Saluran virtual: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tertunda]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dendy 10 (bicara | kontrib)
mengganti LCN karena serapan kata asing menjadi saluran virtual atau nomor saluran yang lebih mendekati
Raja Nine to Five (bicara | kontrib)
Saluran virtual terestrial di Indonesia: Tidak ada referensi, terlebih Jawa Pos TV bukan saluran nasional.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(11 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
[[Televisi berlangganan]] adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.
 
Beberapa layanan televisi digital terestrial (semisal di [[Tiongkok Daratan]] dan [[Taiwan]]) tidak memiliki nomor saluran virtual atau LCN sama sekali, sehingga urutan penomorannya berdasarkandidasarkan kekuatanpada sinyalurutan saluran yang telah dipindai, dimulai dari frekuensi rendah hinggake frekuensi tinggi, sesuai dengan nama program. Hal ini dapat menghasilkan urutan penomoran yang berbeda jika saluran tidak dapat dipindai karena alasan apa pun (semisalmisalnya sinyal yang terlalu lemahburuk atau format tuner yang tidak didukung). daripadaJika ketikasaluran yang menggunakan nomor saluran- yang sama tetapi saluran fisik yang berbeda diterima secarapada saat yang sama (misalnya DTT di Hong Kong selama periode MFN), masing-masing alat penerima akan memindahkan beberapa saluran kembali ke urutan keseluruhansemula.
 
== Saluran virtual terestrial di Indonesia ==
<small>''Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia layanan siaran bersangkutantelevisi langganan Anda.''</small>
 
Di [[Indonesia]], aplikasi dari saluran virtual erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa saluran virtual sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika RI]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. Saluran virtual dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran Saluran virtual oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor saluran virtual dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi atau[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai saluran virtual, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
Baris 33:
|[[TVRI Sport]]
|4{{efn|name=singapura}}{{efn|name=empat}}
|-
|[[Kompas TV]]
|12511{{efn|name=emtek}}
|[[KG Media]]
|-
|[[NET.]]
|1916
|[[Net Visi Media]]
|-
|[[Garuda TV]]
|17
|Digdaya Media Nusantara
|-
|[[CNBC Indonesia]]
|18
|rowspan="24"|[[Trans Media]]
|-
|[[CNN Indonesia]]
|19
|-
|[[Trans TV]]
|20
|rowspan="2"|[[Trans Media]]
|-
|[[Trans7]]
Baris 79 ⟶ 93:
|[[iNews]]
|31
|-
|[[CNN Indonesia]]
|40
|rowspan="2"|Trans Media
|-
|[[CNBC Indonesia]]
|41
|-
|[[Magna Channel]]
|100
|rowspan="2"|Media Group
|-
|[[BN Channel]]
|101
|-
|[[Jawa Pos TV]]
|102
|[[Jawa Pos Group]]
|-
|[[Garuda TV]]
|103
|Digdaya Media Nusantara
|-
|[[Moji]]
|12335
|rowspan="2"|Surya Citra Media
|-
|[[Mentari TV]]
|12436
|-
|[[Kompas TV]]
|125{{efn|name=emtek}}
|[[KG Media]]
<!--|-
|[[VTV (Indonesia)|VTV]]
|??37
|Visi Media Asia -->
|-
|[[Magna Channel]]
|38
|rowspan="2"|Trans Media Group
|-
|[[BN Channel]]
|39
|}
[[Berkas:Penerapan Saluran Virtual TransTV.png|jmpl|TRANSTV dengan nomor saluran virtual]]
[[Berkas:Saluran ANTV tanpa saluran virtual.png|al=ANTV tanpa penomoran dari MUX Transmisi|jmpl|Saluran ANTV tanpa penomoran saluran virtual]]
Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat, alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.
 
Baris 129 ⟶ 124:
|LPS Radio, LPPL Radio, dan LPK
|Saluran Data (LPP, LPS, LPK)
|DicadangkanBukan nomor LCN/dicadangkan/saluran untuk ujicoba/lebihan/duplikat/nomor saluran tidak aktif
|-
|0–9
Baris 139 ⟶ 134:
|800–999 atau 1000–9999
|}
Beberapa dekoder TV Digital terkadang memasukan stasiun televisi yang tidak mempunyai nomor saluran virtual atau nomor saluran virtual tidak aktif akan dimasukkan ke setelah nomor terakhir saluran virtual yang tersedia (contoh: saluran virtual terakhir adalah 125, maka dekoder akan menempatkannya pada nomor 126 dan seterusnya).[[Berkas:TV TCL LCN Number.jpg|al=Nomor Saluran Televisi|jmpl|Pengelompokan nomor saluran Virtual pada Televisi yang Mendukung Siaran Digital. menyediakanMenampilkan daftar saluran yang tersedia fiturmemiliki Saluran Virtual dari Multiplexer dan yang tidak memiliki dari Multiplexer]]
 
== Catatan ==