Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama=Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
|singkatan=
|didirikan=2024
|dasar=Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024|gambar=
Baris 19:
}}
'''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus''' (disingkat '''
Pada era pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Prabowo Subianto]],
== Tugas, Fungsi, dan Wewenang ==
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024,<ref>{{Cite web |url=https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Perpres%20Nomor%20159%20Tahun%202024.pdf |title=Perpres No. 159 Tahun 2024}}</ref>
'''Tugas (Pasal 3)<br>'''
'''Fungsi (Pasal 4)'''
Baris 36:
# pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
<br>'''Wewenang (Pasal 35)<br>'''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi,
== Struktur Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 Pasal 5,
# Kepala;
Baris 53:
''"Saya ada tambahan lagi '''Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus'''. Tugas mereka adalah memonitor semua program, semua proyek yang kita akan lancarkan. Tidak, tapi saya ingin membantu. Di mana ada bottleneck, di mana ada kesulitan, segera kita atasi. Marilah kita jujur, mengakui bahwa birokrasi di kita sangat terkenal, sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya. Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita, bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah."''
Dalam penyusunan organisasinya bersama Kementerian PAN-RB (5/11), Menteri PAN RB menjelaskan<ref>{{Cite web |url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/awasi-pembangunan-nasional-kementerian-panrb-dukung-penguatan-lembaga-bppik |title=Awasi Pembangunan Nasional, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK}}</ref> bahwa dibentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (
Dalam penjelasan yang sama fungsi
Dikatakan MenpanRB (5/11),
== Referensi ==
|