Berita palsu di Singapura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Berita palsu di Singapura''' mulai ditangani secara [[hukum]] oleh [[Pemerintah Singapura]] sejak bergabung dalam [[Malaysia|Federasi Malaysia]] pada tahun 1963. Setelah memperoleh [[kemerdekaan]] dari Malaysia pada tahun [[1965]], Pemerintah Singapura tetap menangani permasalahan [[berita palsu]] melalui sejumlah [[undang-undang]] yaitu Undang-Undang Pencemaran Nama Baik (1965), Undang-Undang Penghasutan ([[1985]]), Undang-Undang Penyiaran Singapura dengan Kode Etik Internet ([[1997]]), revisi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik ([[2014]]), dan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan (2014).
{{Sedang ditulis|21 Desember 2024|date=20 Desember 2024}}
 
Pada tanggal 11 Januari 2018, [[Parlemen Singapura]] membentuk [[Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja]] untuk menangani persoalan berita palsu di Singapura. Penugasan Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja menghasilkan [[Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan]] (POFMA) yang disahkan oleh Parlemen Singapura pada tanggal 3 Juni 2019. POFMA menetapkan [[denda]] paling banyak US$ 540.000 dan hukuman penjara paling lama 10 tahun untuk pelaku penyebar berita palsu yang dibedakan menjadi pelaku [[individu]], pelaku pengguna [[Bot internet|bot]] dan pelaku non-individu.
'''Berita palsu di Singapura''' telah dibuatkan [[undang-undang]].
 
== Perundang-undanganInisiatif hukum ==
[[Pemerintah Singapura]] telah memulai [[inisiatif]] menangani [[berita palsu]] sejak masih bergabung dengan [[Malaysia|Federasi Malaysia]]. Pada tahun 1963, Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948 diperluas penerapannya ke [[Singapura]]. Setelah memperoleh [[kemerdekaan]] dari Malaysia pada tahun [[1965]], Singapura mempertahankan Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948. Selain itu, Pemerintah Singapura juga membuat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik pada tahun [[1965]]. Pada tahun [[1985]], Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948 diperbarui oleh Pemerintah Singapura menjadi Undang-Undang Penghasutan.
Pada tanggal 11 Januari 2018, [[Parlemen Singapura]] membentuk Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja.{{Sfn|AIC|2020|p=2}} Komite khusus ini ditugaskan untuk melakukan pembahasan tentang dampak penyebaran kepalsuan dalam jaringan terhadap [[kepentingan umum]] di Singapura.{{Sfn|Tan|2020|p=59}} Tugas utama komite khusus ini untuk menangani persoalan [[berita palsu]] di Singapura.<ref>{{Cite book|last=Bradshaw, S., Neudert, L. M., dan Howard, P. N.|date=November 2018|url=https://demtech.oii.ox.ac.uk/wp-content/uploads/sites/12/2019/01/Nato-Report.pdf|title=Government Responses to Malicious Use of Social Media|location=Riga|publisher=NATO StratCom COE|isbn=978-9934-564-31-4|editor-last=Reynolds|editor-first=Anna|pages=15|language=EN|url-status=live}}</ref>
 
Pada tahun [[1997]], inisiatif melawan berita palsu juga dilakukan dalam Undang-Undang Penyiaran dengan memberlakukan Kode Etik Internet. Di dalam Kode Etik Internet ditetapkan bahwa penyedia layanan dan [[konten]] internet harus bertanggung jawab untuk memastikan standar konten sejalan dengan kepentingan [[publik]], kesopanan, dan kerukunan nasional Singapura. Kemudian pada tahun [[2013]], Pemerintah Singapura menetapkan Skema Lisensi Berita Dalam Jaringan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Pada tahun [[2014]], Pemerintah Singapura melanjutkan inisiatif melawan berita palsu dengan merevisi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan.
Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja telah menerbitkan laporan berisi rekomendasi untuk pemerintah, [[industri]], dan [[Media massa|media]] di Singapura. Di dalam laporan tersebut terdapat sebanyak 22 rekomendasi.{{Sfn|AIC|2020|p=2}} Salah satu rekomendasnya berupa usulan pembuatan [[kebijakan]] mengenai kepalsuan dalam jaringan yang disengaja. Rekomendasi ini ditujukan kepada Parlemen Singapura.{{Sfn|Tan|2020|p=59-60}} Perancangan [[Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan]] (POFMA) akhirnya diadakan oleh Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja.<ref>{{Cite book|last=Irwansyah|date=Maret 2024|url=https://indonesiabaik.id/public/uploads/post/7146/ASEAN_Guideline_in_Combating_Fake_News_and_Disinformation_in_the_Media.pdf|title=ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media|location=Jakarta Pusat|publisher=[[Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Ministry of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia]]|isbn=978-602-17232-6-5|editor-last=Wulandari, D., dkk.|pages=70|language=EN|url-status=live}}</ref> Pada tahun 2019, Parlemen Singapura mengesahkan rancangan POFMA sebagai [[rancangan undang-undang]] yang ke-10.{{Sfn|Tan|2020|p=59-60}}{{Sfn|Wong|2023|p=16}}
 
== Perundang-undangan spesifik ==
Pada tanggal 1 April 2019, pembacaan pertama atas rancangan POFMA diadakan oleh Parlemen Singapura. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2019, Parlemen Singapura melakukan pembacaan kedua.{{Sfn|AIC|2020|p=2}} Parlemen Singapura meloloskan POFMA sebagai sebuah [[undang-undang]] di Singapura pada tanggal 8 Mei 2019.{{Sfn|Tan|2020|p=53}} Pada tanggal 3 Juni 2019, POFMA sah sebagai undang-undang di Singapura.<ref>{{Cite book|last=International Commission of Jurists|date=4 Oktober 2021|url=https://www.icj.org/wp-content/uploads/2021/10/Singapore-Dictating-the-Internet-Legal-Briefing-2021-ENG.pdf|title=Dictating the Internet: A Human Rights Assessment of the Implementation of Singapore’s Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019|location=[[Jenewa]]|publisher=International Commission of Jurists|pages=1|language=EN|url-status=live}}</ref> Pengesahan POFMA membuat Pemerintah Singapur memiliki kekuasaan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran berita palsu dan disinformasi dalam jaringan. POFMA dapat diterapkan untuk menghukum pelaku penyebar berita palsu dan disinformasi dalam jaringan yang menggunakan akun dalam jaringan maupun bot jika berita palsu tersebut mengakibatkan kerugian bagi kepentingan publik.{{Sfn|Wong|2023|p=17}}
Pada tanggal 11 Januari 2018, [[Parlemen Singapura]] membentuk [[Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja]].{{Sfn|AIC|2020|p<ref name=2}}":0" /> Komite khusus ini ditugaskan untuk melakukan pembahasan tentang dampak penyebaran kepalsuan dalam jaringan terhadap [[kepentingan umum]] di Singapura.{{Sfn|Tan|2020|p=59}} Tugas utama komite khusus ini untuk menangani persoalan [[berita palsu]] di Singapura.<ref>{{Cite book|last=Bradshaw, S., Neudert, L. M., dan Howard, P. N.|date=November 2018|url=https://demtech.oii.ox.ac.uk/wp-content/uploads/sites/12/2019/01/Nato-Report.pdf|title=Government Responses to Malicious Use of Social Media|location=Riga|publisher=NATO StratCom COE|isbn=978-9934-564-31-4|editor-last=Reynolds|editor-first=Anna|pages=15|language=EN|url-status=live}}</ref>
 
Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja telah menerbitkan [[laporan]] berisi rekomendasi untuk pemerintah, [[industri]], dan [[Media massa|media]] di Singapura. Di dalam laporan tersebut terdapat sebanyak 22 rekomendasi.{{Sfn|AIC|2020|p<ref name=2}}":0" /> Salah satu rekomendasnya berupa usulan pembuatan [[kebijakan]] mengenai kepalsuan dalam jaringan yang disengaja. Rekomendasi ini ditujukan kepada Parlemen Singapura.{{Sfn|Tan|2020|p=59-60}} Perancangan [[Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan]] (POFMA) akhirnya diadakan oleh Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja.<ref>{{Cite book|last=Irwansyah|date=Maret 2024|url=https://indonesiabaik.id/public/uploads/post/7146/ASEAN_Guideline_in_Combating_Fake_News_and_Disinformation_in_the_Media.pdf|title=ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media|location=Jakarta Pusat|publisher=[[Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Ministry of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia]]|isbn=978-602-17232-6-5|editor-last=Wulandari, D., dkk.|pages=70|language=EN|url-status=live}}</ref> Pada tahun 2019, Parlemen Singapura mengesahkan rancangan POFMA sebagai [[rancangan undang-undang]] yang ke-10.{{Sfn|Tan|2020|p=59-60}}{{Sfn|Wong|2023|p=16}}
 
Pada tanggal 1 April 2019, [[pembacaan]] pertama atas rancangan POFMA diadakan oleh Parlemen Singapura. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2019, Parlemen Singapura melakukan pembacaan kedua.<ref name=":0">{{SfnCite book|AIClast=Asia Internet Coalition|date=Januari 2020|purl=https://aicasia.org/wp-content/uploads/2020/04/TOOLKIT-POFMA-and-Misinformation-Jan-2020.pdf|title=Toolkit: Addressing Online Misinformation Through Legislation|publisher=Asia Internet Coalition|pages=2|language=EN|url-status=live}}</ref> Parlemen Singapura meloloskan POFMA sebagai sebuah [[undang-undang]] di Singapura pada tanggal 8 Mei 2019.{{Sfn|Tan|2020|p=53}} Pada tanggal 3 Juni 2019, POFMA sah sebagai undang-undang di Singapura.<ref>{{Cite book|last=International Commission of Jurists|date=4 Oktober 2021|url=https://www.icj.org/wp-content/uploads/2021/10/Singapore-Dictating-the-Internet-Legal-Briefing-2021-ENG.pdf|title=Dictating the Internet: A Human Rights Assessment of the Implementation of Singapore’s Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019|location=[[Jenewa]]|publisher=International Commission of Jurists|pages=1|language=EN|url-status=live}}</ref> Pengesahan POFMA membuat Pemerintah Singapur memiliki kekuasaan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran berita palsu dan disinformasi dalam jaringan. POFMA dapat diterapkan untuk menghukum pelaku penyebar berita palsu dan disinformasi dalam jaringan yang menggunakan akun dalam jaringan maupun bot jika berita palsu tersebut mengakibatkan kerugian bagi kepentingan publik.{{Sfn|Wong|2023|p=17}}
 
== Pemidanaan ==
Pengesahan POFMA membuat Pemerintah Singapura memiliki [[kekuasaan]] untuk mencegah dan menghentikan penyebaran berita palsu dan [[disinformasi]] dalam jaringan. POFMA dapat diterapkan untuk menghukum pelaku penyebar berita palsu dan disinformasi dalam jaringan yang menggunakan akun dalam jaringan maupun bot jika berita palsu tersebut mengakibatkan kerugian bagi kepentingan publik.{{Sfn|Wong|2023|p=17}}
 
POFMA menetapkan [[denda]] dan hukuman penjara untuk pelaku penyebar berita palsu dengan tiga jenis pelaku yaitu pelaku [[individu]], pengguna bot dan pelaku non-individu. Individu yang menyampaikan pernyataan berupa fakta palsu didenda paling banyak [[Dolar Amerika Serikat|US$]] 37.000 atau pemenjaraan paling lama 5 [[tahun]]. Jika pelaku menyebarkan pernyataan palsu menggunakan bot, maka hukumannya berupa denda paling banyak US$ 73.000 atau pemenjaraan paling lama 10 tahun. Sementara itu, pelaku non-nidividu yang menyebarkan pernyataan palsu dikenakan denda paling banyak US$ 540.000.<ref>{{Cite book|last=Asia Centre dan Council of Asian Liberals and Democrats (CALD)|date=2020|url=https://asiacentre.org/wp-content/uploads/Defending_Freedom_of_Expression_Fake_News_Laws_in_East_and_Southeast_Asia.pdf|title=Defending Freedom of Expression Fake News Laws in East and Southeast Asia|location=[[Bangkok]] dan [[Metro Manila]]|publisher=Asia Centre dan Council Of Asian Liberal and Democrats (CALD)|pages=29|language=EN|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 21 ⟶ 31:
 
[[Kategori:Berita palsu menurut negara]]
[[Kategori:Berita palsu di Asia Tenggara]]
[[Kategori:Berita palsu di Asia]]