Direktorat Jenderal Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(40 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Imigrasi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian HukumImigrasi dan HakPemasyarakatan AsasiRepublik ManusiaIndonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = Lambang Imigrasi KemenkumhamLogo-ditjenim.svgpng
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<ref name="Perpres1572024">[https://www.ditjenpas.go.id/peraturan-presiden-ri-no-157-tahun-2024-tentang-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]</ref>
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
* Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[SilmySaffar KarimMuhammad Godam (ImigrasiPlt.)]]
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = SupartonoSandi Andaryadi
| eselonII =
| eselonII_1 =
Baris 36 ⟶ 37:
| situs web = {{URL|http://www.imigrasi.go.id}}
| catatan =
|bidang_tugas=Keimigrasian}}
}}
 
'''Direktorat Jenderal Imigrasi''' (disingkat '''Ditjenim''') adalah sebuahsalah satu strukturdirektorat bagianjenderal daripada [[Kementerian HukumImigrasi dan Hak AsasiPemasyarakatan ManusiaRepublik Indonesia]] yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang [[imigrasi]]. Saat ini DirekturDirektorat Jenderal Imigrasi dipimpin Plt. Direktur Jenderal yang dijabat oleh JhoniSaffar Muhammad GintingGodam
<ref>{{Cite news|title=Jhoni Ginting Resmi Menjabat Dirjen Imigrasi|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/04/jhoni-ginting-resmi-menjabat-dirjen-imigrasi|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2021-02-22|last=Aco|first=Hasanudin|editor-last=Aco|editor-first=Hasanudin}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 98 ⟶ 100:
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
 
== StrukturSusunan organisasi ==
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat, 33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah [[DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan HAM]],127 (seratus dua puluh tujuh) [[Kantor Imigrasi]], 13 (tiga belas) [[Rumah Detensi Imigrasi]] dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
 
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat, meliputi:
Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:
* Direktur[[Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi|Sekretariat Direktorat Jenderal]]
* Sekretaris [[Direktorat JenderalLalu Lintas ImigrasiKeimigrasian]]
* [[Direktorat LaluPengawasan Lintasdan Penindakan Keimigrasian]]
* [[Direktorat PengawasanKerja & PenindakanSama Keimigrasian]]
* [[Direktorat KerjasamaIntelijen Keimigrasian]]
* [[Direktorat IntelijenIzin Tinggal Keimigrasian]]
* Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
* Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
 
Baris 185 ⟶ 186:
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
 
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 510 tahun. Penerbitan Paspor RI dapat dilakukan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengabaikan domisili pemohon, yang artinya WNI dengan alamat daerah tertentu dapat mengajukan Paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, Hal ini dikarenakan Sistem Penerbitan paspor Milik Direktorat Jenderal Imigrasi telah terintegrasi menggunakan Sistem Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM) yang telah terhubung secara online dan real time dengan database keimigrasian yang berada di Kantor Pusat, dengan sistem ini maka duplikasi data, pemalsuan data diri dapat dihindari.
 
== Visa ==
Baris 195 ⟶ 196:
== Lihat pula ==
* [[Akademi Imigrasi]] (AIM)
* [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia]]
 
== Referensi ==
Baris 205 ⟶ 207:
* {{id}} [http://batam.imigrasi.go.id/ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140528010309/http://batam.imigrasi.go.id/ |date=2014-05-28 }}
* {{id}} [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
 
{{Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Imigrasi]]
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|ImigrasiI]]
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Emigrasi Indonesia| ]]