#ALIH [[Menteri#Menteri di Indonesia]]
'''Menteri Departemen''' adalah [[menteri]] dalam [[kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian|kementerian-kementerian]] dengan nomenklatur "departemen".
Berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri departemen membidangi:
* Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]].
* Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Dalam [[Kabinet Indonesia Bersatu]], ada 20 posisi menteri departemen.
== Pembentukan dan pengubahan ==
Ada 3 departemen yang disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu:
* [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Departemen Luar Negeri]]
* [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]]
* [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]]
Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kecuali untuk pembubaran [[Departemen Agama Republik Indonesia|Depag]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Depkumham]], dan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Depkeu]] harus dengan persetujuan DPR.
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat Jenderal]]
* Pelaksana tugas pokok: [[Direktorat Jenderal]]
* Pengawas: [[Inspektorat Jenderal]]
* Pendukung: Badan atau Pusat
* Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk Depdagri, Dephan, Depag, Depkumham, Depkeu) atau perwakilan luar negeri (untuk Deplu).
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Menteri Koordinator]]
* [[Menteri Negara]]
{{politik-stub}}
[[Kategori:Menteri|Departemen]]
|