Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten dan rujukan
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018''' ([[bahasa Melayu]]: ''Akta Anti-Berita Tidak Benar 2018'') adalah sebuah [[undang-undang]] yang disahkan pada bulan April 2018 oleh [[Pemerintah Federal Malaysia]] untuk menentang penyebaran [[berita palsu]] di [[Malaysia]]. Pengenalan terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu diilakukan oleh [[Barisan Nasional (Malaysia)|Koalisi Barisan Nasional Malaysia]] sebagai perwakilan [[Pemerintah Federal Malaysia|Pemerintah Feredal Malaysia]]. Isi Undang-Undang Anti-Berita Palsu terutama pemberlakuan [[hukuman]] penjara maksimal 6 tahun dan [[denda]] paling banyak [[Ringgit|RM]] 500.000 bagi pelaku penyebar berita palsu di Malaysia yang berstatus warga negara Malaysia maupun warga negara asing.
 
Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Berita Palsu ditentang oleh saingan [[politik]] Koalisi Barisan Nasional yaitu [[Pakatan Harapan|Koalisi Pakatan Harapan]]. Dalam [[kampanye]] [[Pemilihan umum Malaysia 2018|Pemilihan umum Malaysia ke-14]], Koalisi Pakatan Harapan berjanji akan mengusahakan pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu jika berhasil memenangkan [[pemilihan]]. Hasil [[pemilihan umum]] memenangkan Koalisi Pakatan Harapan yang kemudian menepati janjinya pada Agustus 2018 dengan mengusulkan pembuatan [[undang-undang]] tentang pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu. Usulan pencabutan ditolak oleh [[Dewan Negara Malaysia]] tetapi diusulkan kembali pada Oktober 2019 setelah melalui satu tahun masa tenang. Pada bulan Desember 2019, pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 terwujudtelah dilakukan oleh Parlemen Malaysia.{{Sfn|Chen, dkk.|2023|p=1280}}
 
== Pengusulan, pengesahan dan pengenalan ==
Pengusulan pembuatan Undang-Undang Anti-Berita Palsu dilakukan oleh [[Parlemen Malaysia]] pada tanggal 4 Februari 2018.{{Sfn|Chen, dkk.|2023|p=1279}} Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 disahkan oleh [[Parlemen Malaysia]] pada bulan April 2018.<ref>{{Cite book|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000368022/PDF/368022ind.pdf.multi|title=Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme|location=Paris|publisher=[[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa]]|isbn=978-92-3-000076-9|editor-last=Ambardi, K., dkk.|pages=22|translator-last=Wendratama|translator-first=Engelbertus|trans-title=Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation|url-status=live}}</ref> Pengenalan terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu diilakukandilakukan oleh [[Barisan Nasional (Malaysia)|Koalisi Barisan Nasional Malaysia]] yang bertindak sebagai perwakilan [[Pemerintah Federal Malaysia|Pemerintah Feredal Malaysia]] saat itu. Azalina Othman Said selaku salah satu menteri dalam [[Sekretariat Perdana Menteri Malaysia]] ketika itu, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu untuk menghentikan penyebaran [[berita palsu]] yang merupakan [[ancaman]] bagi [[keamanan nasional]] dan ketertiban umum di [[Malaysia]].{{Sfn|Leong|2021|p=11}}
 
== Pemberlakuan dan kewenangan ==
Baris 28:
 
[[Kategori:Hukum berita palsu di Malaysia]]
[[Kategori:Disinformasi di Malaysia]]
[[Kategori:Berita palsu di Malaysia]]
[[Kategori:Inisiatif anti-disinformasi]]
[[Kategori:Undang-undang anti-berita palsu]]
[[Kategori:Inisiatif anti-berita palsu]]