Manipulasi internet: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
Dampak
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya)
 
(20 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Manipulasi internet''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''internet manipulation'') dapat diartikan sebagai upaya dalam menguasai atau mengambilalihmengambil alih [[teknologi]] [[digital]] [[Daring dan luring|daring]] termasuk [[algoritma,]] dan [[bot sosial]], yang tujuannya untuk suatu promosi, politik, sosial, militer, dan sebagainya.<ref name="MI">{{Cite book|title=Computational Propaganda: Political Parties, Politicians, and Political Manipulation on Social Media|last1=Woolley|first1=Samuel|last2=Howard|first2=Philip N.|publisher=Oxford University Press|year=2019|isbn=978-0190931414}}</ref> Hal ini dekat hubungannya dengan [[sosial media sosial]] atau [[jejaring sosial]].
 
== Algoritma, ruang gema dan polarisasi ==
Berbagai konten telah banyak muncul di [[sosial media sosial]], dan hal ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak dengan menggunakan jejaring sosial dan mesin pencari untuk mengumpan dan menyesuaikan konten yang ingin dilihat atau dicari pengguna. Manipulasi algoritma salah satu cara mengatur data konten untuk pengguna internet.<ref name="ALGORITMA">{{cite web|url=https://www.metrotvnews.com/read/bzGCzOvZ-dianggap-berbahaya-4-alasan-media-sosial-harus-dipisah-dengen-e-commerce|title=Dianggap Berbahaya, 4 Alasan Media Sosial Harus Dipisahkan Dengan E-Commerce|website=www.metrotvnews.com|accessdate=13 Desember 2024}}</ref> Namun, [[algoritma]] juga dapat mencegah pengguna melakukan pencarian terhadap suatu sudut pandang dan konten,. yangHal ini akhirnya menimbulkan [[Ruang gema (media)|ruang gema]] atau gelembung filter, pengguna semakin yakin pada apa yang diinginkan sebelumnya.<ref>{{Cite journal|last=Sacasas|first=L. M.|date=2020|title=The Analog City and the Digital City|url=https://www.jstor.org/stable/26898497|journal=The New Atlantis|issue=61|pages=3–18|jstor=26898497|lang=en|issn=1543-1215|accessdate=10 Desember 2024}}</ref> Ruang gema dapat diartikan sebagai fenomena sosial yang dapat menyebabkan seseorang atau sekelompok orang untuk memperkuat opininya dan dapat mengarahkannya menjadi lebih ekstrem terhadap opinihal tersebut.<ref>{{cite web|url=https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/memahami-echo-chamber-atau-ruang-gema-dalam-media-sosial-20vtCrN8jk7/2|title=Memahami Echo Chamber atau Ruang Gema dalam Media Sosial|date=23 Agustus 2023|website=kumparan.com|accessdate=10 Desember 2024}}</ref>
 
Algoritma akan mengolah, memilah dan menyajikan data. Algortima bekerja dibalik teknologi mesin pencari, aplikasi dan media sosial. Data riwayat pencarian pada [[laptop]] atau [[komputer]] dan [[telepon seluler]] secara otomatis terkumpul dan kemudian terbentuk suatu pola yang sudah tersusun. Ketika pengguna melakukan pencarian data, data baru yang tersaji mengikuti atau mirip pada riwayat pencarian sebelumnya, seolah-olah internet mengetahui apa yang dicari pengguna. Roby Muhamad, dosen [[Psikologi]] di [[Universitas Indonesia]] mengatakan, algoritma dapat membantu manusia, akan tetapi juga dapat mengancam.<ref>{{cite web|url=https://theconversation.com/bagaimana-algoritme-mengendalikan-pilihan-di-internet-93187|title=Bagaimana Algoritme Mengendalikan Pilihan di Internet|first=Ahmad|last=Nurhasim|date=19 Maret 2018|website=theconversation.com|accessdate=15 Desember 2024}}</ref>
 
== Dampak ==
[[Berkas:Noam Chomsky portrait 2017.jpg|jmpl|ka|220px|[[Noam Chomsky]], ahli linguistik dan pakar Politik [[Amerika Serikat]].]]
[[Noam Chomsky]], seorang ahli linguistik dan pakar politik asal [[Amerika Serikat]] berpendapat bahwa sosial media menjadi wadah yang dapat digunakan seseorang untuk memengaruhi opini publik guna mendukung gagasannya. Pengaruh yang dilakukan yakni dengan menerbitkan pendapat dan pandangan yang dianggap sangat kuat.<ref name="DAMPAK">{{cite web|url= https://geotimes.id/opini/manipulasi-media-pengaruh-dan-dampaknya/|first=|last=Ardiansyah|date=3 Juni 2023|title=Manipulasi Media, Pengaruh dan Dampaknya|website=geotimes.id|accessdate=12 Desember 2024}}</ref> Chomsky berpendapat bahwa manipulasi ini dapat mengalihkan perhatian masyarakat terhadap isu-isu penting. Ketika manipulasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak proporsional, maka kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam diskusi yang substansial akan terhambat.<ref name="DAMPAK"/>
 
[[Noam Chomsky]], seorang ahli [[linguistik]] dan pakar politik asal [[Amerika Serikat]] berpendapat bahwa sosial media sosial menjadi wadahsarana yang dapat digunakan seseorang atau pihak tertentu untuk memengaruhi opini publik guna mendukung gagasannya. Pengaruh yang dilakukan yakni dengan menerbitkan konten, pendapat dan pandangan yang dianggap sangat kuat. Hal ini adalah sebuah [[manipulasi]].<ref name="DAMPAK">{{cite web|url= https://geotimes.id/opini/manipulasi-media-pengaruh-dan-dampaknya/|first=|last=Ardiansyah|date=3 Juni 2023|title=Manipulasi Media, Pengaruh dan Dampaknya|website=geotimes.id|accessdate=12 Desember 2024}}</ref> Chomsky berpendapat bahwa manipulasi ini dapat mengalihkan perhatian masyarakat terhadap isu-isu penting. Ketika manipulasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak proporsional, maka kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam diskusi yang substansial akan terhambat.<ref name="DAMPAK"/>
Selain itu, Chomsky juga berpedapat bahwa manipulasi ini berdampak pada keragaman persfektif publik yang tidak sehat. Misalnya, sebuah media hanya terpusat pada beberapa perusahaan besar demi kepentingan ekonomi dan politik, maka perbedaan pendapat dan suara-suara minoritas akan terabaikan.<ref name="DAMPAK"/> Dampak lain dari manipulasi ini yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap berita di [[sosial media]]. Jika hal ini terjadi, maka masyarakat akan [[skeptis]] terhadap isu-isu yang beredar, sekalipun jika hal tersebut adalah sebuah informasi yang sangat penting.<ref name="DAMPAK"/>
 
Selain itu, Chomsky juga berpedapatmenambahkan bahwa manipulasi ini berdampak pada keragaman persfektif[[perspektif]] publik yang tidak sehat. Misalnya, sebuah media hanya terpusat pada beberapa perusahaan besar demi kepentingan ekonomi dan politik, maka perbedaan pendapat dan suara-suara minoritas akan terabaikan.<ref name="DAMPAK"/> Dampak lain dari manipulasi ini yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap berita di [[sosial media sosial]]. Jika hal ini terjadi, maka masyarakat akan [[skeptis]] terhadap isu-isu yang beredar, sekalipun jika hal tersebut adalah sebuah informasi yang sangat penting.<ref name="DAMPAK"/>
 
== Kasus ==
Sejak terjadinya [[Invasi Ukraina oleh Rusia]] pada tahun 2022, peristiwa ini menjadi berita utama di banyak negara. Akan tetapi, para pengamat beranggapan bahwa [[Rusia]] berhasil menyebarkan [[disinformasi]] di media sosial, sehingga banyak pihak mendukung. Di dunia barat, berita ''infowars'' atau perang berita dapat dikendalikan, sementara di [[Indonesia]], sebagian besar masyarakat mendukung invasi tersebut. Dedy Rudianto dari Evello, sebuah platform pemantauan ''big data'' di [[Jakarta]] mengatakan bahwa 95% pengguna [[TikTok]] dan 73% pengguna [[Instagram]] di Indonesia, mendukung Rusia. ''Internet Reserch Agency'' adalah lembaga informasi milik Rusia berbasis di Kota [[Sankt-Peterburg]], sebagai pabrik yang memengaruhi opini publik untuk mendukung Rusia.<ref>{{cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/rusia-sukses-lancarkan-propaganda-di-media-sosial-soal-konflik-ukraina-/6544637.html|title=Rusia Sukses Lancarkan Propaganda di Media Sosial Soal Konflik Ukraina|first=Jimmy|last=Manan|date=26 April 2022|website=www.voaindonesia.com|accessdate=13 Desember 2024}}</ref> Menurut laporan Roskomsvoboda, sebuah lembaga pengawas hak digital, ribuan situs [[web]] telah diblokir pemerintah Rusia, termasuk situs media independen dan kelompok [[Hak Asasi Manusia]].<ref name="BBC"/>
 
Dalam laporan [[BBC]] bertajuk ''BBC Monitoring'' pada 12 November 2022, sebuah tim melakukan eksperimen pencarian informasi di Rusia dengan menggunakan jaringan pribadi virtual ([[VPN]]). Eksperimen yang dilakukan oleh tim, menunjukkan hasil berbeda terkait kata kunci [[Ukraina]], melalui mesin pencari antara [[Yandex]] dan [[Google]]. Sebagai contoh, pembunuhan masal telah terjadi di [[Bucha]], Ukraina. Melalui mesin pencari [[Yandex]], informasi yang muncul bahkan pada urutan teratas adalah sebuah [[blog]] yang isinya menyangkal jika Rusia disalahkan. Sementara pada mesin pencari [[Google]], banyak menampilkan informasi terkait pembunuhan massal tersebut.<ref name="BBC">{{cite web|url=https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn454pq4p0zo|title=Perang Ukraina: Mesin pencarian internet yang 'memanipulasi' kekejaman Kremlin|first1=Adam|last1=Robinson|first2=Olga|last2=Robinson|date=12 November 2022|website=www.bbc.com|accessdate=13 Desember 2024}}</ref>
 
== Undang-Undang di Indonesia ==
Pada masa [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014]], muncul banyak kasus terkait informasi dan [[internet|transaksi internet]]. Sehingga pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini adalah perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.<ref name="UU">{{cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/02/12/02000071/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite|title=Perbuatan Yang Dilarang Dalam UU ITE|date=12 Februari 2022|website=nasional.kompas.com|accessdate=15 Desember 2024}}</ref> Isi Undang-undang No 19 Tahun 2016, pasal 27 hingga 37 lebih rinci memuat tentang adanya larangan terkait penggunaan informasi dan transaksi elektronik.<ref name="UU"/>
 
Beberapa isi pada pasal yang dimaksud, yakni:<ref name="UU"/>
* Pasal 27, larangan mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, [[pencemaran nama baik]], pemerasan, dan pengancaman.
* Pasal 28, larangan mendistribusikan berita bohong atau [[hoax]] kepada masyarakat terkait [[SARA]] (suku, agama, ras dan antargolongan).
* Pasal 32, larangan mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia.
* Pasal 35, larangan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan.
 
Pada pasal 45, 45A, dan 45B berisi hukuman bagi setiap orang yang melanggar Undang-Undang tersebut.<ref>{{cite web|url=https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016|title=Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016|website=jdih.kominfo.go.id|accessdate=15 Desember 2024}}</ref><ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016|title=Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=15 Desember 2024}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
{{Disinformasi}}
 
[[Kategori:Misinformasi]]