Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k RaFaDa20631 memindahkan halaman Kasus korupsi e-KTP ke Korupsi e-KTP |
|||
(62 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung
Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus
Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital
== Kronologi Awal ==
[[Berkas:Gamawan Fauzi 2.jpg|jmpl|248x248px|Gamawan Fauzi
Kasus korupsi e-KTP bermula dari rencana [[Kementerian Dalam Negeri]] RI dalam pembuatan e-KTP. Sejak 2006 Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) nasional dan dana senilai Rp 258
Sebelum proses perekaman e-KTP dilaksanakan, [[Gamawan Fauzi]] yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri sempat menemui pimpinan KPK di [[gedung KPK]] pada 24 Januari 2011. Di sana ia meminta [[KPK]] untuk mengawasi proyek e-KTP sembari menjelaskan tentang langkah-langkah pelaksanaan proyek e-KTP. Namun KPK bukan satu-satunya institusi yang ia datangi. Sebelumnya ia juga telah meminta [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) dan [[Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) untuk terlibat dalam pengawasan proyek ini. Dengan adanya keterlibatan institusi-institusi tersebut ia berharap megaproyek e-KTP dapat bersih dan terhindar dari praktek korupsi.<ref name=":2" /><ref name=":3" /> [[M Jasin]] yang saat itu menjabat sebagai [[wakil ketua KPK]] juga menegaskan bahwa KPK memantau proses proyek e-KTP.<ref name=":7" />
=== Proses Pengadaan e-KTP ===
Pada pelaksanaannya, proyek e-KTP dilakukan oleh [[konsorsium]] yang terdiri dari beberapa perusahaan atau pihak terkait. Untuk memutuskan konsorsium mana yang berhak melakukan proyek, maka pemerintah kemudian melaksanakan lelang tender pada 21 Februari hingga 15 Mei 2011.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pelayanan-e-ktp-mulai-agustus-2011-1|title=Pelayanan e-KTP mulai Agustus 2011|last=
Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya pada 21 Juni 2011 pemerintah mengumumkan konsorsium yang menjadi pemenang lelang. Mereka adalah konsorsium PNRI yang terdiri dari beberapa perusahaan, yakni [[Perum PNRI]], PT [[LEN Industri]], PT [[Quadra Solution]], PT [[Sucofindo]] dan PT [[Sandipala Artha Putra]]. Hasil itu diambil berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011. Sebagai tindak lanjut, konsorsium PNRI kemudian melakukan penandatanganan kontrak bersama untuk pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.841.896.144.993. Kontrak tersebut disepakati pada 1 Juli 2011.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3442369/begini-alur-lelang-dan-pelaksanaan-e-ktp|title=Begini Alur Lelang dan Pelaksanaan e-KTP|last=
Mulanya proses perekaman e-KTP ditargetkan akan dilaksanakan secara serentak pada 1 Agustus 2011. Namun karena terlambatnya pengiriman perangkat peralatan e-KTP, maka jadwal perekaman berubah menjadi 18 Agustus 2011 untuk 197 kabupaten/kota di seluruh [[Indonesia]].<ref>{{Cite web|url=http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/197-kabupatenkota-terapkan-e-ktp-di-2011|title=Ditjen Dukcapil Kemendagri {{!}} Melayani Sepenuh Hati|website=www.dukcapil.kemendagri.go.id|access-date=2017-12-01|archive-date=2017-12-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20171201131821/http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/197-kabupatenkota-terapkan-e-ktp-di-2011|dead-url=yes}}</ref>
=== Kecurigaan Korupsi ===
Belum sampai perekaman dilakukan di berbagai kabupaten dan kota, pihak kepolisian mengabarkan bahwa mereka mencurigai terjadinya korupsi pada proyek e-KTP. Kecurigaan itu berangkat dari laporan konsorsium yang kalah tender yang menyatakan bahwa terjadinya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh panitia saat lelang tender berlangsung.<ref name=":23">{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/08/08/lpm244-polisi-selidiki-dugaan-kecurangan-dalam-tender-ektp|title=Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan Dalam Tender e-KTP {{!}} Republika Online|date=2011-08-08|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-01}}</ref> Kecurigaan bahwa adanya praktek korupsi pada proyek e-KTP juga dirasakan oleh Government Watch (GOWA) yang berbuntut pada laporan kepada KPK pada 23 Agustus 2011. Mereka berspekulasi bahwa telah terjadi upaya pemenangan terhadap satu konsorsium perusahaan dalam proses lelang tender berdasarkan investigasi yang telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2011. Dari hasil investigasi tersebut mereka mendapatkan petunjuk berupa dugaan terjadinya kolusi pada proses lelang oleh [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]] dan menemukan fakta bahwa telah terjadi 11 penyimpangan, pelanggaran dan kejanggalan
KPK turut mencium kejanggalan dari proses proyek e-KTP. Pada awal September 2011 KPK menuding bahwa Kemendagri tidak menjalankan 6 [[rekomendasi]] dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Keenam rekomendasi tersebut adalah: 1) penyempurnaan desain.; 2) menyempurnakan [[aplikasi SIAK]] dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK; 3) memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data ''online''/semi ''online'' antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien; 4) Pembersihan data kependudukan dan penggunaan [[biometrik]] sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal; 5) Pelaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP; dan 6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara [[elektronik]] dan sebaiknya dikawal ketat oleh [[LKPP]].<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/nasional/246724-6-rekomendasi-kpk-soal-e-ktp-yang-diabaikan|title=6 Rekomendasi KPK Soal e-KTP yang Diabaikan - VIVA|last=VIVA|first=PT. VIVA MEDIA BARU -|date=2011-09-13|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref> Menanggapi tudingan KPK, Kemendagri kemudian memberikan bantahan. [[Reydonnyzar Moenek]], juru bicara Kemendagri menjelaskan bahwa Kemendagri telah menjalankan 5 rekomendasi. Memang ada rekomendasi yang tidak dijalankan, namun itu hanya 1. Satu rekomendasi tersebut adalah tentang permintaan NIK tunggal saat proses e-KTP dilaksanakan. Berdasarkan penjelasan Reydonnyzar, Kemendagri tidak bisa memenuhi rekomendasi tersebut karena bisa mengubah waktu dan pembiayaan e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/metro/246826-kemendagri-jalankan-5-rekomendasi-kpk|title=Kemendagri Cuma Jalankan 5 Rekomendasi KPK - VIVA|last=VIVA|first=PT. VIVA MEDIA BARU -|date=2011-09-13|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref> ▼
▲KPK turut mencium kejanggalan dari proses proyek e-KTP. Pada awal September 2011 KPK menuding bahwa Kemendagri tidak menjalankan 6 [[rekomendasi]] dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Keenam rekomendasi tersebut adalah: 1) penyempurnaan desain.; 2) menyempurnakan [[aplikasi SIAK]] dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK; 3) memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data ''online''/semi ''online'' antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien; 4) Pembersihan data kependudukan dan penggunaan [[biometrik]] sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal; 5) Pelaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP; dan 6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara [[elektronik]] dan sebaiknya dikawal ketat oleh [[LKPP]].<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/nasional/246724-6-rekomendasi-kpk-soal-e-ktp-yang-diabaikan|title=6 Rekomendasi KPK Soal e-KTP yang Diabaikan
Tak lama setelah itu Konsorsium [[Lintas Peruri Solusi]] melaporkan [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) dan [[Ketua Panitia lelang]] dalam proses pengadaan e-KTP, Sugiarto dan [[Drajat Wisnu Setiawan]] ke [[Polda Metro Jaya]] dengan barang bukti berupa [[surat kontrak]] pada 1 Juli 2011, [[surat jaminan penerimaan uang]] Rp 50 juta dan tiga orang [[saksi]]. Konsorsium Lintas Peruri Solusi menduga bahwa telah terjadinya [[penyalahgunaan wewenang]] sehingga dana untuk e-KTP membesar hingga Rp 4 triliun lebih dalam proses tender. Kenyataannya, penawaran yang diajukan oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi lebih rendah, yakni sebesar Rp 4,75 triliun namun yang memenangkan [[tender]] justru konsorsium PNRI yang mengajukan penawaran lebih tinggi, yakni sebesar Rp 5,84 triliun dari anggaran senilai 5,9 triliun. Mereka juga menuding bahwa panitia lelang telah menerima uang sebesar Rp 50 juta pada 5 Juli 2011 dari konsorsium pemenang tender.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-1721423/ppk--panitia-tender-e-ktp-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya|title=PPK & Panitia Tender e-KTP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-01}}</ref> ▼
▲Tak lama setelah itu, Konsorsium
Seiring berjalannya waktu, indikasi korupsi pada proyek e-KTP semakin terbuka lebar. Pada 2012 [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU) telah menemukan indikasi korupsi pada proyek e-KTP lebih awal ketimbang KPK berdasarkan temuan [[investigator]].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/857310/kppu-kami-temukan-indikasi-korupsi-e-ktp-lebih-dulu-dari-kpk|title=KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK|last=Kurniawati|first=Endri|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-01}}</ref> Indikasi tersebut tertuang pada keputusan KPPU berupa hukuman pada Konsorsium [[Percetakan Negara Republik Indonesia]] (PNRI) dan PT [[Astragraphia]] untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara karena melanggar [[pasal]] 22 UU No. 4/1999 tentang Larangan [[Praktik Monopoli]] dan [[Persaingan Usaha Tidak Sehat]] pada November 2012. Konsorsium PNRI didenda sebesar Rp 20 miliar sedangkan PT Astragraphia didenda Rp 4 miliar. Denda tersebut harus dibayar ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode 423755 dan 423788 ([[Pendapatan Pelanggaran di bidang persaingan usaha]]).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-2090758/kppu-vonis-peserta-tender-e-ktp-rp-24-miliar-karena-main-mata|title=KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-01}}</ref>▼
▲Seiring berjalannya waktu, indikasi korupsi pada proyek e-KTP semakin terbuka lebar. Pada 2012 [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU) telah menemukan indikasi korupsi pada proyek e-KTP lebih awal ketimbang KPK berdasarkan temuan [[investigator]].<ref name=":21">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/857310/kppu-kami-temukan-indikasi-korupsi-e-ktp-lebih-dulu-dari-kpk|title=KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK|last=Kurniawati|first=Endri|
Indikasi korupsi juga dipaparkan oleh [[Nazaruddin]] pada 31 Juli 2013. Saat diperiksa oleh KPK terkait kasus [[Hambalang]], ia menyerahkan bukti-bukti terkait korupsi e-KTP. Lewat pengacaranya, [[Elza Syarief]], ia juga menuding telah terjadi penggelembungan dana pada proyek e-KTP. Dari total proyek sebesar RP 5,9 triliun, 45% di antaranya merupakan ''mark-up.'' Ia juga mengatakan bahwa Ketua Fraksi [[Partai Golkar]] Setya Novanto dan mantan Ketua Umum [[Partai Demokrat]] [[Anas Urbaningrum]] terlibat dalam kasus ini. Mendengar hal itu, Gamawan Fauzi merasa geram. Ia pun melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya karena menilai bahwa tuduhannya tidak benar. Kendati demikian, saat itu KPK belum bisa memastikan kebenaran dari kecurigaan-kecurigaan yang ada karena tahap penyidikan KPK terhadap kasus e-KTP masih pada tahap awal. <ref>{{Cite book|title=Buku Pintar Kompas 2013|last=Litbang Kompas|first=|publisher=Penerbit Buku Kompas|year=2014|isbn=978-979-709-823-0|location=Jakarta|pages=262-263}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2013/07/31/2227151/Nazaruddin.Tuding.Setya.Novanto.Terlibat.Proyek.E-KTP|title=Nazaruddin Tuding Setya Novanto Terlibat Proyek E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-01}}</ref> ▼
▲Indikasi korupsi juga dipaparkan oleh [[Muhammad Nazaruddin]] pada 31 Juli 2013. Saat diperiksa oleh KPK terkait kasus [[Hambalang]], ia menyerahkan bukti-bukti terkait korupsi e-KTP.
== Perkembangan Kasus ==
Setelah menyelidiki kasus lebih lanjut, pada Selasa, 22 April 2014 KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP.
[[Berkas:Irman dan Sugiharto.jpg|jmpl|314x314px|Dari kiri ke kanan: Irman dan Sugiharto, tersangka kasus korupsi e-KTP]]▼
Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2,9 milyar dan 6.000 dollar [[Singapura]].<ref name=":1" /><ref name=":10">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref> ▼
Untuk mengusut kasus ini lebih dalam KPK kemudian melanjutkan pemenuhan berkas-berkas dengan memeriksa berbagai saksi terkait kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2014. Beberapa di antaranya adalah [[Drajat Wisnu Setyawan]], [[Pringgo Hadi Tjahyono]], [[Husni Fahmi]], dan [[Suciati]].<ref name=":24">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/1045037/KPK.Mulai.Periksa.Saksi.Kasus.E-KTP.|title=KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Kistyarini|first=Icha|last=Rastika|date=2014-04-25}}</ref> Sugiharto pun tak luput dari pemeriksaan oleh KPK pada 14 Juli 2014 dan 18 Mei 2015.<ref name="Media">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita|date=2015-05-18}}</ref> Pada waktu bersamaan KPK juga memeriksa para pegawai Kemendagri dan pihak swasta seperti [[Pamuji Dirgantara]], karyawan [[Misuko Elektronik]] dan [[Andreas Karsono]], karyawan PT [[Solid Arta Global]] sebagai saksi.<ref name="Media" />
Pada 19 Oktober 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Sugiharto setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/16181821/kasus.e-ktp.mantan.pejabat.kemendagri.ditahan.kpk|title=Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Berbeda dengan Sugiharto, Irman justru baru ditahan oleh KPK pada 21 Desember 2016 setelah mengalami pemeriksaan selama 12 jam. Untuk kepentingan penyelidikan, Irman dijebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan surat permohonan sebagai ''justice collaborator'' untuk membongkar kejahatan pada proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>▼
[[Berkas:Sugiharto ditahan KPK.jpg|jmpl|276x276px|Sugiharto saat ditahan oleh KPK pada 19 Oktober 2016]]
▲Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS,
▲Pada 19 Oktober 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Sugiharto setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/16181821/kasus.e-ktp.mantan.pejabat.kemendagri.ditahan.kpk|title=Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK
Pada 8 Februari 2017 KPK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan bukti terkait keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka kemudian menghimbau kepada siapa saja yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikannya ke negara.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3417396/kpk-kami-ada-bukti-anggota-dpr-terima-uang-terkait-e-ktp|title=KPK: Kami Ada Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait e-KTP|last=Rahayu|first=Cici Marlina|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Februari 2017 KPK menerima uang sebesar Rp 250 miliar dengan rincian Rp 220 miliar berasal dari sejumlah korporasi, satu perusahaan dan satu konsorsium sedangkan Rp 30 miliar berasal dari anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa orang lainnya. Penyerahan uang itu dilaksanakan usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK. Mereka yang kooperatif kemudian mengirimkan uang kepada rekening KPK khusus penyidikan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/02/10/20041251/korporasi.dan.konsorsium.e-ktp.serahkan.uang.rp.220.miliar.ke.kpk|title=Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>▼
▲Pada 8 Februari 2017 KPK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan bukti terkait keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka kemudian menghimbau kepada siapa saja yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikannya ke negara.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3417396/kpk-kami-ada-bukti-anggota-dpr-terima-uang-terkait-e-ktp|title=KPK: Kami Ada Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait e-KTP|last=Rahayu|first=Cici Marlina|
Perkembangan kasus e-KTP kemudian bergulir pada terjadinya pelimpahan kasus e-KTP ke [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] oleh KPK pada 1 Maret 2017. Berkas tersebut merupakan berkas atas nama Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar dan atas nama Irman sebanyak 11 ribu lembar yang mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi. Dalam berkas tersebut terdapat keterangan dari 294 saksi atas nama Sugiharto, 173 saksi atas nama Irman dan keterangan dari lima orang ahli. Ditumpuk menjadi tiga bagian, tinggi berkas tersebut mencapai sekitar 1,5 meter.<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/615325/kpk-limpahkan-berkas-kasus-e-ktp-ke-pengadilan|title=KPK limpahkan berkas kasus e-KTP ke pengadilan - ANTARA News|last=antaranews.com|newspaper=Antara News|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>▼
▲Perkembangan kasus e-KTP kemudian bergulir pada terjadinya pelimpahan kasus e-KTP ke [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi|Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] oleh KPK pada 1 Maret 2017. Berkas tersebut merupakan berkas atas nama Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar dan atas nama Irman sebanyak 11 ribu lembar yang mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi. Dalam berkas tersebut terdapat keterangan dari 294 saksi atas nama Sugiharto, 173 saksi atas nama Irman dan keterangan dari lima orang ahli
=== Penetapan Tersangka Ketiga ===▼
Untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas oleh KPK, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian mengadakan sidang. Sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diadakan pada Kamis, 9 Maret 2017. [[Berkas:Andi Narogong.jpg|jmpl|284x284px|Andi Narogong usai ditahan KPK pada 24 Maret 2017]]
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK memutuskan untuk menetapkan tersangka ketiga setelah Irman dan Sugiharto, yakni [[Andi Narogong]]. Penetapan dilakukan pada Rabu, 23 Maret 2017. Penyidik KPK menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-03|date=2017-03-24}}</ref>
Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah
[[Berkas:Miryam S Haryani.jpg|jmpl|281x281px|Miryam S Haryani]]
Tidak kooperatifnya Miryam S Hani pada sidang sebelumnya membuat per 5 April 2017 KPK menetapkan Miryam S Hani sebagai tersangka.
▲=== Tersangka Ketiga ===
[[Berkas:Andi Narogong.jpg|jmpl|284x284px|Andi Narogong usai ditahan KPK pada 24 Maret 2017]]▼
▲Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ia adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, keesokkan harinya penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan KPK, Andi berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Andi juga berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya serta terlibat dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''mark up'' dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/09073551/mengenal-andi-narogong-pelaku-utama-di-balik-skandal-korupsi-e-ktp|title=Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":12">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/1191046/13/alasan-kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka-kasus-e-ktp-1490274763|title=Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
▲Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah [[Miryam S Haryani]], [[Ganjar Pranowo]], [[Agun Gunanjar Sudarta]] dan mantan Menteri Keuangan [[Agus Martowardojo]]. Pada sidang keempat terjadi pengakuan yang kontradiktif antara Miryam S Haryani dengan Novel Baswedan. Saat diperiksa di KPK, berdasarkan penuturan Novel, Miryam mengaku bahwa telah dilakukan pemberian uang kepada anggota DPR RI. Akan tetapi, saat persidangan Miryam justru membantah berita acara persidangan yang dituturkan Novel sebelumnya. Miryam menjelaskan bahwa ia merasa ditekan oleh penyidik saat itu sehingga ia mengarang isi berita acara persidangan. KPK terus melakukan konfrontasi tapi Miryam tetap menyanggah. Menurut Novel, Miryam melakukan sanggahan karena adanya ancaman beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Temuan lainnya dalam sidang kali ini adalah adanya pengakuan dari Sugiharto tentang pemberian uang darinya kepada Miryam sebanyak empat kali dengan total 1,2 juta dollar AS yang pada akhirnya disangkal pula oleh Miryam.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/31/07352011/8.hal.menarik.yang.muncul.dalam.sidang.keempat.kasus.e-ktp|title=8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
▲Sidang kasus e-KTP belum selesai. Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin, 3 April 2017. Kali ini hadir 9 saksi untuk memberikan petunjuk-petunjuk baru terhadap kasus ini, salah satunya adalah Nazaruddin. Terdapat beberapa temuan baru pada sidang ini. Menurut penuturan Nazar, Anas Urbaningrum terlibat dalam menikmati uang untuk proyek e-KTP, seperti biaya pemenangan Anas dalam Kongres Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010. Nazar juga menjelaskan bahwa Anas telah menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong. Masih menurut pengakuan Nazar, Jafar Hafsah juga telah menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Khatibul Umam Wiranu telah menerima uang sebesar 400.000 dollar AS.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/04/09304371/rangkuman.8.fakta.menarik.dari.sidang.kelima.kasus.e-ktp|title=Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
▲Tidak kooperatifnya Miryam S Hani pada sidang sebelumnya membuat per 5 April 2017 KPK menetapkan Miryam S Hani sebagai tersangka. Bukan sebagai koruptor, melainkan sebagai pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang keempat. Ia pun disangkakan pada Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/05/20124511/kpk.tertapkan.miryam.s.haryani.tersangka.keterangan.palsu.kasus.e-ktp|title=KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
=== Kecurangan lelang dan rekayasa konsorsium ===
[[Berkas:Setya Novanto 2.jpg|jmpl|248x248px|Setya Novanto saat datang pada sidang perdana atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada 6 April 2017]]
Babak baru dari kasus e-KTP kemudian berlanjut pada sidang keenam yang diadakan pada 6 April 2017. Sidang keenam menghadirkan delapan saksi, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Markus Nari dan Setya Novanto. Pada sidang kali ini Novanto membantah terlibat dalam proyek e-KTP, terlebih dalam menerima uang sebesar Rp 547,2 miliar. Pun dengan Anas dan Markus yang membantah bahwa mereka telah menerima uang dari proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/07245591/fakta-fakta.menarik.dari.sidang.keenam.e-ktp?page=2|title=Fakta-fakta Menarik dari Sidang Keenam E-KTP Halaman 2 - Kompas.com|
Memasuki sidang kedelapan yang berlangsung pada Kamis, 13 April 2017 yang dihadiri 10 saksi, KPK menemukan fakta bahwa tim teknis e-KTP sempat dikirim ke AS lalu diberikan uang sebesar 20.000 dollar AS pada 2012 dan terjadi pemberian uang oleh kakak Andi Narogong yakni [[Dedi Prijanto]] kepada tim teknis e-KTP. Dalam sidang tersebut juga terkuak
Pada sidang kesepuluh yang dihadiri oleh 6 saksi pada Kamis, 20 April 2017, KPK menemukan fakta-fakta baru terkait kasus e-KTP. Nama Setya Novanto disebut telah mendapat bagian sebesar 7 persen dari proyek e-KTP berdasarkan penuturan tim IT proyek e-KTP, [[Johanes Richard tanjaya|Johanes Richard Tanjaya]] yang saat itu menjadi saksi. Hal itu juga diakui oleh [[Irvanto Hendra Pambudi]] yang tak lain adalah keponakan dari Setya Novanto. Sementara itu menurut penuturan [[Jimmy Iskandar Tedjasusila]] alias Bobby, Andi Narogong memang sengaja dalam membuat tiga konsorsium dalam proyek e-KTP. Dari ketiga konsorsium tersebut, Andi telah mempersiapkan satu konsorsium pemenang lelang, yakni Konsorsium PNRI sedangkan konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai pendamping.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/21/09454731/6.fakta.sidang.e-ktp.cerita.perjalanan.suap.ke.setya.novanto.sampai.auditor?page=2|title=6 Fakta Sidang E-KTP, Cerita Perjalanan Suap ke Setya Novanto sampai Auditor Halaman 2 - Kompas.com|
Nama Setya Novanto kembali disebut pada sidang kesebelas yang berlangsung pada 27 April 2017. Selain adanya keterlibatan Irvan Pambudi, keponakan Setya Novanto, dalam sidang itu terungkap bahwa salah satu saksi, yakni Presiden Direktur PT [[Avidisc Crestec Interindo]], [[Wirawan Tanzil]] menolak bergabung dalam konsorsium untuk proyek e-KTP karena ada nama Setya Novanto. Sementara itu mantan [[anggota Badan Anggaran DPR]], [[Olly Dondokambey]] bersaksi bahwa proyek e-KTP dipenuhi oleh para calo dari Badan Anggaran DPR dan menyanggah tentang terjadinya penerimaan uang sebesar 1,2 juta dollar AS dalam proyek e-KTP. Fakta lain yang ditemukan adalah terjadinya kecurangan karena konsorsium E-KTP memilih perangkat lunak yang tak lolos uji [[kompetensi]].<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/28/08512491/7.fakta.menarik.dalam.sidang.kesebelas.kasus.korupsi.e-ktp|title=7 Fakta Menarik dalam Sidang Kesebelas Kasus Korupsi E-KTP
=== Peran Markus Nari dan Anang Sugiana ===
▲[[Berkas:
Jumlah tersangka korupsi pada proyek e-KTP tidak berhenti pada Sugiharto, Irman, Andi Narogong dan Setya Novanto saja. Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo menambah daftar panjang otak di balik kasus korupsi ini. Per 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan [[anggota DPR periode 2009-2014]] sekaligus politisi [[Partai Golkar]], [[Markus Nari]] sebagai salah satu tersangka berdasarkan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alasan penetapan Markus sebagai tersangka adalah karena ia berperan dalam penambahan anggaran e-KTP di [[DPR]] dan diduga meminta uang sebanyak Rp 5
▲[[Berkas:
Dua bulan setelah penetapan Markus, barulah pada 27 September 2017 KPK menetapkan [[Anang Sugiana Sudiharjo]], [[direktur utama]] PT Quadra Solutions sebagai tersangka keenam pada kasus megakorupsi e-KTP. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK beserta fakta-fakta yang dibeberkan oleh Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dalam persidangan. Anang terbukti terlibat dalam penyerahan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong. Hal itu membuatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pada 9 November 2017 KPK melakukan penahanan terhadap Anang. Anang kemudian dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1032309/korupsi-e-ktp-kpk-tahan-bos-quadra-solution-anang-sugiana|title=Korupsi e-KTP, KPK Tahan Bos Quadra Solution Anang Sugiana|last=Anggraeni|first=Kartika|work=[[Tempo.co]]|access-date=2017-12-15|editor-last=Hantoro|editor-first=Juli|date=2017-11-09}}</ref>
▲Dua bulan setelah penetapan Markus, barulah pada 27 September 2017 KPK menetapkan [[Anang Sugiana Sudiharjo]], [[direktur utama]] PT Quadra Solutions sebagai tersangka keenam pada kasus megakorupsi e-KTP. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK beserta fakta-fakta yang dibeberkan oleh Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dalam persidangan. Anang terbukti terlibat dalam penyerahan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong. Hal itu membuatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menangkapnya.<ref name=":16">{{Cite news|url=https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1784107/resmi-kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solutions-tersangka-baru-korupsi-e-ktp|title=Resmi, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solutions Tersangka Baru Korupsi E-KTP : Okezone News|last=Okezone|newspaper=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":17">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/17060961/kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solution-sebagai-tersangka-ke-6-kasus-e-ktp|title=KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":18">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170927164308-12-244404/kpk-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-e-ktp/|title=KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref>
== Keterlibatan Setya Novanto ==
[[Berkas:Setya
Pada Senin, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk 2011-2012. Penetapannya menjadikan ia sebagai tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp
Keesokkan harinya, yakni pada Selasa, 18 Juli 2017 Setya Novanto mekakukan [[jumpa pers]] di [[Gedung Kompleks Parlemen Senayan]] dengan didampingi empat petinggi DPR lainnya, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, [[Agus Hermanto]] dan [[Taufik Kurniawan]]. Dalam kesempatan itu ia mengatakan kepada para media bahwa ia menghargai proses hukum yang berlaku dan menjelaskan bahwa ia telah meminta surat resmi dari KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/12583791/setya-novanto--saya-akan-taat-proses-hukum-kpk|title=Setya Novanto: Saya Akan Taat Proses Hukum KPK
Pada 22 Juli 2017 telah terjadi pertemuan antara Setya Novanto dengan [[Hatta Ali]] selaku Ketua [[Mahkamah Agung]] dalam sidang terbuka [[disertasi]] politisi Partai Golkar [[Adies Kadir]] di [[Surabaya]], [[Jawa Timur]]. [[Ahmad Doli Kurnia]], Ketua [[Generasi Muda Partai Golkar]] (GMPG) kemudian melaporkan peristiwa itu kepada [[Komisi Yudisial]] (KY) pada 21 Agustus 2017. Mereka curiga bahwa Setya Novanto telah melakukan upaya kepada Mahkamah Agung agar ia bisa terbebas dari hukum, terutama lewat [[sidang praperadilan]]. Laporan GMPG ditanggapi dengan positif oleh Ketua KY [[Aidul Fitriciada Azhari]] namun dibantah oleh Setya Novanto dan Mahkamah Agung.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/07113541/adukan-pertemuan-novanto-ketua-ma-gmpg-apresiasi-respons-positif-ky|title=Adukan Pertemuan Novanto-Ketua MA, GMPG Apresiasi Respons Positif KY
Selagi KPK sedang menyelidiki kasus Novanto dengan memeriksa para saksi, Setya Novanto mendaftarkan [[gugatan praperadilan]] melawan KPK di [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] pada Senin, 4 September 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/12500121/setya-novanto-daftarkan-gugatan-praperadilan-melawan-kpk|title=Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
=== Sidang Praperadilan ===
Sebagai tindak lanjut, KPK lalu memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 September 2017. Akan tetapi, Novanto tidak datang dengan alasan sakit karena sedang mengalami perawatan di [[Rumah Sakit Siloam]] Jakarta. Novanto dikabarkan mengalami kenaikan [[gula darah]] setelah berolahraga. Hal itu disampaikan oleh [[Sekretaris Jenderal Partai Golkar]] [[Idrus Marham]] dan pengacara Setya Novanto di Gedung KPK sembari menyerahkan [[surat keterangan dokter]] kepada KPK.<ref>{{Cite
Rencananya sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 12 September 2017. Namun karena Novanto masih sakit dan atas permintaan KPK, maka hakim kemudian memutuskan untuk menggeser jadwal sidang pada 20 September 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/07234231/selasa-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-melawan-kpk-digelar|title=Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Digelar
[[Berkas:Hakim Cepi Iskandar.jpg|jmpl|246x246px|Hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan perdana di Pengadilan Tipikor pada 20 September 2017.]]
Pada Senin, 18 September 2017 KPK melakukan pemanggilan kembali kepada Setya Novanto ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun seperti pada panggilan pertama, Novanto tidak dapat hadir lagi dikarenakan ia sedang dirawat di [[Rumah Sakit Premier Jakarta]] untuk menjalani [[kateterisasi jantung]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3647212/kateterisasi-jantung-novanto-tak-penuhi-panggilan-kpk?source=graboards.com|title=Kateterisasi Jantung, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK|last=Mardiastuti|first=Aditya|
Proses praperadilan Setya Novanto berlanjut pada 20 September 2017 saat sidang perdana digelar. Dalam sidang tersebut [[Agus Trianto]] yang saat itu berperan sebagai pengacara mengajukan keberatan karena ia menilai ada keanehan atas penetapan status tersangka pada Novanto yang dilakukan oleh KPK. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 namun [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai bahwa KPK telah melanggar [[KUHAP]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK]] dan seharusnya KPK menetapkan tersangka setelah keluarnya SPDP. Ia juga beranggapan bahwa tuduhan terhadap Novanto atas kasus e-KTP tidak berdasar karena nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan sidang Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar|title=Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum
▲Pada Senin, 18 September 2017 KPK melakukan pemanggilan kembali kepada Setya Novanto ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun seperti pada panggilan pertama, Novanto tidak dapat hadir lagi dikarenakan ia sedang dirawat di [[Rumah Sakit Premier Jakarta]] untuk menjalani [[kateterisasi jantung]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3647212/kateterisasi-jantung-novanto-tak-penuhi-panggilan-kpk?source=graboards.com|title=Kateterisasi Jantung, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK|last=Mardiastuti|first=Aditya|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-kpk-kembali-panggil-setya-novanto|title=Hari ini, KPK kembali panggil Setya Novanto|last=Mediatama|first=Grahanusa|newspaper=kontan.co.id|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Untuk mengetahui tentang kesehatan Novanto lebih lanjut, KPK kemudian mengirimkan dokter ke RS Premier Jakarta dan bekerja sama dengan dokter yang menangani Novanto.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170918174657-12-242545/kpk-kirim-dokter-periksa-setnov-di-rs-premier-jatinegara/|title=KPK Kirim Dokter Periksa Setnov di RS Premier Jatinegara|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Pada 22 September 2017 [[Cepi Iskandar]], hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelumnya pihak Novanto mempermasalahkan soal status penyelidik dan penyidik KPK. Namun KPK menilai jika pihak Novanto keberatan, seharusnya mereka mengajukannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan praperadilan. KPK pun menerima dan menghargai keputusan hakim.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20363911/hakim-tolak-eksepsi-kpk-dalam-praperadilan-setya-novanto|title=Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto
▲Proses praperadilan Setya Novanto berlanjut pada 20 September 2017 saat sidang perdana digelar. Dalam sidang tersebut [[Agus Trianto]] yang saat itu berperan sebagai pengacara mengajukan keberatan karena ia menilai ada keanehan atas penetapan status tersangka pada Novanto yang dilakukan oleh KPK. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 namun [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai bahwa KPK telah melanggar [[KUHAP]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK]] dan seharusnya KPK menetapkan tersangka setelah keluarnya SPDP. Ia juga beranggapan bahwa tuduhan terhadap Novanto atas kasus e-KTP tidak berdasar karena nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan sidang Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar|title=Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Setelah 2 bulan menyandang status sebagai tersangka, status Novanto sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan lanjutan yang diselenggarakan pada 29 September 2017. Menurut Hakim Cepi, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena diputuskan di awal penyidikan, bukan di akhir. Selain itu ia juga tidak bisa menerima alat bukti yang digunakan KPK untuk menangkap Novanto karena telah digunakan sebelumnya dalam penyidikan Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/18430571/ini-pertimbangan-hakim-cepi-batalkan-status-tersangka-setya-novanto|title=Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
▲Pada 22 September 2017 [[Cepi Iskandar]], hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelumnya pihak Novanto mempermasalahkan soal status penyelidik dan penyidik KPK. Namun KPK menilai jika pihak Novanto keberatan, seharusnya mereka mengajukannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan praperadilan. KPK pun menerima dan menghargai keputusan hakim.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20363911/hakim-tolak-eksepsi-kpk-dalam-praperadilan-setya-novanto|title=Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/23/05492481/eksepsi-ditolak-hakim-praperadilan-kasus-novanto-ini-komentar-kpk|title=Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref> Pada sidang yang digelar pada 27 September 2017 KPK meminta untuk memutar rekaman terkait keterlibatan Novanti di sidang. Namun hakim Cepi malah menolaknya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3661310/tolak-bukti-rekaman-kpk-ini-alasan-hakim-praperadilan-novanto|title=Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto|last=Medistiara|first=Yulida|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-13}}</ref>
=== Kembalinya status tersangka ===
▲Setelah 2 bulan menyandang status sebagai tersangka, status Novanto sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan lanjutan yang diselenggarakan pada 29 September 2017. Menurut Hakim Cepi, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena diputuskan di awal penyidikan, bukan di akhir. Selain itu ia juga tidak bisa menerima alat bukti yang digunakan KPK untuk menangkap Novanto karena telah digunakan sebelumnya dalam penyidikan Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/18430571/ini-pertimbangan-hakim-cepi-batalkan-status-tersangka-setya-novanto|title=Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-13}}</ref>
[[Berkas:Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.jpg|jmpl|282x282px|KPK memberikan keterangan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017]]
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, tetapi ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK...|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-11}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-10}}</ref>
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya setelah sempat dibatalkan oleh Hakim Cepi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-10}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena ia tidak hadir, maka penyidik KPK memutuskan untuk mendatangi rumahnya. Setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Amelia|first=Zara|work=[[Tempo.co]]|access-date=2017-12-15|editor-last=Setiawan|editor-first=Kodrat|date=2017-11-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali. Kali ini mereka melakukan penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Rakhmat Nur|last=Hakim|date=2017-11-16}}</ref>
Pada malam harinya pada hari yang sama, [[Friedrich Yunadi]] memberitahukan bahwa Novanto tengah dirawat di [[Rumah Sakit Medika Permata Hijau]] karena mengalami kecelakaan di kawasan [[Permata Hijau]] hingga tak sadarkan diri.<ref name=":28">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/19524721/pengacara-novanto-kecelakaan-dirawat-di-rs-permata-hijau|title=Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|date=2017-11-16}}</ref> Setelah sempat dipindahkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Novanto akhirnya dibawa ke gedung KPK dengan menggunakan kursi roda pada 19 November 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Berdasarkan keterangan tim dokter, Novanto tak perlu dirawat lagi di Rumah Sakit.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/00560501/melihat-ekspresi-novanto-dan-bekas-benjolan-bakpao-saat-tiba-di-kpk|title=Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Sodikin|editor-first=Amir|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-19}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3733615/pakai-kursi-roda-setya-novanto-dibawa-ke-rutan-kpk|title=Pakai Kursi Roda, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK|last=Putri|first=Zunita Amalia|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-11-19}}</ref> Pemeriksaan pun diadakan keesokan harinya di gedung KPK pada 20 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/01433661/tiba-di-kpk-setya-novanto-langsung-diperiksa|title=Tiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Akuntono|editor-first=Indra|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-19}}</ref>
[[Berkas:Setya Novanto saat Ditahan KPK.jpg|jmpl|282x282px|Kondisi Setya Novanto saat ditahan paksa oleh KPK di RSCM pada 19 November 2017]]
Pada 5 Desember KPK menyatakan bahwa berkas-berkas Novanto telah P21 atau lengkap. Oleh karena itu KPK melimpahkan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/17230541/ketua-kpk-benarkan-berkas-perkara-novanto-sudah-dilimpahkan-ke-pengadilan|title=Ketua KPK Benarkan Berkas Perkara Novanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-12-06}}</ref> Sehari setelahnya, yakni pada 7 Desember 2017 Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan perdana. Seharusnya sidang perdana praperadilan diadakan pada 30 November 2017. Namun berhubung KPK tidak hadir, maka sidang ditunda selama 7 hari.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/12260781/kpk-tidak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-novanto-hingga-7-desember|title=KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-30}}</ref> Setelah itu sidang praperadilan dilanjutkan lagi pada 8 dan 11 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1040505/praperadilan-setya-novanto-hari-ini-mendengarkan-jawaban-kpk|title=Praperadilan Setya Novanto Hari Ini Mendengarkan Jawaban KPK|last=Wijaya|first=Lani Diana|work=[[Tempo.co]]|access-date=2017-12-15|editor-last=Widiastuti|editor-first=Rina|date=2017-12-08}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/3191338/sidang-praperadilan-setya-novanto-dilanjut-hari-ini|title=Sidang Praperadilan Setya Novanto Dilanjut Hari Ini|last=Ayuningtyas|work=[[Liputan6.com]]|access-date=2017-12-15|first=Rita|editor-last=Linawati|editor-first=Mevi|editor-last2=Ayuningtyas|editor-first2=Rita}}</ref> Sidang praperadilan dilakukan karena Novanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan pada 15 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3729174/setya-novanto-sempat-ajukan-praperadilan-lagi-sebelum-hilang|title=Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan Lagi Sebelum 'Hilang'|last=Medistiara|first=Yulida|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-11-16}}</ref>
Berdasarkan aturan yang mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf c, putusan praperadilan harus diselesaikan maksimal 7 hari setelah sidang diadakan. Itu artinya, putusan maksimal dibacakan pada 14 Desember 2017 mengingat sidang diselenggarakan pada 7 Desember 2017. Namun berhubung sidang pokok perkara akan diselenggarakan pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka secara otomatis praperadilan Novanto pun gugur. Hal itu dinyatakan oleh hakim tunggal praperadilan Setya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3760162/dakwaan-novanto-dibacakan-13-desember-praperadilan-pasti-gugur|title=Dakwaan Novanto Dibacakan 13 Desember, Praperadilan Pasti Gugur|last=Atriana|first=Rina|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-12-08}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3769514/praperadilan-novanto-menang-di-tangan-cepi-tapi-gugur-oleh-kusno|title=Praperadilan Novanto: Menang di Tangan Cepi, tapi Gugur oleh Kusno|last=Irawan|first=Dhani|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-12-14}}</ref>
=== Sidang pokok perkara ===
Pada 13 Desember 2017 [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]] mengadakan sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut terdapat beberapa hal yang terjadi pada Setya Novanto, mulai dari tak menjawab saat ditanya hakim, mengaku sakit [[diare]] dan telah 20 kali bolak-balik ke WC bahkan hingga mengatakan bahwa ia lahir di [[Jawa Timur]] padahal sebenarnya [[Bandung]]. Atas tindakan yang Novanto lakukan, hakim sidang sempat melakukan skors lalu meminta dokter untuk memeriksakan kesehatannya.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1041920/sidang-setya-novanto-hakim-saya-lihat-terdakwa-bisa-bisik-bisik|title=Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik|last=Triyogo|first=Arkhelaus Wisnu|work=[[Tempo.co]]|access-date=2017-12-15|editor-last=Chairunnisa|editor-first=Ninis|date=2017-12-13}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://seleb.tempo.co/read/1042465/najwa-shihab-komentari-drama-bisu-setya-novanto|title=Najwa Shihab Komentari Drama Bisu Setya Novanto|last=Bintang|first=Tabloid|work=[[Tempo.co]]|access-date=2017-12-15|editor-last=Shaidra|editor-first=Aisha|date=2017-12-15}}</ref>
== Hukuman tersangka ==
Setelah melalui serangkaian proses, majelis hakim kemudian memberikan vonis kepada para tersangka atas keterlibatan mereka dalam tindakan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Setiap tersangka mendapatkan [[vonis]] yang berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Berikut adalah hukuman yang harus diterima oleh para tersangka:
=== Sugiharto ===
Atas tindakannya dalam merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan terbukti menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Andi Narogong, Sugiharto dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Sugiharto juga wajib membayar uang pengganti senilai USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu serta mobil honda jazz senilai Rp 150 juta dalam rentang waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Harta benda Sugiharto akan disita jika ia tidak membayarnya. Jika tidak cukup, harta benda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 20 Juli 2017. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2017.<ref name=":19">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/892986/sidang-e-ktp-irman-divonis-7-tahun-dan-sugiharto-divonis-5-tahun|title=Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun|last=Arjanto|first=Dwi|
=== Irman ===
Berdasarkan penyelidikan KPK dan hasil sidang, Irman terbukti menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Oleh karena itu per 20 Juli 2017 majelis hakim lewat sidang dengan agenda pembacaan vonis memberikannya hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun dan
=== Andi Narogong ===
=== Markus Nari ===
Baris 123 ⟶ 133:
=== Anang Sugiana Sudiharjo ===
(belum dijatuhi hukuman)
=== Setya Novanto ===
dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jpu. dan membayar uang pengganti US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dan dipenjara di penjara sangat mewah seperti hotel berbintang lima yang tepat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung
== Kematian Johannes Marliem ==
Untuk menguak siapa dalang di balik korupsi megaproyek e-KTP, KPK membutuhkan berbagai bukti kuat. Salah satu yang memilikinya adalah [[Johannes Marliem]]. Marliem sendiri merupakan [[direktur]] PT [[Biomorf]] Lone LLC yang terlibat dalam proyek e-KTP dalam hal pengadaan produk [[Automated Finger Print Identification Sistem]] (AFIS) merek L-1. Seperti yang diberitakan berbagai media, ia menjadi saksi kunci atas kasus ini karena melalui sebuah wawancara dengan media [[Tempo]] ia mengaku memiliki rekaman berukuran 500 GB berisikan percakapan antara para pelaku proyek e-KTP. Setya Novanto termasuk salah satu di antaranya.<ref name=":5">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/12/17214361/misteri-kematian-johannes-marliem-saksi-kunci-korupsi-e-ktp?page=1|title=Misteri Kematian Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP
[[Berkas:Johannes Marliem.jpg|jmpl|278x278px|Foto Johannes Marliem yang diambil facebook]]
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, perkenalan Marliem dengan proyek e-KTP bermula dari pertemuannya dengan Diah Anggraini, Andi Narogong, [[Husni Fahmi]] dan [[Chaeruman Harahap]] pada Oktober 2010 di [[Hotel Sultan]], Jakarta.<ref name=":4">{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/3055881/misteri-kematian-saksi-kunci-kasus-e-ktp|title=Misteri Kematian Saksi Kunci Kasus E-KTP|last=
Namun belum sampai terungkap seperti apa dan bagaimana isi dari bukti rekaman yang Marliem miliki, sebuah kabar duka datang. Marliem dinyatakan meninggal dunia di kediamannya di [[Amerika Serikat]]. Kabar itu pertama kali muncul dari media sosial pada Jumat, 12 Agustus 2017, seperti yang pertama kali dituliskan oleh akun instagram bernama @mir_at_lgc dalam foto yang diunggahnya bersama Johannes Marliem dan [[CEO]] [[Lamborghini]]. Kematian Johannes kemudian dihubungkan oleh beberapa media dengan penyekapan yang dilakukan oleh seorang pria bersenjata di kawasan elite [[Beverly Grove]], [[Edinburgh Avenue]], [[West Hollywood]], [[Los Angeles]], tempat Marliem tinggal. Itu dikarenakan peristiwa tersebut terjadi pada beberapa hari sebelum Johannes meninggal, tepatnya dari Rabu, 10 Agustus 2017 pada pukul 17.00 WIB hingga Kamis, 11 Agustus 2017 dini hari waktu Amerika yang kemudian diakhiri dengan tindakan bunuh diri si penyekap dengan cara menembakkan senjata ke dirinya sendiri.<ref name=":5" />
Setelah sempat simpang siur akan apa penyebab kematian Johannes Marliem, pada 15 Agustus 2017 otoritas Los Angeles menyatakan bahwa Marliem tewas karena bunuh diri. Ia mengakhiri nyawanya dengan cara menembakkan pistol ke arah kepalanya sendiri. Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi [[Department of Medical Examiner-Coroner Los Angeles County]]. Asisten Kepala Investigasi dari Kantor [[Koroner Los Angeles County]] juga membenarkan hal tersebut.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/internasional/20170815162932-134-234931/otoritas-la-tutup-kasus-johannes-marliem-nyatakan-bunuh-diri/|title=Otoritas LA Tutup Kasus Johannes Marliem, Nyatakan Bunuh Diri|
Mengenai status Johannes Marliem sebagai saksi kunci, terdapat dua versi berbeda dari KPK. KPK melalui [[Wakil Ketua KPK]] [[Saut Situmorang]] dan [[Juru Bicara KPK]] [[Febri Diansyah]] menegaskan bahwa KPK tidak pernah menganggap Marliem sebagai saksi kunci karena tidak pernah hadir di persidangan. Saut bahkan menduga bahwa kematian Johannes dikarenakan ia mendapatkan tekanan sehingga mengakhirinya dengan melakukan bunuh diri.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/11423021/kpk-tegaskan-tak-pernah-sebut-johannes-marliem-saksi-kunci-kasus-e-ktp|title=KPK Tegaskan Tak Pernah Sebut Johannes Marliem Saksi Kunci Kasus E-KTP
=== Tanggapan Tokoh ===
Kepergian Johannes Marliem menimbulkan berbagai respon dari berbagai pihak. [[Wakil Ketua DPR RI|Wakil ketua DPR RI]], [[Fahri Hamzah]] menyarankan kepada KPK untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia berpendapat bahwa KPK terganggu sejak kabar duka itu terjadi. Alasan lainnya adalah ia beranggapan bahwa Johannes Marliem tidak bisa disebut sebagai saksi kunci karena KPK belum pernah memeriksanya sejak kasus e-KTP bermula. Ia juga menilai tidak ada dasarnya menjadikan Johannes Marliem sebagai saksi kunci karena sebagai orang yang bekerja di bidang digital, adalah hal yang wajar jika Marliem bersinggungan dengan data-data.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170814130329-32-234578/johannes-marliem-tewas-fahri-minta-kpk-setop-kasus-e-ktp/|title=Johannes Marliem Tewas, Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP|
=== Kerja Sama dengan FBI ===
Meskipun Marliem telah meninggal dunia sebelum menyerahkan rekaman, KPK tetap melanjutkan pengusutan kasus ini. Berhubung Marliem telah menjadi Warga Negara Amerika Serikat sejak 2014<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/901490/kemenlu-pastikan-johannes-marliem-warga-negara-amerika-serikat|title=Kemenlu Pastikan Johannes Marliem Warga Negara Amerika Serikat|last=Arjanto|first=Dwi|
Lewat kerja sama tersebut FBI berhasil menguak aset yang dimiliki oleh Johannes Marliem pada akhir September 2017. FBI mendapatkan fakta bahwa selain Biomorf telah menerima lebih dari 50 juta dollar Amerika untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP, terjadi transaksi sebesar 13 juta dolar atau setara dengan 175
== Reaksi
Terjadinya kasus korupsi e-KTP di era [[digital]] tidak hanya menimbulkan reaksi dari warga biasa,
Pada 15 November 2017 para warganet dihebohkan dengan tagar bertajuk "#IndonesiaMencariPapah" yang menjadi ''trending topic'' Indonesia. Istilah papah digunakan merujuk pada Novanto saat kasus "Papa minta saham" beberapa waktu lalu. Tagar #IndonesiaMencariPapah ditulis oleh para warganet sebagai respon karena KPK belum berhasil menangkap Setya Novanto sejak penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017. KPK sempat mengunjungi rumah Novanto namun mereka tidak menemukannya di sana.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/15052131/setelah-tangkap-novanto-tagar-indonesia-mencari-papah-jadi-trending-topic|title=Setelah "Tangkap Novanto", Tagar "Indonesia Mencari Papah" Jadi Trending Topic Twitter
Respon warganet juga ditunjukkan saat [[Friedrich Yunadi]], pengacara Setya Novanto menjelaskan kepada para media pada 16 November 2017 bahwa Setya Novanto mengalami benjol di kepala dengan ukuran sebesar [[bakpao]] setelah mengalami kecelakaan karena menabrak tiang listrik. Alih-alih memberikan simpati, sebagian besar dari mereka justru memberikan komentar satir dan guyonan di akun media sosial dan sebagian lainnya membuat [[meme]]. Meme yang dibuat beragam. Salah satunya adalah meme berupa foto Setya Novanto tengah berbaring dengan sebuah bakpao yang menutupi seluruh muka Setya Novanto seperti yang diunggah oleh akun twitter @RatuNyi2r pada 17 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42021754|title='Dimana benjolnya?' Reaksi warganet terhadap 'drama Setnov': dari bakpao sampai tiang listrik|date=2017-11-17|newspaper=BBC Indonesia|language=en-GB|access-date=2017-11-28}}</ref>
Dalam waktu bersamaan, para warganet juga membuat ''[[trending topic]]'' Indonesia di [[twitter]] dengan tagar #SaveTiangListrik dan
== Pemberitaan media asing ==
Bergulirnya kasus e-KTP tak hanya menjadi perhatian bagi media nasional, melainkan juga media asing. Di antara berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi pada kasus korupsi e-KTP, keterlibatan Setya Novanto dominan menjadi fokus berita. Saat Setya Novanto hilang dari KPK, sejumlah media asing memberitakannya. [[Washington Post]] dan [[The New York Times]], dua media asal Amerika Serikat memuat berita berjudul ''"Top Indonesia Official Escapes Arrest by Anti-Graft Police''" yang dikutip dari Associated Press. Sementara itu media [[Australia]], ABC memberitakannya dalam judul "''Indonesian Speaker Setya Novanto wanted for questioning over corruption scandal, but unable to be found''". Lebih lanjut, ABC menulis bahwa kasus tersebut adalah ujian bagi Joko Widodo.<ref>{{Cite news|url=https://www.jpnn.com/news/setya-novanto-is-missing-ini-kata-media-asing|title=Setya Novanto is Missing, Ini Kata Media Asing|last=Antoni|work=[[Jawa Pos|JPNN.com]]|language=id-ID|access-date=2017-12-15|date=2017-11-16}}</ref>
Selain hilangnya Novanto, media asing juga mewartakan tentang jalannya sidang pokok perkara yang perdana. Media AFP yang berbasis di Prancis menulis berita dengan judul ''"Indonesian Speaker Setya Novanto's corruption trial delayed by his 'diarrhoea'".'' Media tersebut menyatakan bahwa sidang kasus Novanto yang merupakan sidang korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun yang tertunda setelah Novanto mengklaim mengalami diare. The Washington Post dan ABC News juga turut memberitakan kasus ini dengan mengutip pemberitaan dari [[The Associated Press]].<ref name=":31">{{Cite news|url=https://news.detik.com/internasional/d-3768270/media-asing-soroti-sidang-perdana-setya-novanto-dan-keluhan-diare|title=Media Asing Soroti Sidang Perdana Setya Novanto dan Keluhan Diare|last=Hutapea|first=Rita Uli|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-12-13}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Pranala
* [https://www.e-ktp.com E-KTP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210303171013/http://www.e-ktp.com/ |date=2021-03-03 }}
* [https://www.kpk.go.id/splash/ Komisi Pemberantasan Korupsi]
{{Kasus peradilan Indonesia}}
[[Kategori:
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 2011]]
|