MIN Grogol: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Status kepala madrasah terbaru
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 26:
}}
 
'''MIN Grogol5 Sukoharjo''', merupakan salah satu [[Madrasah ibtidaiyah]] negeri yang ada di Jl. Raya Watukelir- Cawas, Mlaran, Grogol, Weru, Kabupaten Sukoharjo, provinsi [[Jawa Tengah]]. Sama dengan MI pada umumnya di [[Indonesia]] masa [[pendidikan]] [[sekolah]] di MIN Grogol5 Sukoharjo ditempuh dalam waktu enam tahun pelajaran, mulai dari Kelas I sampai Kelas VI.
 
Pada awal berdirinya, MIN 5 Sukoharjo (semula bernama MI Negeri Grogol) berstatus swasta dengan nama : Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Grogol I. MI Muhammadiyah Grogol I berdiri pada tanggal 1 Agustus 1964 dengan menempati rumah perseorangan di rumah Bapak Madiyo Mulyono di dukuh Sadakan RT 7 Desa Grogol Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo sampai dengan awal Juli 1971.
Pertengahan tahun 1971, Kepala Madrasah mengadakan pendekatan kepada Pejabat Lurah Desa Grogol yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Atmo Sumarto sebagai Carik Desa, Kepala Madrasah meminta sebidang tanah dengan luas ± 800 m2 yang berlokasi di sebelah barat balai Desa Grogol. Permohonan tersebut diterima dan ditindaklanjuti dengan rapat dengan Lembaga Badan Musyawarah Desa ( Bamudes ) dengan hasil mufakat bahwa tanah yang seluas 800 m2 yang masih berupa sawah bias ditempati olah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Grogol I dengan status sebagai hak pakai guna bangunan.
Mulai awal tahun 1972, tanah yang masih berupa sawah atas semangat warga masyarakat, wali murid dan pemerintah setempat untuj kerja bati mengadakan pengurukan. Pada tahun 1972 juga, atas dasar semangat tokoh pengurus ranting, masyarakat atau wali murid dan pemerintah setempat bisa membeli rumah limasan ( rumah jiwa ) dengan harga Rp 4000,00 ( empat ribu rupiah ) dari rumah Bapak Pewiro Dimejo ( Alm ) di Dukuh Mlaran Desa Grogol Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo.
Baris 34:
MI Muhammadiyah Grogol I berubah statusnya menjadi MI Negeri Grogol pada tanggal 1 April 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Pembukaan dan Penegerian Madrasah. Pada saat itu, jabatan kepala madrasah masih dijabat oleh bapak Ramto, S.Ag. Setelah dia pensiun, jabatan kepala madrasah digantikan oleh bapak Widodo, S.Ag pada tanggal 1 April 2007 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor Kw.11.1/2/Kp.07.6/2067/2007. Pada tanggal 06 April 2011, jabatan kepala madrasah digantikan oleh Drs. T. Istanto, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor Kw.11.1/2/Kp.07.6/1692/2011 yang dilantik pada tanggal 19 April 2011 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Surat Pernyataan Pelantikan dengan Nomor Kd.11.11/1/Kp.07.6/875/2011 yang berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo kepada Drs. T. Istanto untuk menjabat kepala MI Negeri Grogol dengan Nomor Kd.11.11/1/Kp.07.6/876/2011 pada tanggal 19 April 2011.
 
Website : mingrogol.sch.id Email : mingrogol@gmail.com
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{citeweb|url=http://datasd.pdkjateng.go.id/dir/|title=http://datasd.pdkjateng.go.id|accessdate=25 Oktober 2012|archive-date=2012-12-05|archive-url=https://archive.today/20121205033412/http://datasd.pdkjateng.go.id/dir/|dead-url=yes}}
 
[[Kategori:Weru, Sukoharjo]]
[[Kategori:Madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Sukoharjo]]