Berita palsu di Malaysia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten dan rujukan |
membetulkan ejaan |
||
(17 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Berita palsu di Malaysia''' dapat diperiksa dan diklarifikasi melalui layanan pengecekan [[fakta]] yang disediakan oleh Pemerintah Malaysia, yaitu Sebenarnya.my dan MyCheck Malaysia. Layanan pengecekan fakta atas [[berita palsu]] di Malaysia merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia dengan [[Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia]] dan inisiatif dari [[Bernama|Kantor Berita Nasional Malaysia]]. Perdana Menteri Malaysia dan setiap Menteri di Malaysia diberi kewenangan sebagai juru bicara Pemerintah Malaysia dalam mengklarifikasi isu-isu berita palsu yang spesifik sesuai bidangnya masing-masing dan menyampaikan hasil klarifikasi melalui [[media arus utama]] dan saluran media sosial yang terverifikasi.
Sejak tahun 1988, instrumen hukum utama di Malaysia yang menetapkan [[hukum]] atas berita palsu ialah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Pada tahun 2018, [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018|Undang-Undang Anti-Berita Palsu]] disahkan dan menjadi instrumen hukum utama di Malaysia yang menetapkan hukum atas berita palsu. Namun [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018|Undang-Undang Anti-Berita Palsu]] dicabut statusnya sebagai undang-undang pada Desember 2019 oleh [[Parlemen Malaysia]]. Pengenalan kembali undang-undang anti-berita palsu berhasil dilakukan pada tahun 2021 dengan disahkannya [[Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021]] oleh Pemerintah Malaysia pada bulan Maret 2021 tanpa persetujuan dari Parlemen Malaysia.
Penegakan hukum terhadap berita palsu dapat dilaksanakan setelah suatu [[kementerian]] atau lembaga penegak hukum di Malaysia setelah menerbitkan pernyataan publik
Pemerintah Malaysia telah menyediakan layanan pengecekan [[fakta]] untuk memeriksa kebenaran suatu informasi dan mencegah penyebaran [[berita palsu]] yaitu melalui Sebenarnya.my dan MyCheck Malaysia.{{Sfn|Irwansyah|2024|p=61}} Sebenarnya.my merupakan hasil [[kerja sama]] antara Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia dengan [[Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia]]. Peluncuran perdana untuk Sebenarnya.my dilakukan pada tahun 2017
Komunikasi strategis dilakukan dengan melawan informasi dengan informasi. Perdana Menteri dan setiap Menteri di Malaysia diberi kewenangan sebagai juru bicara Pemerintah Malaysia dalam membahas is-isu spesifik sesuai bidang pemerintahannya masing-masing. Juru bicara melalui konferensi pers atau pernyataan publik mengadakan pengakuan, klarifikasi dan sanggahan atas suatu berita palsu. Penyampaian dilakukan oleh juru bicara melalui [[media arus utama]] dan saluran media sosial yang terverifiikasi.{{Sfn|Irwansyah|2024|p=61}}▼
▲Pemerintah Malaysia telah menyediakan layanan pengecekan fakta untuk memeriksa kebenaran suatu informasi dan mencegah penyebaran berita palsu yaitu melalui Sebenarnya.my dan MyCheck Malaysia.{{Sfn|Irwansyah|2024|p=61}} Sebenarnya.my merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Peluncuran perdana untuk Sebenarnya.my dilakukan pada tahun 2017 .{{Sfn|Leong|2021|p=10}} Sedangkan MyCheck Malaysia merupakan [[situs web]] pengecekan fakta secara independen yang dibuat pada bulan Maret 2020.{{Sfn|Irwansyah|2024|p=61}}
▲
▲Pada Sebenarnya.my, pengguna disediakan platform untuk memeriksa konten yang tidak diverifikasi yang mereka terima dan untuk menyalurkan atau berbagi berita yang tidak diverifikasi ke Portal. Verifikasi keakuratan berita dilakukan oleh Portal terhadap lembaga yang sesuai dengan yurisdiksi atas masalah tertentu. untuk mengecek suatu berita palsu atau misinformasi. Pengecekan fakta di MyCheck Malaysia berdasarkan inisiatif dari [[Bernama|Kantor Berita Nasional Malaysia]] (Bernama). Bernama melakukan pembuatan berita faktual yang andal sesuai dengan pedoman standar Jaringan Pengecekan Fakta Internasional (IFCN).{{Sfn|Irwansyah|2024|p=61}}
▲Penegakan hukum terhadap berita palsu dapat dilaksanakan setelah suatu kementerian atau lembaga penegak hukum di Malaysia menerbitkan pernyataan publik yang memberi penjelasan, klarifikasi dan/atau bantahan atas suatu konten berita yang salah dan menyesatkan. Proses penetapan suatu konten berita sebagai berita palsu atau disinformasi berdasarkan kepada hasil pemantauan dari satuan koordinasi yang ditugaskan pada masing-masing kementerian atau lembaga penegak hukum di Malaysia. Pelaksanaan penegakan hukum atas berita palsu di Malaysia dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Penegakan hukum dipertimbangkan berdasarkan pelanggaran hukum setempat yang relevan.{{Sfn|Irwansyah|2024|p=60}}
Pada bulan Desember 2019, [[Parlemen Malaysia]] melakukan pencabutan status undang-undang terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018.{{Sfn|Chen, dkk.|2023|p=1280}}{{Sfn|ARTICLE 19|2021|p=3}} Namun pada bulan Maret 2020, Koalisi Perikatan Nasional melakukan pengenalan kembali terhadap [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018|Undang-Undang Anti-Berita Palsu]]. Tujuannya untuk menangani berita palsu yang menyebar selama [[Pandemi Covid-19 di Malaysia|Pandemi COVID-19 di Malaysia]].{{Sfn|Leong|2021|p=12}} Namun penerapan kembali atas Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 mengalami penundaan setelah terjadi penangguhan fungsi
▲=== Menetapkan undang-undang ===
▲Pada bulan April 2018, Pemerintah Malaysia telah mengesahkan [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018]].<ref>{{Cite book|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000368022/PDF/368022ind.pdf.multi|title=Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme|location=Paris|publisher=[[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa]]|isbn=978-92-3-000076-9|editor-last=Ambardi, K., dkk.|pages=22|translator-last=Wendratama|translator-first=Engelbertus|trans-title=Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation|url-status=live}}</ref> Salah seorang menteri dalam [[Sekretariat Perdana Menteri Malaysia]] ketika itu yakni Azalina Othman Said, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 bertujuan menghentikan penyebaran [[berita palsu]] yang dianggap sebagai [[ancaman]] bagi [[keamanan nasional]] dan ketertiban umum di [[Malaysia]].{{Sfn|Leong|2021|p=11}} Namun pada bulan Desember 2019, Parlemen Malaysia melakukan pencabutan status undang-undang terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018.{{Sfn|Chen, dkk.|2023|p=1280}}<ref>{{Cite book|last=ARTICLE 19|date=Juni 2021|url=https://www.article19.org/wp-content/uploads/2021/06/ARTICLE-19-Analysis-Malaysia-Emergency-Fake-News-Ordinance.pdf|title=Malaysia: Emergency (Essential Powers) (No. 2) Ordinance 2021 (Fake News Ordinance)|publisher=ARTICLE 19|pages=3|language=EN|url-status=live}}</ref>
== Penegakan hukum ==
▲Pada bulan Maret 2020, Koalisi Perikatan Nasional melakukan pengenalan kembali terhadap [[Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018|Undang-Undang Anti-Berita Palsu]]. Tujuannya untuk menangani berita palsu yang menyebar selama [[Pandemi Covid-19 di Malaysia|Pandemi COVID-19 di Malaysia]].{{Sfn|Leong|2021|p=12}} Namun penerapan kembali atas Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 mengalami penundaan setelah terjadi penangguhan fungsi [[Parlemen Malaysia]] sejak bulan Januari 2021 akibat penetapan keadaan darurat di Malaysia terhadap Pandemi COVID-19.{{Sfn|Leong|2021|p=12-13}}{{Sfn|ARTICLE 19|2021|p=3}} Namun Koalisi Perikatan Nasional selaku perwakilan Pemerintah Malaysia akhirnya mengesahkan sebuah ordinansi darurat bernama Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 pada bulan Maret 2021 tanpa persetujuan dari Parlemen Malaysia.{{Sfn|ARTICLE 19|2021|p=3}} Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 disebut juga sebagai Ordinansi Berita Palsu.{{Sfn|Asia Centre|2022|p=1}}
[[Penegakan hukum]] terhadap berita palsu dapat dilaksanakan setelah suatu kementerian atau lembaga penegak hukum di Malaysia menerbitkan pernyataan publik yang memberi penjelasan, klarifikasi dan/atau bantahan atas suatu konten berita yang salah dan menyesatkan. Proses penetapan suatu konten berita sebagai berita palsu atau [[disinformasi]] berdasarkan kepada hasil pemantauan dari satuan koordinasi yang ditugaskan pada masing-masing kementerian atau lembaga penegak hukum di Malaysia. Pelaksanaan penegakan hukum atas berita palsu di Malaysia dilakukan oleh [[Kepolisian Kerajaan Malaysia]] dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Penegakan hukum dipertimbangkan berdasarkan ketentuan pelanggaran hukum setempat yang relevan.{{Sfn|Irwansyah|2024|p=60}}
== Referensi ==
Baris 28 ⟶ 27:
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|last=ARTICLE 19|date=Juni 2021|url=https://www.article19.org/wp-content/uploads/2021/06/ARTICLE-19-Analysis-Malaysia-Emergency-Fake-News-Ordinance.pdf|title=Malaysia: Emergency (Essential Powers) (No. 2) Ordinance 2021 (Fake News Ordinance)|publisher=ARTICLE 19|language=EN|ref={{sfnref|ARTICLE 19|2021}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Asia Centre|date=2022|url=https://asiacentre.org/wp-content/uploads/Youth-and-Disinformation-in-Malaysia-Strengthening-Electoral-Integrity-1.pdf|title=Youth and Disinformation in Malaysia: Strengthening Electoral Integrity|location=Bangkok|publisher=Asia Centre|language=EN|ref={{sfnref|Asia Centre|2022}}|url-status=live}}
* {{Cite journal|last=Chen, W., dkk.|date=Maret 2023|title=The Framing of Anti-Fake News Law in Malaysian Newspapers|url=https://hrmars.com/papers_submitted/16557/the-framing-of-anti-fake-news-law-in-malaysian-newspapers.pdf|journal=International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences|language=EN|volume=13|issue=3|pages=1278–1295|doi=10.6007/IJARBSS/v13-i3/16557|ref={{sfnref|Chen, dkk.|2023}}}}
* {{Cite book|last=Irwansyah|date=Maret 2024|url=https://indonesiabaik.id/public/uploads/post/7146/ASEAN_Guideline_in_Combating_Fake_News_and_Disinformation_in_the_Media.pdf|title=ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media|location=Jakarta Pusat|publisher=[[Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]]|isbn=978-602-17232-6-5|editor-last=Wulandari, D., dkk.|language=EN|ref={{sfnref|Irwansyah|2024}}|url-status=live}}
Baris 33 ⟶ 34:
[[Kategori:Berita palsu di Malaysia]]
[[Kategori:Disinformasi di Malaysia]]
[[Kategori:Berita palsu menurut negara]]
[[Kategori:Berita palsu di Asia Tenggara]]
[[Kategori:Berita palsu di Asia]]
|