Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Membatalkan 2 suntingan by 114.125.215.39 (bicara): -> rv; LTA KRIPTO (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
 
(44 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{globalizeGlobalize|article|Indonesia| dan Belanda|date=OktoberDesember 20192022}}
'''Persekutuan komanditer''' ({{lang-nl|commanditaire vennootschap}}, {{lang-de|Kommanditgesellschaft}}, '''cv''' atau '''CV''' di [[Indonesia]] dan [[Belanda]], '''CommV''' di [[Belgia]]) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan [[perusahaan]] ini juga seorang pemimpin<ref name="bursad"/>. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif<ref name="bursad"/>. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan [[bisnis]]<ref name="bursad"/>. Sekutu aktif ini memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan [[kebijakan]] perusahaan<ref name="bursad"/>. Termasuk [[perjanjian]] pihak ketiga<ref name="bursad"/>. Sekutu [[aktif]] sering disebut sebagai [[perusahaan]] pengelola atau [[persero]]<ref name="bursad"/>. Kedua, sekutu [[pasif]] adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan<ref name="bursad"/>. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya<ref name="bursad"/>. Kemudian jika perusahaan memperoleh labam mitra pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer, Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan<ref name="bursad"/>.
 
suatu bentuk [[badan usaha]] berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan [[akta notaris]], NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan [[badan hukum]] (sama dengan [[firma]]), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri<ref name="bursad">https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/</ref><ref>{{Cite news|last=Hafidha|date=2020-10-01|title=CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya|url=https://hot.liputan6.com/read/4371261/cv-adalah-persekutuan-komanditer-ketahui-kelebihan-dan-kekurangannya|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-10-28|editor-last=Adelin|editor-first=Fadila|first=Selma Intania}}</ref><ref>http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/14518/1/4522e3aae6076e2f902746607adda7f4.pdf</ref>.
'''Persekutuan komanditer''' ({{lang-nl|Commanditaire vennootschap}} ('''CV'''), {{lang-de|Kommanditgesellschaft}} ('''KG''')) biasanya didirikan dengan [[akta]] dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan [[badan hukum]] (sama dengan [[firma]]), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
 
== Jenis-jenis CV ==
Baris 8 ⟶ 9:
* '''Persekutuan komanditer murni'''
 
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer[[Komplemen]], sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditerKomanditer tidak beresiko.
 
* '''Persekutuan komanditer campuran'''
 
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk [[firma]] bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer beresiko.
 
* '''Persekutuan komanditer bersaham'''
 
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan [[saham-saham|saham]] yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Beresiko<ref>https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/10/jenis-jenis-persekutuan-komanditer/</ref>.
 
== Prosedur Pendirian ==
Dalam KUH [[Dagang]] tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma<ref>{{cite book|title=Hukum Bisnis|author=Alexander Thian|year=2022|publication-date=15 Maret 2022|p=[https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_Bisnis/D0VkEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&pg=PA59 59]|publisher=Penerbit Andi|isbn=9786230125935}}</ref>.
 
== Tanggung Jawab Keluar ==
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang<ref>https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(57).pdf</ref>.
 
== Berakhirnya Persekutuan ==
Baris 30 ⟶ 31:
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.
 
Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu [[Pailit]] adalah akibat dari persatuan ''inbreng'' yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai ''budle'' pailit dari ''inbreng'' yang ada<ref>https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(41).pdf</ref>.
 
== Kelebihan &dan Kekurangan Persekutuan Komanditerkekurangan ==
Uraian kelebihan dan kekurangan Persekutuan komanditer:<ref>{{cite book|title=Pengantar Entrepreneurship|author=Serian Wijatno|year=|publisher=Grasindo|p=[https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_Entrepreneurship/x0D_9bfoQu8C?hl=id&gbpv=1&pg=PA110 110]|isbn=9789790259621}}</ref>
=== Kelebihan Persekutuan Komanditer ===
* Mudah proses pendiriannya.
* Kebutuhan akan [[modal]] dapat lebih dipenuhi.
* Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh [[kredit]].
* Dari segi manajemen, memiliki kemampuan yang lebih besar minimal memiliki tenaga ahli yang membidangi seperti [[kompetensi inti]].
* Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
* Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
 
=== Kekurangan Persekutuan Komanditer ===
* Sebagian anggota atau sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
* Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindakmemiliki sebagaitanggung pemimpinjawab persekutuantidak terbatas.
* Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
* Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.
 
== Referensi ==
[[Kategori:Perusahaan]]
 
[[Kategori:PerusahaanJenis badan usaha]]