Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Defnaputra (bicara | kontrib)
Perubahan informasi pada fungsi Sekretariat dukungan Kabinet
Suntingan sebelumnya
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(15 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Sekretariat Dukungan Kabinet<br>[[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo = LogoSekretaris SetnegKabinet RIRepublik Indonesia (2024).svg
| ukuran_logo =150px
| keterangan_logo = <hr>
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Logo Sekretariat Kabinet RI (2024)
| didirikan = {{Start date and age|1963|11|13}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 (Pendirian Sekretariat Dukungan Kabinet)
Baris 16:
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Sekretaris Kabinet
| nama_seskab = [[SekretarisTeddy DukunganIndra Kabinet|Yuli HarsonoWijaya]]
| wakil =Sekretaris Dukungan Kabinet
| nama_wakil =[[Yuli Harsono]]
 
| deputi1 = Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
| singkatan_deputi1 = Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
| nama_deputi1 = [[PurnomoKevin Sucipto]]Chelini, Ph. D
| deputi2 = Deputi Bidang Perekonomian
| singkatan_deputi2 = Perekonomian
Baris 54:
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setdukkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
 
Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh '''Sekretaris Dukungan Kabinet''' (Sesdukkab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Sekretaris Kabinet]] adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Presiden [[Prabowo Subianto]] statusnya diturunkan menjadi eselon I dan nomenklaturnya diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet. Jabatan sekretaris dukungan kabinet adalah jabatan di bawah [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh [[Yuli Harsono]] sejak 29 November 2024.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-11-29|title=Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/11/29/11035441/mensesneg-lantik-25-pejabat-kemensetneg-ada-kasetpres-hingga-staf-khusus?page=all|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-12-03}}</ref>
 
Selain lembaga sekretariat dukungan kabinet, dibentuk juga sub-unit baru di bawah [[Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]] yaitu Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh [[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Kabinet]] (Seskab), jabatan ini merupakan jabatan eselon II. Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden. Jabatan ini diemban oleh [[Teddy Indra Wijaya]] sejak 21 Oktober 2024.<ref>{{Cite web|last=Humas|date=2024-10-21|title=Presiden Prabowo Subianto Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih|url=https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-lantik-sekretaris-kabinet-dan-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2024-12-03}}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
=== Tugas ===
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 20202024 tentang [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]], Sekretariat Dukungan Kabinet memiliki tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]].
 
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:<ref name="Sekretariat Kabinet">[https://jdihperaturan.setnegbpk.go.id/downloadFileDetails/Salinan&#x20;Perpres&#x20;Nomor&#x20;306600/perpres-no-148&#x20;Tahun&#x20;-tahun-2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara]</ref>
 
# Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
Baris 77:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri dari:<ref name="Sekretariat Kabinet"/>
 
# Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;
# Wakil Sekretaris Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet;
# Deputi Bidang PolitikPerekonomian, Hukum, dan Keamanan, yang memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamananperekonomian;
# Deputi Bidang PerekonomianPembangunan Manusia, yangKebudayaan, memilikidan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomianpembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
# Deputi Bidang PembangunanPangan, ManusiaInfrastruktur, dan Kebudayaan,Pembangunan yangKewilayahan, memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di pembangunanbidang manusiapangan, infrastruktur, dan kebudayaanpembangunan kewilayahan;
# Deputi Bidang KemaritimanPersidangan dan InvestasiKabinet, yang memilikimempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan manajemensidang kabinet, dirapat, bidangatau kemaritimanpertemuan yang dipimpin dan/atau investasi;dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian, dan
# Deputi Bidang Administrasi, mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
# Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
# Deputi Bidang Administrasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
# Staf Ahli, yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
 
<ref>2</ref>
 
== Daftar Sekretaris ==