Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) Membuat Artikel Hukum Kepailitan |
Kesalahan pada kata "Dinyatakan" Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan. [1]▼
{{gaya penulisan}}
▲'''Hukum Kepailitan''' adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.<ref>{{Cite
== Mengajukan ==
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan
# Menyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
▲b. Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
Persyaratan Kepailitan di antaranya sebagai berikut:
▲c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.
== Dapat dinyatakan ==
▲d. Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
Yang Dapat dinyatakan pailit di antaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
# Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” di mana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero di mana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
== Dasar hukum ==
▲Persyaratan Kepailitan:
Hukum kepailitan menjelaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum yang memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.<ref name=":0" />
== Peraturan ==
▲- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
Peraturan mengenai hukum kepailitan terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
== Referensi ==
▲- Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
<references />
[[Kategori:Istilah hukum]]
▲Hal ini bermaksud baik laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
▲c. Perseroan -perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum.
▲d. Harta peninggalan.
|