Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sekretaris dukungan kabinet Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Suntingan sebelumnya Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(38 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{untuk|Sekretariat Kabinet di Jepang|Sekretariat Kabinet (Jepang)}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Sekretariat Dukungan Kabinet<br>[[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo =
| ukuran_logo =150px
| keterangan_logo = <hr>
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Logo Sekretariat Kabinet RI (2024)
| didirikan = {{Start date and age|1963|11|13}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor
| bidang_tugas = Memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wakil Presiden]] dalam penyelenggaraan pemerintahan
| slogan = Persatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
Baris 16:
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Sekretaris Kabinet
|
|
|
| deputi1 = Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan
| singkatan_deputi1 = Politik, Hukum, Keamanan, dan
| nama_deputi1 =
| deputi2 = Deputi Bidang Perekonomian
| singkatan_deputi2 = Perekonomian
| nama_deputi2 = [[Satya Bhakti Parikesit]]
| deputi3 =
| singkatan_deputi3 = Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan
| nama_deputi3 =
| deputi4 = Deputi Bidang
| singkatan_deputi4 =
| nama_deputi4 = [[Dyah Pancaningrum]]
| deputi5 = Deputi Bidang
| singkatan_deputi5 =
| nama_deputi5 = [[Kardwiyana Ukar]]
| deputi6 = Deputi Bidang Administrasi (Sekretariat Kabinet)
| singkatan_deputi6 = Administrasi
Baris 44 ⟶ 43:
| singkatan_inspektorat = Inspektorat
| nama_inspektorat =
| alamat = Jl. Veteran No. 17 [[Jakarta]] 10110
Baris 65 ⟶ 48:
| catatan =
|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024}}
'''Sekretariat Dukungan Kabinet''' (dahulu bernama '''Sekretariat Kabinet''') adalah sub-unit di bawah [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada [[Presiden]] dan [[Wakil Presiden]] dalam penyelenggaraan pemerintahan<ref>{{Cite web|url=http://setkab.go.id/profil/|title=Profil Sekretariat Kabinet RI {{!}} Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2018-05-02}}</ref> yang diselenggarakan oleh
Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], namun pada [[Kabinet Merah Putih]] sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.<ref>{{Cite web|date=22 Oktober 2024|title=Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|access-date=22 Oktober 2024}}</ref>
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,
Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh '''Sekretaris Dukungan Kabinet''' (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Sekretaris Kabinet]] adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden [[Prabowo Subianto]] statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh [[Yuli Harsono]] sejak 29 November 2024.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-11-29|title=Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/11/29/11035441/mensesneg-lantik-25-pejabat-kemensetneg-ada-kasetpres-hingga-staf-khusus?page=all|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-12-03}}</ref>
Selain lembaga sekretariat dukungan kabinet, dibentuk juga sub-unit baru di bawah [[Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]] yaitu Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Kabinet]] (Seskab), jabatan ini merupakan jabatan eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh [[Teddy Indra Wijaya]] sejak 21 Oktober 2024.<ref>{{Cite web|last=Humas|date=2024-10-21|title=Presiden Prabowo Subianto Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-lantik-sekretaris-kabinet-dan-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2024-12-03}}</ref>
== Tugas dan fungsi ==
=== Tugas ===
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:<ref name="Sekretariat Kabinet">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306600/perpres-no-148-tahun-2024 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara]</ref>
# Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
# Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
# Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;▼
# Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
▲# Pemantauan
# Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan
# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.▼
# Pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
# Koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
# Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan;▼
# Deputi Bidang Perekonomian, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian;▼
# Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di pembangunan manusia dan kebudayaan;▼
# Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi;▼
# Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.▼
▲# Deputi Bidang Politik, Hukum,
▲# Deputi Bidang Perekonomian,
▲# Deputi Bidang Pembangunan Manusia
▲# Deputi Bidang
▲# Deputi Bidang
# Deputi Bidang Administrasi, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
== Daftar Sekretaris
{{utama|Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia}}
|