Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kesalahan pada kata "Dinyatakan"
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
 
{{gaya penulisan}}
'''Hukum Kepailitan''' adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.<ref>{{Cite book|last=Saliman|first=Abdul R.|first2=Hermansyah|last3=Jalis|first3=Ahmad|date=2005|title=Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref> Bahwa Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) rdalam halterkait ini pailit dimanadi mana pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit (kurator) di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
 
== Mengajukan ==
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan diantaranyadi antaranya oleh:
 
# Debitor sendiri.
# Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
# Kejaksaan untuk kepentingan umum.
# Dalam hal menyangkutMenyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
# Dalam hal menyangkutMenyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
 
== Persyaratan ==
Persyaratan Kepailitan diantaranyadi antaranya sebagai berikut:
 
# Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
Baris 18 ⟶ 20:
 
== Dapat dinyatakan ==
Yang Dapat dinyatandinyatakan pailit diantaranyadi antaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
# Orang Perorangan: bahwa laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
# Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimanadi mana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimanadi mana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
# Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum: bahwa dalam halterkait ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan dasarnya.
# Harta peninggalan.