Agustin Teras Narang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Top-Na0605 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
| name = Agustin Teras Narang
| honorific-suffix = <!-- Hanya gelar kehormatan/kenegaraan (non-akademis) -->
| image = Senator Dr. Agustin Teras Narang (cropped).jpg
| caption =
| office1 = Gubernur Kalimantan Tengah
| order1 = ke-9
Baris 32:
| otherparty = <!--For additional political affiliations -->
| spouse = Moenartining Teras Narang, S.H.
| relations = [[Pudjirustaty Narang]] (kakak)<br>[[Asdy Narang]]
| children = <!-- Kolom ini diisi hanya jumlah anak; hanya nama anak yang secara independen sudah terkenal atau telah memiliki artikelnya di Wikipedia; bila ada rujukan/referensi, uraikan pada artikel -->3
| residence = [[Palangka Raya]]
| alma_mater = [[Universitas Kristen Indonesia]]<br>[[Universitas Pelita Harapan]]<br>Dr. H.C. [[Institut Injil Indonesia]], Malang
| occupation = [[Politikus]] [[Pengacara]] [[Senator]]
| profession =
Baris 43:
}}
Dr. (H.C.) Agustin Teras Narang, S.H., M.H., adalah Gubernur Kalimantan Tengah ke-12. Sebelum menduduki jabatan ini, ia telah dikenal luas sebagai seorang politikus yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Teras Narang menggantikan Sodjuangan Situmorang, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu, ia juga terlibat dalam berbagai inisiatif tata kelola pemerintahan, di antaranya sebagai salah satu Teman Serikat dalam kemitraan Pembaruan Tata Pemerintahan. Di samping peran politiknya, Teras Narang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), sebuah organisasi adat penting bagi masyarakat Dayak.
Baris 69:
* SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
* SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
* S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum [[Universitas Kristen Indonesia]]
* S-3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum [[Universitas Pelita Harapan]], 2016 - Program Doktor Ilmu Hukum, dengan disertasinya yang berjudul ''“Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat Provinsi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”''. Wisudawan Terbaik dan Berprestasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99/4.00 atau Summa Cum Laude pada Wisuda Universitas Pelita Harapan (UPH), 11 Juni 2016
Agustin Teras Narang dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) oleh Institut Injil Indonesia Malang sebagai pengakuan atas kontribusinya di bidang kepemimpinan sosial-politik. Penghargaan ini menegaskan peran pentingnya dalam memajukan pembangunan sosial dan politik di Kalimantan Tengah serta kiprahnya yang luas dalam kancah politik nasional.
Baris 100:
* '''Gubernur Kalimantan Tengah''' – Dua periode, yakni 2005–2010 dan 2010–2015.
* '''Ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN)''' – Periode 2006–2010.
* '''Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) periode 2010 – 2015'''
* '''Ketua III, Majelis Pekerja Harian (MPH) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)''' – Sejak 2017.
* '''Senator dan Anggota DPD-RI''' – Periode 2019 hingga saat ini.
* '''Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P''' –
* '''Direktur Pusat Kajian Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Kristen Indonesia'''
* '''Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)''' – Periode 2021-2026
Baris 145 ⟶ 146:
* '''Satya Lencana Wikarya (2014)''' dari Presiden Republik Indonesia (2014)
* '''Lencana Satya Kebaktian Sosial (2015)''' dari Presiden Republik Indonesia (2015)
* '''Penghargaan Wisudawan Terbaik dan nilai tertinggi (2016)''' pada Program Doktor Ilmu Hukum, dengan disertasinya yang berjudul ''“Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat Provinsi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”''. dengan '''Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99, Summa Cum Laude''' pada Wisuda Universitas Pelita Harapan (UPH), 11 Juni 2016
* '''Astha Brata Utama Pamong Praja (2018)''' dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada [[2018 VG18|2018]]
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Pranala luar ==
|