Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat
Kesalahan pada kata "Dinyatakan"
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
 
{{gaya penulisan}}
'''Hukum Kepailitan''' adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.<ref>{{Cite book|last=Saliman|first=Abdul R.|first2=Hermansyah|last3=Jalis|first3=Ahmad|date=2005|title=Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref> Bahwa Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) terkait ini pailit di mana pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit (kurator) di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
 
== Mengajukan ==
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan diantaranyadi antaranya oleh:
 
a.#      Debitor sendiri.
b.#      Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
 
c.#      Kejaksaan untuk kepentingan umum.
b.      Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
d.#      Dalam hal menyangkutMenyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
 
e.#      Dalam hal menyangkutMenyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
c.      Kejaksaan untuk kepentingan umum.
 
d.      Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
 
e.      Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
 
== Persyaratan ==
Persyaratan Kepailitan diantaranyadi antaranya sebagai berikut:
 
# Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
# Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
 
== Dapat Dinyatakandinyatakan ==
Yang Dapat dinyatandinyatakan pailit diantaranyadi antaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
a.      Orang Perorangan
 
Hal ini bermaksud baik laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
 
b.      Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya.
 
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
 
c.      Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum.
 
Dalam hal ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan dasarnya.
 
d.      Harta peninggalan.
 
Hal# iniOrang bermaksudPerorangan: baikbahwa laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
== Dasar Hukum ==
Permohonan# Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimanadi mana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimanadi mana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
Dasar-dasar hukum kepailitan
c.#      Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum: bahwa terkait ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan dasarnya.
d.#      Harta peninggalan.
 
== Dasar Hukumhukum ==
BahwaHukum kepailitan menjelaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum yang memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.<ref name=":0" />
 
== Peraturan ==
Peraturan mengenai hukum kepailitan tercantumterdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
 
== Referensi ==