Korupsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 114.10.142.205 (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(26 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{untuk|Agensi|Penegakan hukum di Indonesia}}
[[Berkas:Tugu Antikorupsi Pekanbaru.jpg|jmpl|Tugu Antikorupsi di Pekanbaru, [[Riau|Provinsi Riau]]. Meski dibangun oleh pemerintah setempat untuk memperingati [[Hari Antikorupsi Sedunia|Hari Antikorupsi]], dana pembangunannya justru dikorupsi.]]
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong [[pemberantasan korupsi di Indonesia]]. Namun hingga kini [[pemberantasan korupsi di Indonesia]] belum mampu atau menunjukkan titik terang melihat peringkat.
Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dilaksanakan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan [[Korupsi]]<ref>https://e{{Pranala mati|date=Oktober 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf</ref>.
== Pemberantasan korupsi di Indonesia ==
Baris 35 ⟶ 36:
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
# [[Kejaksaan Republik Indonesia]]
# [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]]<ref>{{Cite web |url=https://acch.kpk.go.id/id/jejak-pemberantasan/7-uu-20-tahun-2001-perubahan-uu-31-1999-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-19 |archive-date=2022-07-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220719083453/https://acch.kpk.go.id/id/jejak-pemberantasan/7-uu-20-tahun-2001-perubahan-uu-31-1999-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi |dead-url=yes }}</ref>.
== Upaya Penanggulangan Kejahatan Korupsi dengan Hukum Pidana ==
Upaya [[Kebijakan]] penanggulangan [[kejahatan]] atau yang biasa dikenal dengan [[Politik]] kriminal atau criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels kebijakan penerapan [[hukum pidana]] (criminal law application) (Nawawi Arif : 2008), Secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu melalui jalur penal (dengan menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dengan sarana-sarana non-penal), upaya penal dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana atau dengan menghukum atau memberi [[pidana]] atau memberi penderitaan atau nestapa bagi pelaku [[korupsi]], salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi, menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh lembaga Pemerintah baik dari [[eksekutif]], [[legislatif]], [[yudikatif]], [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] serta deretan pegawainya dan lain sebagainya, lembaga tersebut harus memberikan edukasi kepada pemerintah dan masyarakat, lembaga [[independen]] [[Ombudsman]] patut mengembangkan kepedulian serta pengetahuan [[masyarakat]] mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai [[pemerintah]] (UNODC : 2004)<ref>{{Cite web |url=http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-2-.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-19 |archive-date=2020-01-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200110165430/http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-2-.pdf |dead-url=yes }}</ref>
Upaya penanggulangan korupsi selain dengan hukum pidana juga dilakukan oleh Presiden [[Joko Widodo]] dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang [[Strategi Nasional Pencegahan Korupsi]] pada tanggal 20 Juli 2018.
{{quote|"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. KPK pun tidak bisa berjalan sendiri."|Presiden Joko Widodo|Sambutan di dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi<ref>{{Cite web|last=news.detik.com|date=2019-03-13|title=Jokowi: Stranas Cegah Korupsi Jadi Dokumen Berdebu Jika Tak dilaksanakan|url=https://news.detik.com/berita/d-4466155/jokowi-stranas-cegah-korupsi-jadi-dokumen-berdebu-jika-tak-dilaksanakan|website=News Detik|access-date=2023-08-23}}
</ref>}}
== Faktor Korupsi ==
Para pelaku korupsi adalah para [[pegawai]] dan [[pejabat]] [[pemerintahan]] yang menempati posisi strategis yang telah mendapatkan [[kesejahteraan]] hidup enak, gaji besar, dan semua telah dimilikinya, alasan seorang pelaku kurupsi teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bolangna ialah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (Pengungkapan), seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas, tidak pernah merasakan cukup dalam diri [[Koruptor]] yang serakah, faktor penyebab korupsi meliputi dua paktor yaitu Internal merupakan penyebab korupsi dari diri pribadi, sedangkan faktor Eksternal karena sebab-sebab dari luar <ref name="aclc">https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null</ref><ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apakah-perbedaan-tindak-pidana-korupsi-dan-penggelapan/</ref>.
=== Faktor penyebab internal ===
#[[Keserakahan]] dan tamak adalah
#Gaya hidup [[konsumtif]] adalah
#Moral yang lemah adalah Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi, Aspek lemah moral lemahnya [[keimanan]], kejujuran dan rasa malu melakukan tindakan korupsi<ref name="aclc"/><ref name="edu">https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5975109/16-faktor-penyebab-korupsi-dari-aspek-individu-hingga-organisasi</ref>.
=== Paktor Penyebab Eksternal ===
#Aspek [[sosial]] adalah seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama [[keluarga]], bukannya mengingatkan atau memberi [[hukuman]], keluarga malah justru mendukung seseorang korupsi untuk memenuhi keserakahan mereka,
Baris 51 ⟶ 58:
#Aspek [[hukum]] adalah hukum sebagai penyebab korupsi bisa dilihat dari dua sisi, dari sisi perundang-undangan karena lemahnya penegakan hukum, koruptor akan mencari celah di [[undang-undang]] untuk bisa melakukan aksinya,
#Aspek [[ekonomi]] adalah sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi, di antaranya tingkat pendapatan atau [[gaji]] yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan,
#Aspek [[Organisasi politik]] adalah organisasi tempat koruptor berada, biasanya, organisasi ini memberi andil terjadinya korupsi, karena membuka peluang dan kesempatan, karena adanya teladan [[integritas]] dari [[pemimpin]], kultur yang benar, kurang memadai sistem akuntabilitas, atau lemahnya sistem pengendalian manajemen, di dapat dari sumber
== Pranala luar ==
* [https://www.kpk.go.id/ Situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi]
* [https://polri.go.id/ Situs resmi Polri]
== Daftar pustaka ==
* {{id}} {{pustaka}} Mochtar Lubis, ''Manusia Indonesia: (sebuah pertanggungjawaban)'', Yayasan Obor Indonesia (2001), ISBN
== Referensi ==
{{reflist}}
{{authority control}}
{{Topik Asia|Korupsi di}}
[[Kategori:Korupsi di Indonesia| ]]
[[Kategori:Politik]]
|