Perdukunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Menghapus Kategori:Masalah sosial dalam bidang kedokteran; Menambah Kategori:Masalah sosial dalam kedokteran menggunakan HotCat |
||
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
== Sejarah ==
Istilah dukun biasanya digunakan di daerah [[Desa|pedesaan]], sedangkan orang pintar atau [[paranormal]], untuk menyatakan hal yang sama, digunakan lebih umum diantara populasi [[Kawasan perkotaan|perkotaan]]. Penerimaan sosial terhadap istilah orang pintar pun biasanya lebih positif dibandingkan penggunaan istilah [[dukun]].
Sebab, meskipun memiliki persamaan karakteristik dengan dukun dalam hal bantuan yang diberikan, merujuk pada penggunaan istilah orang pintar biasanya tidak meminta [[Upah|imbalan]] atas jasa yang diberikan dan tak seperti tipikal dukun dalam penggunaannya secara istilah, keberadaan orang pintar di dalam masyarakat, tak berbeda dengan anggota komunitas lainnya.<ref name=":0" />
Selain menarik bayaran untuk keuntungan pribadi serta kurang berinteraksi dan berbaur dengan [[komunitas]] masyarakat, [[konotasi]] negatif yang muncul apabila istilah dukun yang digunakan, yaitu cenderung bersifat oportunistik dan menjalani [[Ritual|praktik-praktik]] tidak bermoral, dengan dalih sebagai bagian dari ''treatment''.<ref>{{Cite news|url=http://indonesiaexpat.biz/featured/something-wicked-this-way-comes/|title=Something Wicked This Way Comes - Indonesia Expat|date=2012-10-23|newspaper=Indonesia Expat|language=en-US|access-date=2017-11-02}}</ref>
Dukun dalam pengertiannya yang asli dan tak dibedakan dari istilah orang pintar, mempunyai peranan signifikan dalam masyarakat.<ref name=":0" /> Adanya pengobatan medis modern dan [[asuransi kesehatan]], terutama di daerah pelosok, tidak dapat menyingkirkan eksistensi pengobatan alternatif melalui dukun. Penyembuhan penyakit secara non-medis tersebut masih dipraktikkan dan masih menjadi pilihan utama masyarakat karena lebih murah dan lebih mudah.
Di [[Kota Kediri|Kediri]], dukun yang membantu menyembuhkan penyakit sangat dibutuhkan dan dihormati di masyarakat, sehingga mereka memegang peranan sosial yang cukup penting. Para pasien yang datang untuk berobat ke sana tidak hanya terbatas dari dalam Kediri saja, tetapi juga dari luar Kediri, hingga luar provinsi, bahkan luar [[Jawa|pulau Jawa]].<ref name=":1">{{Cite journal|last=Arini|first=Ratih Tyas|last2=Alimi|first2=Moh Yasir|last3=Gunawan|first3=Gunawan|date=2016-08-22|title=The Role of Dukun Suwuk and Dukun Prewangan in Curing Diseases in Kediri Community|url=https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/4461|journal=KOMUNITAS: INTERNATIONAL JOURNAL OF INDONESIAN SOCIETY AND CULTURE|language=en|volume=8|issue=2|pages=328–338|doi=10.15294/komunitas.v8i2.4461|issn=2460-7320}}</ref>
Di samping peran signifikannya, keberadaan aktivitas perdukunan sering kali menjadi [[kontroversi]].<ref name=":0" /> Berdasarkan hasil penelitian tentang fenomena dukun yang dilakukan di [[Pulau Madura|Madura]], dapat diketahui bahwa melalui dukun adalah salah satu strategi yang digunakan untuk mendapatkan kedudukan [[Sosialisme|sosial]], [[ekonomi]], dan [[politik]] di masyarakat.
Penggunaan kekuatan yang berasal dari sumber [[Mistisisme|gaib]] sebagai cara terpenting maupun sebagai cara alternatif untuk mencapai keinginan dan tujuan pribadi secara seketika, yang mana agama tak menjanjikan keinstanan tersebut, telah ada di Madura sejak bertahun-tahun lalu. Hal-hal pribadi yang diinginkan melalui perantara kekuatan gaib itu meliputi keinginan meningkatkan kedudukan sosial, mencapai kuota dan target [[bisnis]], kemajuan karier, kesuksesan pendidikan, kesehatan, hingga asmara.
Beberapa [[Suku Madura|orang Madura]] mengidentifikasikan diri sebagai [[Muslim]] dan mengamalkan ajaran serta kepercayaan agama, tetapi pada saat yang sama melibatkan diri dengan aktivitas yang berhubungan dengan alam gaib yang tidak diperbolehkan sekaligus dibenarkan dalam agama dan [[Keyakinan dan kepercayaan|kepercayaan]] tersebut.<ref name=":2">{{Cite journal|last=Haryanto|first=Bangun Sentosa D.|date=2015-12-31|title=The Dukuns of Madura: Their Types and Sources of Magical Ability in Perspective of Clifford Geertz and Pierre Bourdieu|url=http://hubsasia.ui.ac.id/index.php/hubsasia/article/view/3479|journal=Hubs-Asia|language=en|volume=9|issue=1|pages=107–118|issn=2406-9183|access-date=2022-09-08|archive-date=2017-11-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20171107003032/http://hubsasia.ui.ac.id/index.php/hubsasia/article/view/3479|dead-url=yes}}</ref>
Dukun dan perdukunan merupakan suatu [[dilema]]. Pada satu sisi dipandang sebagai profesi dan aktivitas yang kotor, tetapi pada sisi yang lain setidaknya memainkan peran dinamis dalam sistem sosial, budaya, dan hubungan politik. Dalam terminologi yang oleh sosiologis [[Prancis]], [[Pierre Bourdieu]], sebut sebagai ''cultural capital,'' yang diakumulasikan untuk mendominasi masyarakat.
Istilah dukun yang populer di daerah pedesaan itu pada perkembangannya menjadi jarang digunakan. Sebagai gantinya digunakan kata yang lebih halus atau yang lebih mengindikasikan orientasi keagamaan seperti ''Ki'' atau ''Aki'', ''Abah'', ''[[Haji (gelar)|Haji]]'', ''[[Kiai|Kyai]]'', atau ''[[Ustaz]]'', agar secara [[konsensus]] sosial tak berbahaya, sehingga dapat mengganggu aktivitas atau kebutuhan mereka.<ref name=":2" />
Kemajuan peradaban yang salah satunya diukur dengan keikutsertaan sebuah bangsa pada [[modernisasi]] yang berdasarkan rasionalitas, menyebabkan cara hidup [[Tradisionalisme|tradisional]] yang dipandang sebagai sebuah ''kemandegan'', harus ditinggalkan. Termasuk di dalam cara hidup tradisional adalah praktik dukun dalam membantu proses melahirkan.
Tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan di [[Indonesia]] memberikan kesadaran untuk lebih meningkatkan upaya kesehatan ibu, antara lain dengan cara menempatkan tenaga [[bidan]] di setiap desa, yang sedikit demi sedikit mulai menggeser peran dukun.<ref>{{Cite journal|last=Prabowo|first=Dhanu Priyo|date=2013-12-30|title=Marginalisasi Profesi Dukun Bayi dalam Puisi “NiniNini Dukun Bayi” Karya Iman Budhi Santosa|url=http://atavisme.web.id/index.php/atavisme/article/view/93|journal=ATAVISME|language=id|volume=16|issue=2|pages=195–203|doi=10.24257/atavisme.v16i2.93.195-203|issn=2503-5215}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Baris 33:
=== [[Besale]] ===
Besale adalah sebuah upacara atau [[ritual]] yang dilakukan oleh [[suku Kubu]] untuk menghormati [[Leluhur|nenek moyang]], mengharapkan keberkahan, dan dijauhkan dari segala [[Bencana|malapateka]].<ref name="Pipet">{{cite web| url= http://www.pipetmagz.com/artikel-455.html| title= Besale, Upacara Penyembuhan Suku Anak Dalam| publisher= Pipetmagz.com| accessdate= 18 Mei 2014.12.00}}{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Upacara Besale merupakan [[tradisi]] yang dilakukan turun-temurun dari nenek moyang hingga sekarang.<ref name="ebookbrowse">
=== [[Novero]] ===
Baris 42:
=== [[Tumpang negeri]] ===
Tumpang
=== [[Selamatan|Selametan]] ===
Baris 48:
=== [[Bersih desa]] ===
Bersih
=== [[Pawang hujan]] ===
Baris 55:
=== [[Basuh Lantai|Basuh lantai]] ===
Basuh lantai adalah sebuah upacara adat di [[Kabupaten Lingga]] yang dilakukan setelah masa persalinan. Upacara Basuh lantai lazimnya dilakukan oleh orang yang membantu proses persalinan yang biasa dipanggil ''Tok Bidan'' atau ''Mak Dukun'' dan dilakukan ketika bayi telah genap berumur 44 hari.<ref name="metroriau">{{Cite web|url=https://issuu.com/metroriau/docs/290712/5|title=metroriau 29/07/2012|last=|first=|date=|website=Issuu|publisher=|access-date=2019-03-25}}</ref>
== Implikasi Hukum ==
=== Indonesia ===
Fenomena klaim supranatural di masyarakat desa merujuk pada praktik di mana individu, termasuk pejabat baru, mengaku dirasuki oleh sosok yang dihormati dalam tradisi adat setempat. Individu-individu ini sering kali mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan berbagai penyakit dan mengatur rezeki bagi masyarakat.
Di banyak desa di Indonesia, kepercayaan terhadap kekuatan supranatural dan praktik spiritual masih sangat kuat.<ref>{{Cite web|title=Eksistensi Dukun Di Era Modern DalamPestaDemokrasi Pemilihan Kepala Desa|url=https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jipp/article/download/6286/3216|website=Universitas Brawijaya Malang, Indonesia}}</ref> Sosok-sosok yang dianggap memiliki kemampuan khusus sering kali mendapatkan tempat yang penting dalam komunitas, dan klaim-klaim ini dapat memengaruhi cara masyarakat berinteraksi serta mengatasi masalah sehari-hari.
==== Klaim Kemampuan Supranatural ====
Individu yang mengaku dirasuki sering kali menyatakan bahwa mereka memiliki akses kepada kekuatan gaib yang memungkinkan mereka untuk menyembuhkan penyakit atau memberikan berkah dalam hal rezeki. Klaim ini dapat menarik perhatian masyarakat, yang sering kali mencari solusi dalam situasi sulit, terutama di daerah terpencil di mana akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan ekonomi terbatas.<ref>{{Cite web|title=Ganjar : “Masih Banyak Masyarakat yang Percaya Dukun Ketimbang Dokter”|url=https://jatengprov.go.id/publik/ganjar-masih-banyak-masyarakat-yang-percaya-dukun-ketimbang-dokter/|language=en-US|access-date=2024-12-03}}</ref>
==== Implikasi Hukum ====
Meskipun praktik ini dapat dianggap sebagai bagian dari tradisi dan kepercayaan lokal, ada pertanyaan mengenai implikasi hukum dari klaim-klaim tersebut. Praktik yang melibatkan penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Santet, mengatur tentang tindakan yang dapat merugikan masyarakat melalui klaim-klaim semacam ini.<ref>{{Cite web|title=Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP|url=https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/download/16269/8559|website=Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung}}</ref>
==== Tantangan dan Kontroversi ====
Fenomena ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan, tetapi di sisi lain, ada juga penghormatan terhadap tradisi dan kepercayaan lokal. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pendekatan yang bijaksana dalam menangani isu ini, yang mempertimbangkan aspek hukum dan sosial.<ref>{{Cite web|title=Analisis Kriminal Santet Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Sesuai Dengan
Perspektif Hukum RUU-KUHP di Indonesia|url=https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/467/499|website=Universitas 17 Agustus Surabaya}}</ref>
Dalam konteks hukum di Indonesia, terdapat beberapa unsur yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum, yang termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), <ref>{{Cite web|last=S.H|first=Renata Christha Auli|date=2023-07-07|title=Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana {{!}} Klinik Hukumonline|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/|website=www.hukumonline.com|language=id|access-date=2024-12-03}}</ref>di mana dua unsur utama yang perlu diperhatikan adalah klaim seseorang yang menyatakan memiliki kemampuan supranatural dan adanya unsur penipuan, di mana dalam hal ini penting untuk mengedepankan asas "Praduga Tak Bersalah" yang berarti setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya, serta proses pemidanaan memerlukan syarat tambahan berupa kesalahan dari pelaku, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 252 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengklaim memiliki kekuatan gaib dan memberikan harapan kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda, dan jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan, pidananya dapat ditambah, di mana unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 252 meliputi pelaku yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberikan bantuan jasa, serta akibat dari perbuatannya, dan ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap orang yang mengklaim memiliki kekuatan gaib, di mana delik ini merupakan delik formil yang fokus pada perbuatan tanpa mensyaratkan terjadinya akibat, sementara dalam konteks tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda, dan bagi korban yang ingin melaporkan tindakan tersebut, mereka harus memiliki bukti yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, di mana pemenuhan alat bukti ini menjadi tantangan bagi korban dan aparat penegak hukum, terutama dalam hal keterangan saksi yang sangat subjektif dan keterangan ahli yang sulit diperoleh, sehingga penting untuk memastikan bahwa semua bukti yang diajukan memenuhi ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana.<ref>{{Cite web|title=JDIH Kabupaten Sukoharjo|url=https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/jerat-pidana-untuk-advokat-gadungan#:~:text=lama%204%20tahun.-,Pasal%20492%20UU%201/2023,kategori%20V,%20yaitu%20Rp500%20juta.|website=jdih.sukoharjokab.go.id|access-date=2024-12-03}}</ref>
Klaim supranatural di kalangan individu di desa-desa mencerminkan interaksi kompleks antara tradisi, kepercayaan, dan hukum.<ref>{{Cite web|title=Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengobatan Supranatural
Di Desa Batang Kabupaten Bulukumba|url=https://dmi-journals.org/ijsi/article/download/425/343/|website=Universitas Muhammadiyah Makassar}}</ref> Dengan meningkatnya kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat, penting untuk mengeksplorasi bagaimana praktik ini dapat dikelola tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya yang ada.
== Referensi ==
Baris 60 ⟶ 82:
== Pranala luar ==
[[Kategori:Dukun]]
[[Kategori:Okultisme]]
[[Kategori:Peyorasi]]
[[Kategori:Penipuan layanan kesehatan|*]]
[[Kategori:Pengobatan alternatif]]
[[Kategori:Perawatan kesehatan yang tidak diperlukan]]
[[Kategori:Kualitas perawatan kesehatan]]
[[Kategori:Masalah sosial dalam kedokteran]]
[[Kategori:Ketidaktahuan]]
[[Kategori:Penipuan]]
|