Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21487391 oleh 114.125.250.239 (bicara) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(30 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hukum di Indonesia''' menganut sistem hukum campuran
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia, sistem terpenting dalam hukum yakni melaksanakan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]]<ref name='unimed'/>. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat [[pemerintahan]] atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan
|url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/05/peran-dan-kedudukan-empat-pilar-dalam-penegakan-hukum-hakim-jaksa-polisi-serta-advocat-dihubungkan-dengan-penegakan-hukum-pada-kasus-korupsi/|access-date=2022-07-24|website=RASINDONEWS.COM|language=id}}</ref><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref>
Baris 8:
== Sejarah Singkat dan Jenis hukum ==
Pada jaman Pemerintahan Hindia Belanda dahulu, terdapat beberapa lembaga peradilan yang berlaku bagi orang-orang atau golongan yang berbeda, yaitu 1) pengadilan gubernemen, lembaga peradilan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Hindia Belanda; 2) peradilan swapraja (zelfbestuurrechtspraak), yaitu suatu peradilan yang diselenggarakan oleh sebuah Kerajaan, diatur dalam suatu peraturan swapraja tahun 1938 (Zelffbestuursregelen 1938); 3) peradilan adat (inheemse rechtspraak) diatur dalam Staatsblaad 1932-80 yang dalam pasal 1-nya menyebut tidak kurang dari 13 (tiga belas) karesidenan yang ada peradilan adat; 4) peradilan agama (godienstigerechtspraak) diatur dalam pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling diatur lebih lanjut dalam S. 1882-152, kemudian diubah dalam S. 1935-102 yang dalam pasal 3a RO (reglement op de rechterlijke organisatie) disebut hakim-hakim perdamaian desa (dorpsrechter).<ref name="tory">http://repository.ut.ac.id/4120/1/HKUM4405-M1.pdf</ref>
=== Hukum perdata ===
Baris 15:
Salah satu bidang [[hukum]] yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada [[subyek hukum]] dan hubungan antara subyek hukum.
[[Hukum perdata]] disebut pula [[hukum]] privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik yang harmonis. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan [[negara]] serta kepentingan umum (misalnya [[politik]] dan [[pemilu]] (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha [[negara]]), kejahatan (hukum pidana),dan hukum perdata mengatur hubungan antara [[politik]] dan [[pemilu]], [[penduduk]] atau [[warga negara]] sehari-hari, seperti misalnya Politik, Tahapan Pemilu, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.<!--
Baris 31 ⟶ 30:
* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, [[keluarga]], perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya [[tanah]], [[bangunan]] dan [[kapal]] dengan [[berat]] tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun [[1960]] tentang [[agraria]]. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan [[hipotik]], telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) [[undang-undang]] dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, [[Kitab Undang-undang Hukum Dagang|Kitab undang-undang hukum dagang]] (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Baris 48 ⟶ 47:
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
=== Hukum tata negara ===
Baris 56 ⟶ 55:
Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Hukum
=== Hukum antartata hukum ===
Baris 62 ⟶ 61:
=== Hukum adat ===
{{Utama|Hukum
Hukum [[adat]] adalah [[hukum umum]] yang tidak tertulis.
=== Hukum Islam ===
Baris 83 ⟶ 82:
== Istilah hukum di Indonesia ==
=== Advokat ===
Sejak berlakunya [[Undang-Undang Advokat|UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat]], sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti
=== Advokat dan pengacara ===
Baris 103 ⟶ 102:
=== Jaksa dan polisi ===
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak [[pidana]], baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa [[saksi|saksi-saksi]] dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Baris 113 ⟶ 112:
Oleh karena itu putusan harus mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kepastian hukum juga erat kaitannya dengan hukum materil dan hukum formil termasuk dan yang tidak kalah pentingnya adalah proses pembuktian. Putusan itu sendiri merupakan akhir dari proses pemeriksaan perkara dan merupakan ukuran dari keprofesionalan seorang hakim untuk mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir suatu perkara.<ref>{{Cite web|last=Rasindo Group|first=CFJ|date=2022-06-06|title=PERAN HAKIM PERADILAN AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI PUTUSAN
|url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/06/peran-hakim-peradilan-agama-dalam-mewujudkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-melalui-putusan/|access-date=2022-07-24|website=RASINDONEWS.COM|language=id}}</ref>
== Prinsip Kesetaraan Hukum ==
Kesetaraan Hukum merujuk pada perlakuan yang [[adil]] dan merata di ambang hukum, tanpa diskriminasi berlandaskan aspek-aspek apa pun. Pada era [[Demokrasi]] dan [[Reformasi]] saat ini kesadaran masyarakat terhadap [[hukum]] semakin meningkat tajam dari pada tahun sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat bawah, setiap perkara yang tidak dapat di damai biasanya langsung di bawah ke [[Pengadilan]] dengan harapan ada hadapan akan ad kepastian hukum yang dapat diterima tergugat dan pengugat oleh parat penegak hukum yang terlibat.
Di Indonesia, kasus-kasus sepele sering terjadi namun dibesar-besarkan oleh [[media]] karena ketidak adilan [[hukum di Indonesia]]. Bahwasanya keadilan di negara ini memberikan hukuman yang lebih berat kepada kelas menengah<ref name='thelaw'/>. Begitulah dinamika hukum di Indonesia, seakan paradigmanya berubah, yang menengah adalah yang berkuasa, yang memiliki uang tunai yang paling banyak, dan yang berkuasa.<ref name='thelaw'/>
Penulis sepakat bahwa apa pun yang disebut pidana adalah sebuah kesalahan. Namun, jangan lupa bahwa hukum juga memiliki prinsip kemanusiaan.<ref name='thelaw'>https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/realitas-hukum-dalam-asas-equality-before-the-law</ref>
== Lihat pula ==
Baris 130 ⟶ 134:
* {{id}} [http://www.polri.go.id/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)]
* {{id}} [http://www.ri.go.id/produk_uu/datar_isi-2.htm Produk Perundang-Undangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060405135054/http://www.ri.go.id/produk_uu/datar_isi-2.htm |date=2006-04-05 }}
* [https://berbagi.co.id/perbedaan-serta-contoh-hukum-perdata-dan-pidana/ Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana]
{{topik dunia|Hukum di}}
|