Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
Membatalkan 2 suntingan by 114.125.215.39 (bicara): -> rv; LTA KRIPTO (🕵️♂️) Tag: Pembatalan |
||
(28 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Globalize|article|Indonesia dan Belanda|date=Desember 2022}}
suatu bentuk [[badan usaha]] berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan [[akta notaris]], NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan [[badan hukum]] (sama dengan [[firma]]), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri<ref name="bursad">https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/</ref><ref>{{Cite
== Jenis-jenis CV ==
Baris 8 ⟶ 9:
* '''Persekutuan komanditer murni'''
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
* '''Persekutuan komanditer campuran'''
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk [[firma]] bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer beresiko.
* '''Persekutuan komanditer bersaham'''
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan [[saham-
== Prosedur Pendirian ==
Dalam KUH [[Dagang]] tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma<ref>{{cite book|title=Hukum Bisnis|author=Alexander Thian|year=2022|publication-date=15 Maret 2022|p=[https://
== Tanggung Jawab Keluar ==
Baris 32 ⟶ 33:
Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu [[Pailit]] adalah akibat dari persatuan ''inbreng'' yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai ''budle'' pailit dari ''inbreng'' yang ada<ref>https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(41).pdf</ref>.
== Kelebihan
Uraian kelebihan dan kekurangan Persekutuan komanditer:<ref>{{cite book|title=Pengantar Entrepreneurship|author=Serian Wijatno|year=|publisher=Grasindo|p=[https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_Entrepreneurship/x0D_9bfoQu8C?hl=id&gbpv=1&pg=PA110 110]|isbn=9789790259621}}</ref>
=== Kelebihan
* Mudah proses pendiriannya.
* Kebutuhan akan [[modal]] dapat lebih dipenuhi.
* Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh [[kredit]].
* Dari segi manajemen, memiliki kemampuan yang lebih besar minimal memiliki tenaga ahli yang membidangi seperti [[kompetensi inti]].
=== Kekurangan
* Sebagian anggota atau sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
* Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang
* Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.
== Referensi ==
[[Kategori:
|