Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Terdapat mutasi dalam posisi Jaksa Agung Muda pengawasan dan Kepala Badan Diklat kejaksaan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(45 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info Kejaksaan Republik Indonesia
| nama_lembaga = Kejaksaan Agung <br /> Republik Indonesia
| native_name = <!-- nama lain lembaga -->
| logo = Insignia of the Attorney Office of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =Logo Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| gambar =Flag of the Indonesian Attorney Office.png
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =Bendera Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| didirikan = 22 Juli 1960
| dasar_hukum = [[Undang-Undang Dasar 1945|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]]
| yurisdiksi = [[
| jumlah_perkara =
| tahun =
Baris 23:
| nama_pejabat1 = [[Sanitiar Burhanuddin]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]
| nama_pejabat2 = [[
| nama_jabatan_pimpinan3 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]
| nama_pejabat3 = [[Bambang Sugeng Rukmono]]
| nama_jabatan_pimpinan4 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]
| nama_pejabat4 = [[
| nama_jabatan_pimpinan5 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]
| nama_pejabat5 = [[
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[Febrie Adriansyah]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]
| nama_pejabat7 = [[
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan]]
| nama_pejabat9 = [[
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan]]
| nama_pejabat10 = [[
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
}}
'''Kejaksaan Agung Republik Indonesia''' atau '''Kejaksaan Republik Indonesia''' (disingkat '''
== Sejarah ==
Baris 60:
Hanya saja, pada praktiknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:
* Mempertahankan segala peraturan Negara
* Melakukan penuntutan segala tindak pidana * Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS). Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
* Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum. Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.▼
* Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
* Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
▲
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Baris 79 ⟶ 87:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka
== Pelaksanaan kekuasaan ==
Baris 88 ⟶ 96:
* [[Kejaksaan negeri]], berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
== Susunan Organisasi ==
'''<big>Pimpinan</big>'''
* '''[[Daftar Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]'''
* '''[[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]'''
'''<big>
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]'''
** Sekretariat
** Biro Perencanaan
** Biro Umum
Baris 101 ⟶ 109:
** Biro Perlengkapan
** Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan
** Direktorat Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan
Baris 108 ⟶ 116:
** Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis
** Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
** Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya
** Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
** Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Penyidikan
** Direktorat Penuntutan
** Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi
** Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Perdata
** Direktorat Tata Usaha Negara
** Direktorat Pertimbangan Hukum
* '''[[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]'''
** Sekretariat
** Direktorat Penindakan
** Direktorat Penuntutan
** Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan'''
** Sekretariat
** Inspektorat I
** Inspektorat II
Baris 138 ⟶ 146:
** Inspektorat V
** Inspektorat Keuangan
* '''[[Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Badan Pendidikan dan Pelatihan]]'''
* '''Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung'''
* '''Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung'''
Baris 151 ⟶ 159:
* Pusat Pemulihan Aset
== Tugas dan wewenang
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
|