Standar Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ciko (bicara | kontrib)
k {{wikify}}
Revisi
 
(29 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Unreferenced|date=Juli 2021}}
{{wikify}}
[[file:SNI mark.svg|Tanda SNI|thumb]]
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder , maka SNI dirumuskan dengan memenuhi ''WTO Code of good practice'', yaitu:<BR>
'''Standar Nasional Indonesia''' (disingkat '''SNI''') adalah [[standar]] yang berlaku secara nasional di [[Indonesia]]. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh [[Badan Standardisasi Nasional]] (BSN). Penjelasan lebih lengkap mengenai SNI dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional<ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89215/pp-no-34-tahun-2018|website=Database Peraturan BPK RI|access-date=2021-01-27}}</ref>.
(a) '''''Openess :'''''Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;<br>
 
(b) '''''Transparency :'''''Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;<BR>
Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi ''WTO Code of good practice'', yaitu:
(c) '''''Consensus and impartiality :'''''Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;<BR>
(a)* '''''Openess'' (keterbukaan):''''' Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;<br>
(d) '''''Effectiveness and relevance :'''''Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<BR>
(b)* '''''Transparency'' (transparansi):''''' Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;<BR>
(e) '''''Coherence :'''''Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan<BR>
(c)* '''''Consensus and impartiality'' (Konsensus dan Tidak Memihak):''''' Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;<BR>
(f)'''''Development dimension :'''''Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.<BR>
(d)* '''''Effectiveness and relevance :''''' Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<BR>
(e)* '''''Coherence :''''' Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan<BR>
(f)* '''''Development dimension'' (berdimensi pembangunan):''''' Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.<BR>
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
 
BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI<ref>{{Cite news|title=Ini 105 Produk yang Wajib SNI|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20151119/257/493753/ini-105-produk-yang-wajib-sni|work=Bisnis|access-date=2023-01-27}}</ref>. Hal ini dilakukan untuk:
 
* Melindungi konsumen
* Keamanan negara
* Perkembangan ekonomi nasional
* Pelestarian lingkungan hidup
* Menjamin Standar Kesehatan
* Menjamin Standar Keamanan
* Meningkatkan daya saing
 
Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan<ref>{{Cite news|title=Kenapa Produk Makanan dan Minuman Sebaiknya Bersertifikat SNI?|url=https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/operasional/kenapa-produk-makanan-minuman-sebaiknya-bersertifikat-sni-|work=Daya|access-date=2023-01-27}}</ref>. Produk pangan dan elektronik tertentu wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi atau digunakan konsumen. Sebab, 90% produk pangan dan 60% produk elektronik di Indonesia diproduksi oleh [[Usaha mikro kecil menengah|UMKM]]. Karena itu, produk pangan dan elektronik tertentu harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan [[konsumen]]. Berikut ini adalah daftar produk yang harus memiliki SNI<ref>{{Cite web|title=Apa Itu SNI, Manfaatnya Bagi Pemilik Usaha, dan Cara Mendapatkannya|url=https://ekosistem.inaproduct.com/sni/|website=Ekosistem Inaproduct|access-date=2023-01-27}}</ref>:
 
* Air mineral dalam kemasan
* Air mineral
* Air demineral
* Air minum embun
* Pemanis buatan
* Biskuit
* Tepung terigu
* Garam konsumsi
* Garam beryodium
* Gula kristal
* Coklat bubuk
* Kopi instan
* Minyak goreng sawit
* Tuna, makerel, dan sarden kaleng
* Televisi dan Set Top Box
* Pendingin ruangan, kulkas dan mesin cuci
* Elektronik audio seperti speaker, termasuk audio head unit mobil atau sistem hiburan untuk mobil
* Mainan untuk anak-anak
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Standar menurut negara|Indonesia]]