Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Melengkapi data profil dan nama pejabat
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
 
(22 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia''' (disingkat ''Balitbang HAM''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]] di bidang penelitian dan pengembangan [[Hak Asasi Manusia]] yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.
| nama = Badan Strategi Kebijakan Hukum
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =148 orang
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI = Andry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris = Dwi Harnanto, S.P., M.Si.
| eselonII =
| eselonII_1 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
| nama_eselonII_1 = Junarlis, S.H., M.Si.
| eselonII_2 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
| nama_eselonII_2 = Hadiyanto, S.H., M.H.
| eselonII_3 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
| nama_eselonII_3 = Dr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
| eselonII_4 = Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
| nama_eselonII_4 = Dr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = https://bsk.kemenkumham.go.id
| catatan =
}}
 
'''Badan Strategi Kebijakan Hukum''' ('''BSKH''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum Republik Indonesia]] yang bertanggungjawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi:
* Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
* Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
* Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
* Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
* Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
* Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan
 
# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:
 
# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]