Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sumber
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(12 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
'''Hukum di Indonesia''' menganut sistem hukum campuran [[hukum umumRomawi-Belanda]], hukum agama dan [[hukum adat]] mempunyai Kontribusi awal terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa Kontinental ([[Hukum sipil (sistem hukum)]]).<ref>{{Cite journal|last=Aditya|first=Zaka Firma|date=2019-05-15|title=Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian Atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia|url=https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305|journal=Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional|language=in|volume=8|issue=1|pages=37–54|doi=10.33331/rechtsvinding.v8i1.305|issn=2580-2364}}</ref><ref name='unimed'>http://bauk.unimed.ac.id/kb/index.php?action=artikel&cat=1&id=3&artlang=id</ref> Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia]] di [[Indonesia]].<ref>{{Cite news|last=Welianto|first=Ari|date=2022-01-18|title=Sistem Hukum di Indonesia|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/13/140000869/sistem-hukum-di-indonesia|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-25|editor-last=Welianto|editor-first=Ari}}</ref>
 
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia, sistem terpenting dalam hukum yakni melaksanakan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]]<ref name='unimed'/>. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat [[pemerintahan]] atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikandemikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, tindak pidana korupsi, kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris: corruption, Prancis: coruption, Belanda: korrupte. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.<ref>{{Cite web|last=Rasindo Group|first=CFJ|date=2022-06-05|title=PERAN DAN KEDUDUKAN EMPAT PILAR DALAM PENEGAKAN HUKUM HAKIM JAKSA POLISI SERTA ADVOCAT DIHUBUNGKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS KORUPSI
|url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/05/peran-dan-kedudukan-empat-pilar-dalam-penegakan-hukum-hakim-jaksa-polisi-serta-advocat-dihubungkan-dengan-penegakan-hukum-pada-kasus-korupsi/|access-date=2022-07-24|website=RASINDONEWS.COM|language=id}}</ref><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref>
 
Baris 47:
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
 
=== Hukum tata negara ===
Baris 102:
 
=== Jaksa dan polisi ===
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah [[jaksa|kejaksaan]] dan [[polisi|kepolisian]]. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
 
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak [[pidana]], baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Baris 112:
Oleh karena itu putusan harus mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kepastian hukum juga erat kaitannya dengan hukum materil dan hukum formil termasuk dan yang tidak kalah pentingnya adalah proses pembuktian. Putusan itu sendiri merupakan akhir dari proses pemeriksaan perkara dan merupakan ukuran dari keprofesionalan seorang hakim untuk mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir suatu perkara.<ref>{{Cite web|last=Rasindo Group|first=CFJ|date=2022-06-06|title=PERAN HAKIM PERADILAN AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI PUTUSAN
|url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/06/peran-hakim-peradilan-agama-dalam-mewujudkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-melalui-putusan/|access-date=2022-07-24|website=RASINDONEWS.COM|language=id}}</ref>
 
== Prinsip Kesetaraan Hukum ==
Kesetaraan Hukum merujuk pada perlakuan yang [[adil]] dan merata di ambang hukum, tanpa diskriminasi berlandaskan aspek-aspek apa pun. Pada era [[Demokrasi]] dan [[Reformasi]] saat ini kesadaran masyarakat terhadap [[hukum]] semakin meningkat tajam dari pada tahun sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat bawah, setiap perkara yang tidak dapat di damai biasanya langsung di bawah ke [[Pengadilan]] dengan harapan ada hadapan akan ad kepastian hukum yang dapat diterima tergugat dan pengugat oleh parat penegak hukum yang terlibat.
Di Indonesia, kasus-kasus sepele sering terjadi namun dibesar-besarkan oleh [[media]] karena ketidak adilan [[hukum di Indonesia]]. Bahwasanya keadilan di negara ini memberikan hukuman yang lebih berat kepada kelas menengah<ref name='thelaw'/>. Begitulah dinamika hukum di Indonesia, seakan paradigmanya berubah, yang menengah adalah yang berkuasa, yang memiliki uang tunai yang paling banyak, dan yang berkuasa.<ref name='thelaw'/>
Penulis sepakat bahwa apa pun yang disebut pidana adalah sebuah kesalahan. Namun, jangan lupa bahwa hukum juga memiliki prinsip kemanusiaan.<ref name='thelaw'>https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/realitas-hukum-dalam-asas-equality-before-the-law</ref>
 
== Lihat pula ==