[[Pemerintah Singapura]] telah memulai [[inisiatif]] menangani [[berita palsu]] sejak masih bergabung dengan [[Malaysia|Federasi Malaysia]]. Pada tahun 1963, Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948 diperluas penerapannya ke [[Singapura]]. Setelah memperoleh [[kemerdekaan]] dari Malaysia pada tahun [[1965]], Singapura mempertahankan Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948. Selain itu, Pemerintah Singapura juga membuat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik pada tahun [[1965]]. Pada tahun [[1985]], Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948 diperbarui oleh Pemerintah Singapura menjadi Undang-Undang Penghasutan.
Pada tahun [[1997]], inisiatif melawan berita palsu juga dilakukan dalam Undang-Undang Penyiaran dengan memberlakukan Kode Etik Internet. Di dalam Kode Etik Internet ditetapkan bahwa penyedia layanan dan [[konten]] internet harus bertanggung jawab untuk memastikan standar konten sejalan dengan kepentingan [[publik]], kesopanan, dan kerukunan nasional Singapura. Kemudian pada tahun [[2013]], Pemerintah Singapura menetapkan Skema Lisensi Berita Dalam Jaringan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Pada tahun [[2014]], Pemerintah Singapura melanjutkan inisiatif melawan berita palsu dengan merevisi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan.
== Perundang-undangan spesifik ==
Pada tanggal 11 Januari 2018, [[Parlemen Singapura]] membentuk [[Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja]].{{Sfn|AIC|2020|p<ref name=2}}":0" /> Komite khusus ini ditugaskan untuk melakukan pembahasan tentang dampak penyebaran kepalsuan dalam jaringan terhadap [[kepentingan umum]] di Singapura.{{Sfn|Tan|2020|p=59}} Tugas utama komite khusus ini untuk menangani persoalan berita palsu di Singapura.<ref>{{Cite book|last=Bradshaw, S., Neudert, L. M., dan Howard, P. N.|date=November 2018|url=https://demtech.oii.ox.ac.uk/wp-content/uploads/sites/12/2019/01/Nato-Report.pdf|title=Government Responses to Malicious Use of Social Media|location=Riga|publisher=NATO StratCom COE|isbn=978-9934-564-31-4|editor-last=Reynolds|editor-first=Anna|pages=15|language=EN|url-status=live}}</ref>
Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja telah menerbitkan [[laporan]] berisi rekomendasi untuk pemerintah, [[industri]], dan [[Media massa|media]] di Singapura. Di dalam laporan tersebut terdapat sebanyak 22 rekomendasi.{{Sfn|AIC|2020|p<ref name=2}}":0" /> Salah satu rekomendasnya berupa usulan pembuatan [[kebijakan]] mengenai kepalsuan dalam jaringan yang disengaja. Rekomendasi ini ditujukan kepada Parlemen Singapura.{{Sfn|Tan|2020|p=59-60}} Perancangan [[Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Dalam Jaringan]] (POFMA) akhirnya diadakan oleh Komite Khusus tentang Kepalsuan Dalam Jaringan yang Disengaja.<ref>{{Cite book|last=Irwansyah|date=Maret 2024|url=https://indonesiabaik.id/public/uploads/post/7146/ASEAN_Guideline_in_Combating_Fake_News_and_Disinformation_in_the_Media.pdf|title=ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media|location=Jakarta Pusat|publisher=[[Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Ministry of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia]]|isbn=978-602-17232-6-5|editor-last=Wulandari, D., dkk.|pages=70|language=EN|url-status=live}}</ref> Pada tahun 2019, Parlemen Singapura mengesahkan rancangan POFMA sebagai [[rancangan undang-undang]] yang ke-10.{{Sfn|Tan|2020|p=59-60}}{{Sfn|Wong|2023|p=16}}
Pada tanggal 1 April 2019, [[pembacaan]] pertama atas rancangan POFMA diadakan oleh Parlemen Singapura. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2019, Parlemen Singapura melakukan pembacaan kedua.<ref name=":0">{{SfnCite book|AIClast=Asia Internet Coalition|date=Januari 2020|purl=https://aicasia.org/wp-content/uploads/2020/04/TOOLKIT-POFMA-and-Misinformation-Jan-2020.pdf|title=Toolkit: Addressing Online Misinformation Through Legislation|publisher=Asia Internet Coalition|pages=2|language=EN|url-status=live}}</ref> Parlemen Singapura meloloskan POFMA sebagai sebuah [[undang-undang]] di Singapura pada tanggal 8 Mei 2019.{{Sfn|Tan|2020|p=53}} Pada tanggal 3 Juni 2019, POFMA sah sebagai undang-undang di Singapura.<ref>{{Cite book|last=International Commission of Jurists|date=4 Oktober 2021|url=https://www.icj.org/wp-content/uploads/2021/10/Singapore-Dictating-the-Internet-Legal-Briefing-2021-ENG.pdf|title=Dictating the Internet: A Human Rights Assessment of the Implementation of Singapore’s Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019|location=[[Jenewa]]|publisher=International Commission of Jurists|pages=1|language=EN|url-status=live}}</ref>
== Pemidanaan ==
|