Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Kesalahan pada kata "Dinyatakan" Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{gaya penulisan}}
'''Hukum Kepailitan''' adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.<ref>{{Cite book|last=Saliman|first=Abdul R.|first2=Hermansyah|last3=Jalis|first3=Ahmad|date=2005|title=Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref> Bahwa Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor)
== Mengajukan ==
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan
# Debitor sendiri.
# Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
# Kejaksaan untuk kepentingan umum.
#
#
== Persyaratan ==
Persyaratan Kepailitan
# Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
Baris 18 ⟶ 20:
== Dapat dinyatakan ==
Yang Dapat
# Orang Perorangan: bahwa laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
# Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma”
# Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum: bahwa
# Harta peninggalan.
|