Seleksi umum (pengadaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
k Beeyan memindahkan halaman Seleksi Umum (pengadaan) ke Seleksi umum (pengadaan): nama umum
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca)
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
'''Seleksi Umum (pengadaan)''' adalah metode pemilihan [[Penyedia Jasa Konsultansi]] untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
 
'''Seleksi Umum (penyedia)''' adalah proses pemilihan calon penyedia jasa pemborong/barang/jasa lainnya yang akan di tunjuk oleh panitian pengadaan untuk melakukan pekerjaan pemborongan yang akan dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukan langsung, disamping itu ada juga satu metode yang dilaksanakan pengguna [[barang]]/jasa yaitu pengadaan dengan cara swakelola.<ref>http://www.lkpp.go.id/v2/files/download/3/Paket-4.pdf</ref>
[[Kategori: Pengadaan]]
 
== Rujukan ==
{{id}} [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012]
{{reflist}}
 
[[Kategori: Pengadaan]]