Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan perubahan Kepala Balitbangkumham dan penambahan pejabat eselon II
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
Melengkapi data profil dan nama pejabat
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
 
(12 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Badan PenelitianStrategi dan PengembanganKebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum danRepublik Hak Asasi ManusiaIndonesia|Kementerian Hukum<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--dasar* hukumPeraturan pendirianPresiden UU/PP-->Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!--Badan NamaStrategi UnitKebijakan EselonHukum Idan sebelumnya-->Hak Asasi Manusia
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =148 orang
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI = [[IwanAndry Kurniawan]]Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris = YayahDwi MarianiHarnanto, S.HP., M.HSi.
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = Kepala Pusat PenelitianStrategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan PengembanganPembinaan Hukum
| nama_eselonII_1 = Jamaruli Manihuruk, Bc.Im.Junarlis, S.H., M.M., M.HSi.
| eselonII_2 = Kepala Pusat PenelitianStrategi danKebijakan PengembanganPelayanan HAMHukum
| nama_eselonII_2 = Drs. Andi Nurka, Bc.IP.Hadiyanto, S.H., M.H.
| eselonII_3 = Kepala Pusat PenelitianStrategi danKebijakan PengembanganTata KebijakanKelola Hukum
| nama_eselonII_3 = Dr. SyarifuddinRachmayanthy, Bc.I.P., S.TH., M.HSi.
| eselonII_4 = Kepala Pusat PengelolaanStrategi DataEvaluasi dan InformasiPublikasi PenelitianKebijakan Hukum dan HAM
| nama_eselonII_4 = AmanDr. Riyadi,Muhammad Bc.IP.,Yani S.I.PFirdaus, S.H., M.SiH.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 43 ⟶ 44:
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = httphttps://balitbanghambsk.kemenkumham.go.id/
| catatan =
}}
 
'''Badan PenelitianStrategi dan PengembanganKebijakan Hukum''' dan Hak Asasi Manusia('''BSKH''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum danRepublik HakIndonesia]] Asasiyang Manusiabertanggungjawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. diBadan bidangStrategi penelitianKebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pengembanganpemberian [[Hakrekomendasi Asasistrategi Manusia]]kebijakan yangdi bertanggungjawabbidang kepadahukum. MenteriDalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum danmenyelenggarakan HAM.fungsi:
 
# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi:
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
* Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
* Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
* Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
* Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
* Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
* Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan
 
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:
 
# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}