet Gotong Royong]], kemudian diisi oleh [[Muhammad Feisal Tamin]].{{sfn|Ferizal|2022|p=72}} Dua tahun berselang, ia menjadi Kepala [[Lembaga Administrasi Negara]] (2003–2006).{{Sfn|ifa|2007|p=79}}
Baris 129 ⟶ 136:
Pada saat pembentukan [[Kabinet Indonesia Bersatu]] pada 2005, [[Sri Mulyani]] ditunjuk Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] sebagai [[Menteri Keuangan Indonesia]]. Di masa-masa awal jabatannya, Sri Mulyani memecat pejabat yang terindikasi korup di lingkungan Kementerian Keuangan, terkhusus di [[Direktorat Jenderal Pajak]] dan [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]. Ia dinilai berhasil meminimalisasi korupsi di kementeriannya dan memprakarsai reformasi dalam sistem pajak, bea cukai, dan keuangan Indonesia,<ref name="newsweek">{{Cite news|last=Honorine|first=Solenn|author2=George Wehrfritz|date=January 10, 2009|title=As Good As It Gets|url=http://www.newsweek.com/id/178817|newspaper=Newsweek}}</ref><ref>{{Cite news|last=Budi|first=Chandra|date=May 6, 2010|title=Sri Mulyani dan Modernisasi Pajak|url=http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=132269|dead-url=yes|newspaper=Jawa Pos|location=Surabaya|archive-url=https://web.archive.org/web/20161023140947/http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=132269|archive-date=2016-10-23|access-date=2016-10-23}}</ref>
Berikutnya, pada tanggal 27 April 2006, Suprijadi diangkat oleh Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Eddy Abdurrachman. Dirinya dipandang oleh Sri Mulyani sebagai figur berkualitas dan berintegritas untuk mengurusi kepabeanan. Di bawah Sri Mulyani, administrasi kepabeanan dan perpajakan dirombak total. Alih-alih berkompromi dengan sistem lama yang sudah terkesan bobrok, Mulyani tidak memiliki sifat kompromi dan main-main dalam memberantas [[korupsi]], terkhusus di lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya, terbit sebuah surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri BUMN untuk menghapus ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] Indonesia, terkhusus eselon I, sebagai direksi dan komisaris perusahaan.
Di bawah kepemimpinannya sendiri, tugas pertama sekaligus menantang bagi Suprijadi adalah melanjutkan program pemberantasan mobil impor ilegal yang telah dilaksanakan sejak 2003. Namun hal ini bukanlah perkara mudah, karena menurutnya, ada "orang kuat" yang membekingi impor mobil ilegal ini, yakni pejabat dan politikus. Suprijadi pun blak-blakan berkata, "'Orang kuat' itu biasanya menelepon kami, tapi sekarang kami ''cuekin'' saja. Karena masalah ini negara bisa dirugikan miliaran rupiah." Kasus penyelundupan mobil mewah itu, menurutnya, terjadi di dua tempat: [[Kota Batam|Batam]], [[Kepulauan Riau]] dan [[Entikong, Sanggau|Entikong]], [[Kalimantan Barat]]. Hal ini semakin dipermudah karena adanya perjanjian Malindo 1996, yang memungkinkan kemudahan melintasi [[perbatasan Indonesia–Malaysia]]. Alhasil pada 2006, sebanyak 4.500 mobil diselundupkan ke Indonesia secara ilegal.<ref>{{Cite web|title=Banjir Mobil Haram dari Malaysia|url=https://news.detik.com/berita/d-859245/banjir-mobil-haram-dari-malaysia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-11-07}}</ref>
Hingga tahun 2009, capaian penerimaan cukai negara di bawah administrasi Suprijadi mencapai Rp51,97 triliun (95,27% dari target penerimaan cukai APBN Perubahan 2009).<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2009-12-16|title=Realisasi Penerimaan Cukai Rp51,97 Triliun|url=https://www.antaranews.com/berita/166131/realisasi-penerimaan-cukai-rp5197-triliun|website=Antara News|language=id|access-date=2024-11-07}}</ref> Pada 31 Desember 2009, masa jabatannya berakhir.
Setelah purna tugas dari DJBC, Suprijadi masih diberi kepercayaan oleh Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Pengawas Pajak. Ia diangkat pada 25 Maret 2010.<ref>{{Cite web|title=Menkeu Tunjuk Anwar Suprijadi Jadi Ketua Komite Pengawas Pajak|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1324881/menkeu-tunjuk-anwar-suprijadi-jadi-ketua-komite-pengawas-pajak|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2024-12-16}}</ref> Jabatannya berakhir pada 1 November 2013 dan digantikan oleh Daeng M. Nazier.<ref>{{Cite web|title=Chatib Basri Lantik Daeng M. Nazier Jadi Ketua Komisi Pengawas Perpajakan|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2401881/chatib-basri-lantik-daeng-m-nazier-jadi-ketua-komisi-pengawas-perpajakan|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2024-12-16}}</ref>
== Kehidupan pribadi ==
Baris 152 ⟶ 161:
* {{Cite journal|last=ifa|date=2007|title=Anwar Suprijadi: "Sebagai Pimpinan Harus Tahu Kesulitan Anak Buah..."|journal=Warta Bea Cukai|volume=391|pages=76-79}}
* {{Cite book|last=Susanto|first=S.|date=2010|url=https://www.google.co.id/books/edition/Mengapa_Sri_Mulyani/Kk5GDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Mengapa Sri Mulyani?|location=Jakarta|publisher=[[Elex Media Komputindo]]|isbn=9789792790368|url-status=live}}
{{kotak mulai}}
{{s-off}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Indonesia]]|pendahulu=[[Marsillam Simanjuntak]]|pengganti=[[Muhammad Feisal Tamin]]|tahun=2001}}
{{s-gov}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|Direktur Jenderal Bea dan Cukai]]|pendahulu=Eddy Abdurrachman|pengganti=Thomas Sugijata|tahun=2006–2009}}
{{s-bus}}
{{kotak suksesi|jabatan=Direktur Utama [[Kereta Api Indonesia|Perumka]]|pendahulu=Harbani|pengganti=[[Soemino Eko Saputro]]|tahun=1991–1995}}
{{End}}
{{Kabinet Persatuan Nasional}}{{Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia}}
{{Direktur Utama Kereta Api Indonesia}}
Baris 165 ⟶ 183:
[[Kategori:Birokrat Indonesia]]
|