Pemilihan umum Bupati Tabanan 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 52:
Bupati petahana [[I Komang Gede Sanjaya]] dapat mencalonkan diri kembali dalam '''Pemilihan umum Bupati Tabanan 2024'''.
== Aturan pemilu ==
Sesuai dengan peraturan pemilu, untuk dapat bersaing dalam pemilu, para calon harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang mempunyai 8 kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan|DPRD Kabupaten Tabanan]]. [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]], dengan 31 dan 40 kursi di parlemen, merupakan partai yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati tanpa membentuk koalisi. Kandidat alternatif mungkin dapat menunjukkan fotokopi [[KTP|KTP]], yang dalam kasus Tabanan berjumlah 31.652 eksemplar. Tidak ada calon independen yang mendaftar [[KPU|KPU]] sebelum batas waktu.<ref>{{Cite web|url=https://bali.idntimes.com/news/bali/ni-ketut- wira-sanjiwani/tabanan -pemilu-nihil-daftar-calon-independen|judul=Pemilu Tabanan Nol Pendaftaran Calon Independen|last=Kali |pertama=saya. D. N.|last2=Sanjiwani|first2=Ni Ketut Wira|website=IDN Times Bali|bahasa=In-Id|date-of-access=2024-10-28}}</ref> Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia ] ] pada bulan Agustus 2024, dukungan politik Diperlukan untuk mengajukan kandidat dikurangi menjadi antara 6,5 dan 10 persen suara terbanyak.<ref>{{quote news |last1=Kewenangan |first1=Widhia Arum |title=PKPU Nomor 10 Tahun 2024: Isi Perubahan Pasal dan Link Download |url=https://news.detik.com/pilkada/d-7508797/pkpu-number-10-year-2024-contents-materials-and-download-links |access-date=26 Agustus 2024 |pekerjaan = secondnews |tanggal=26 Agustus 2024 |bahasa=id-id}}</ref>
== Peta politik ==
Setelah Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang mewakili DPRD Kabupaten Tabanan, yaitu:
|