Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] VisualEditor
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
|gambar = BADAN POM.png
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
|alamat = Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, [[Johar Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]], Kec. [[Johar Baru, Jakarta Pusat|Johar Baru]], <br>[[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Kota Jakarta Pusat]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] 10560
|kepala = [[Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan|Kepala Badan]]
|nama_kepala = Prof. dr. [[Taruna Ikrar]], M.Pharm., MDBiomed., Ph.D.
|sekretaris_utama =DraIrjen. RitaPol. MahyonaDr. Jayadi, Apt.SIK, MMH.Si
|deputi1 =Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
|nama_deputi1 =Dra. Rita EndangMahyona, Apt., M.KesSi
|deputi2 =Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
|nama_deputi2 =Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm.
|deputi3 =Bidang Pengawasan Pangan Olahan
|nama_deputi3 =EmaDra. Setyawati,Elin S.Si.Herlina, Apt., M.E. ([[Pelaksana tugas|Plt.]])MP
|deputi4 =Bidang Penindakan
|nama_deputi4 =RizkalIrjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.SosI.K, M.MSos.
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
Baris 29:
|nama_deputi10 =
|inspektur =Inspektur Utama
|nama_inspektur = Dra.Yan ElinSetiadi, HerlinaAK, AptM.B.A.. CA, MPCCSA, CRMP,. ([[PelaksanaCGCAE, CIAE, ASKOM,. tugas|PltCGRE.]])
|situs web = [http://www.pom.go.id/ www.pom.go.id]
|catatan =
Baris 37:
 
== Struktur organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, susunan organisasi Badan POM terdiri atas:<ref>{{Cite web|date=09-08-2017|title=Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017|website=Database Peraturan|access-date=17-01-2022}}</ref><ref>{{Cite web|last=POM|first=Badan|title=Struktur Organisasi Badan POM|url=https://www.pom.go.id/new/view/direct/structure|website=Badan POM|access-date=2022-01-18}}</ref>:
 
* Kepala;
Baris 54:
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
 
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017,<ref>{{Cite web|title=Perpres Nomor 80 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017|website=Database Peraturan BPK RI|access-date=2023-01-27}}</ref>, BPOM menyelenggarakan fungsi:
# penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
# pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Baris 127:
* [[Penny Kusumastuti Lukito|Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, M.C.P.]] (2016–2023)<ref>[http://news.detik.com/berita/3256971/peni-lukito-jadi-kepala-bpom-yang-baru?_ga=1.72761108.683689391.1463029574 Artikel:"Peni Lukito Jadi Kepala BPOM yang Baru" di detik.com]</ref>
* Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS. ([[Pelaksana tugas|Plt.]]) (2023-2024)
* Prof. dr. [[Taruna Ikrar]], M.Pharm., MDBiomed., Ph.D. (2024-Sekarang)<ref>https://www.antaranews.com/berita/4270511/presiden-jokowi-lantik-taruna-ikrar-sebagai-kepala-bpom</ref>
 
== Regulasi ==
Baris 217:
 
=== Laboratorium Obat- Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) ===
Laboratorium Obat-Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) adalah salah satu laboratorium di Badan POM yang menyediakan jasa pengujian analisis dan baku pembanding yang dikualifikasi oleh WHO telah memenuhi ketentuan yang berpedoman pada ''WHO Good Practices for Pharmaceutical Quality Control Laboratory'', WHO TRS 957, Annex 1, 2010. Berikut Ruang Lingkup pengujian yang telah terkualifikasi:<ref>{{Cite web|title=Profil Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)|url=https://www.pom.go.id/pppomn/home/profil#|website=Badan POM|access-date=2022-01-17}}</ref><ref>{{Cite web|title=Pengujian Obat Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)|url=https://www.pom.go.id/pppomn/pengujian_obat#|website=Badan POM|access-date=2022-01-17}}</ref>:
{| class="wikitable"
|+
Baris 234:
 
== Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM ==
Pemilik usaha dapat mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar BPOM dengan dua cara.<ref>{{Cite web|title=Aman dari Sidak! Ini Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM|url=https://ekosistem.inaproduct.com/izin-edar-bpom/|website=Ekosistem Inaproduct|access-date=2023-01-27}}</ref>. Pertama, melalui jalur umum. Kedua, melalui jalur kilat atau disebut juga sebagai one day service. Produk yang dapat didaftarkan melalui one day service memiliki risiko lebih rendah karena tak langsung dikonsumsi tubuh.
 
Persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah: