Korupsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yaumilmahpud (bicara | kontrib)
k Faktor penyebab internal: item internal ditambahkan
Tag: Dikembalikan
k Mengembalikan suntingan oleh 114.10.142.205 (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 40:
== Upaya Penanggulangan Kejahatan Korupsi dengan Hukum Pidana ==
Upaya [[Kebijakan]] penanggulangan [[kejahatan]] atau yang biasa dikenal dengan [[Politik]] kriminal atau criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels kebijakan penerapan [[hukum pidana]] (criminal law application) (Nawawi Arif : 2008), Secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu melalui jalur penal (dengan menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dengan sarana-sarana non-penal), upaya penal dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana atau dengan menghukum atau memberi [[pidana]] atau memberi penderitaan atau nestapa bagi pelaku [[korupsi]], salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi, menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh lembaga Pemerintah baik dari [[eksekutif]], [[legislatif]], [[yudikatif]], [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] serta deretan pegawainya dan lain sebagainya, lembaga tersebut harus memberikan edukasi kepada pemerintah dan masyarakat, lembaga [[independen]] [[Ombudsman]] patut mengembangkan kepedulian serta pengetahuan [[masyarakat]] mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai [[pemerintah]] (UNODC : 2004)<ref>{{Cite web |url=http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-2-.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-19 |archive-date=2020-01-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200110165430/http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-2-.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
Upaya penanggulangan korupsi selain dengan hukum pidana juga dilakukan oleh Presiden [[Joko Widodo]] dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang [[Strategi Nasional Pencegahan Korupsi]] pada tanggal 20 Juli 2018.
 
{{quote|"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. KPK pun tidak bisa berjalan sendiri."|Presiden Joko Widodo|Sambutan di dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi<ref>{{Cite web|last=news.detik.com|date=2019-03-13|title=Jokowi: Stranas Cegah Korupsi Jadi Dokumen Berdebu Jika Tak dilaksanakan|url=https://news.detik.com/berita/d-4466155/jokowi-stranas-cegah-korupsi-jadi-dokumen-berdebu-jika-tak-dilaksanakan|website=News Detik|access-date=2023-08-23}}
</ref>}}
 
== Faktor Korupsi ==
Para pelaku korupsi adalah para [[pegawai]] dan [[pejabat]] [[pemerintahan]] yang menempati posisi strategis yang telah mendapatkan [[kesejahteraan]] hidup enak, gaji besar, dan semua telah dimilikinya, alasan seorang pelaku kurupsi teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bolangna ialah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (Pengungkapan), seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas, tidak pernah merasakan cukup dalam diri [[Koruptor]] yang serakah, faktor penyebab korupsi meliputi dua paktor yaitu Internal merupakan penyebab korupsi dari diri pribadi, sedangkan faktor Eksternal karena sebab-sebab dari luar <ref name="aclc">https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null</ref><ref>https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apakah-perbedaan-tindak-pidana-korupsi-dan-penggelapan/</ref>.
=== Faktor penyebab internal ===
#[[Keserakahan]] dan tamak adalah sipatsifat yang membuat seorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki, selalu ingin lebih, dengan sipat tamak, seorang menjadi berlebihan mencintai [[harta]],
#Gaya hidup [[konsumtif]] adalah sipatsifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi, gaya hidup konsumtif misalnya barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor,
#Moral yang lemah adalah Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi, Aspek lemah moral lemahnya [[keimanan]], kejujuran dan rasa malu melakukan tindakan korupsi<ref name="aclc"/><ref name="edu">https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5975109/16-faktor-penyebab-korupsi-dari-aspek-individu-hingga-organisasi</ref>.
#Dorongan keluarga,
#Aspek Politis,
#Aspek Organisasi Politis dan Politik Parpol<ref>https://www.merdeka.com/jabar/faktor-penyebab-korupsi-internal-dan-eksternal-begini-penjelasannya-kln.html</ref>.
 
=== Paktor Penyebab Eksternal ===
Baris 56 ⟶ 58:
#Aspek [[hukum]] adalah hukum sebagai penyebab korupsi bisa dilihat dari dua sisi, dari sisi perundang-undangan karena lemahnya penegakan hukum, koruptor akan mencari celah di [[undang-undang]] untuk bisa melakukan aksinya,
#Aspek [[ekonomi]] adalah sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi, di antaranya tingkat pendapatan atau [[gaji]] yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan,
#Aspek [[Organisasi politik]] adalah organisasi tempat koruptor berada, biasanya, organisasi ini memberi andil terjadinya korupsi, karena membuka peluang dan kesempatan, karena adanya teladan [[integritas]] dari [[pemimpin]], kultur yang benar, kurang memadai sistem akuntabilitas, atau lemahnya sistem pengendalian manajemen, di dapat dari sumber terpercayatepercaya didalam buku pendidikan Antikorupsi oleh Eko Handoyo, organisasi bisa mendapatkan keuntungan dari korupsi para anggotanya yang menjadi birokrat dan bermain menjadi pemain di antara celah-celah peraturan, Partai Politik menggunakan cara ini untuk membiayai organisasi mereka, pencalonan [[pejabat]] wilayah dan [[daerah]] juga [[kota]] menjadi sarana bagi partai politik untuk mencari dana bagi kelancaran roda organisasi, pada akhirnya terjadi money politics (politik uang) dan lingkaran korupsi kembali terjadi hingga Sekarang di tahun 2022 ini<ref name="aclc"/><ref name="edu"/>.
 
== Pranala luar ==
Baris 64 ⟶ 66:
* {{id}} {{pustaka}} Mochtar Lubis, ''Manusia Indonesia: (sebuah pertanggungjawaban)'', Yayasan Obor Indonesia (2001), ISBN 9794613460 ISBN 978-979-461-346-7
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{authority control}}
 
{{Topik Asia|Korupsi di}}
 
[[Kategori:Korupsi di Indonesia| ]]