Fahri Bachmid: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
{{Kembangkan|date=Oktober 2024}}
{{Infobox person
| name
| image
| birth_date
| birth_place
| nationality
| occupation
| known_for
| party
| website
}}
Baris 28:
Selain mengajar, ia aktif di berbagai organisasi, seperti [[Perhimpunan Advokat Indonesia|PERADI]], Muhammadiyah, KAHMI, HMI, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, serta Perkumpulan Ahli dan Dosen [[Indonesia|Republik Indonesia]].
Ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dan mengelola Law Firm DR Fahri Bachmid & Associates.
Selama berkarier di bidang hukum, Fahri Bachmid kerap menangani sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Pilpres 2019, dia menjadi kuasa hukum [[Joko Widodo|Jokowi]] dan [[Ma'ruf Amin]] dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh [[Prabowo Subianto|Prabowo]]-[[Sandiaga Uno|Sandi]].
Pada Pilpres 2024, Fahri Bachmid menjadi kuasa hukum [[Prabowo Subianto|Prabowo]]-[[Gibran Rakabuming Raka|Gibran]] dan menjabat sebagai Wakil Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) di TKN Prabowo-Gibran.
== Karier Politik ==
Baris 38:
Fahri mulanya mengaku akan menjalankan keputusan konstitusional Musyawarah Dewan Partai (MDP) sebagai instansi tertinggi PBB di bawah Muktamar. Dosen [[Universitas Muslim Indonesia]] (UMI) Makassar ini mengaku tugasnya sebagai Pj Ketum PBB sudah diatur dalam regulasi partai.
== Referensi ==
|