Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(14 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama=Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
|singkatan=
|didirikan=2024
|dasar=Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024|gambar=
Baris 8:
[[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]] (2004-2009)</br>
Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan (Orde Baru)</br>
|nama_pimpinan1=[[Aris
|pimpinan1=[[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Badan]]
|pimpinan2=Sekretaris Badan
|nama_pimpinan2= [[————-]]
|pimpinan3=Deputy I Pengawasan dan Pengendalian|nama_pimpinan3= [[————-]] |pimpinan3=Deputy II Pemantauan dan Investigasi Khusus
|nama_pimpinan4= [[————-]]
|alamat=
|situs web=
}}
'''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus''' (disingkat '''
Pada era pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Prabowo Subianto]],
== Tugas, Fungsi, dan Wewenang ==
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024,<ref>{{Cite web |url=https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Perpres%20Nomor%20159%20Tahun%202024.pdf |title=Perpres No. 159 Tahun 2024}}</ref>
'''Tugas (Pasal 3)<br>'''
'''Fungsi (Pasal 4)'''
# pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden
# pelaksanaan administrasi Badan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
<br>'''Wewenang (Pasal 35)<br>'''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi,
== Struktur Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 Pasal 5,
# Kepala;
# Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
# Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Khusus;
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia]]. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional. Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
Baris 50 ⟶ 53:
''"Saya ada tambahan lagi '''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus'''. Tugas mereka adalah memonitor semua program, semua proyek yang kita akan lancarkan. Tidak, tapi saya ingin membantu. Di mana ada bottleneck, di mana ada kesulitan, segera kita atasi. Marilah kita jujur, mengakui bahwa birokrasi di kita sangat terkenal, sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya. Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita, bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah."''
Dalam penyusunan organisasinya bersama Kementerian PAN-RB (5/11), Menteri PAN RB menjelaskan<ref>{{Cite web |url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/awasi-pembangunan-nasional-kementerian-panrb-dukung-penguatan-lembaga-bppik |title=Awasi Pembangunan Nasional, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK}}</ref> bahwa dibentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (
Dalam penjelasan yang sama fungsi
Dikatakan MenpanRB (5/11),
== Referensi ==
|