Benny Tjokrosaputro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Emri Em (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
k Mengembalikan suntingan oleh 103.172.197.123 (bicara) ke revisi terakhir oleh Badak Jawa
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 87:
Benny dan Heru dianggap bekerjasama dengan [[Jiwasraya]] dan sejumlah [[manajer investasi]] yang mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan aksi "penggorengan" harga saham dan mengintervensi keputusan investasi Jiwasraya.
 
Selain itu, Benny dan Heru juga tersangkut dalam kerugian [https://iyeay.com/blog/apa-itu-portofolio-saham/ portofolio saham] [[Asabri]], dimana Asabri mengakui kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sejumlah Rp 16,8 triliun pada tahun [[2019]]. Asabri akan meminta Benny dan Heru menutupi kerugian perusahaan. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Benny divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 6 Trilyun. Pada tanggal 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak pengajuan banding terdakwa.<ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|title=Benny Tjokro Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya|url=https://news.detik.com/berita/d-5488534/benny-tjokro-tetap-divonis-penjara-seumur-hidup-di-kasus-jiwasraya|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-06-11}}</ref>
 
== Referensi ==