Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Melengkapi data profil dan nama pejabat Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
||
(14 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Badan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum
| logo = Logo
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum =
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya =
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =148 orang
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI =
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
| nama_eselonII_2 = Hadiyanto, S.H., M.H.
| eselonII_3 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
| nama_eselonII_3 = Dr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
| eselonII_4 = Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
| nama_eselonII_4 = Dr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 43 ⟶ 44:
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web =
| catatan =
}}
'''Badan
# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:
# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}
|