Berita palsu di Singapura: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 6:
[[Pemerintah Singapura]] telah memulai [[inisiatif]] menangani [[berita palsu]] sejak masih bergabung dengan [[Malaysia|Federasi Malaysia]]. Pada tahun 1963, Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948 diperluas penerapannya ke [[Singapura]]. Setelah memperoleh [[kemerdekaan]] dari Malaysia pada tahun [[1965]], Singapura mempertahankan Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948. Selain itu, Pemerintah Singapura juga membuat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik pada tahun [[1965]]. Pada tahun [[1985]], Ordonansi Penghasutan Malaysia 1948 diperbarui oleh Pemerintah Singapura menjadi Undang-Undang Penghasutan.
Pada tahun [[1997]], inisiatif melawan berita palsu juga dilakukan dalam Undang-Undang Penyiaran dengan memberlakukan Kode Etik Internet. Di dalam Kode Etik Internet ditetapkan bahwa penyedia layanan dan [[konten]] internet harus bertanggung jawab untuk memastikan standar konten sejalan dengan kepentingan [[publik]], kesopanan, dan kerukunan nasional Singapura. Kemudian pada tahun [[2013]], Pemerintah Singapura menetapkan Skema Lisensi Berita Dalam Jaringan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Pada tahun [[2014]], Pemerintah Singapura melanjutkan inisiatif melawan berita palsu dengan merevisi Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan.
== Perundang-undangan spesifik ==
|