Menteri departemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k memindahkan Menteri Departemen ke Menteri departemen: perbaiki kapitalisasi
-iNu- (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Menteri#Menteri di Indonesia
 
(22 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Kategori:Menteri|#Menteri Departemendi Indonesia]]
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
'''Menteri Departemen''' adalah [[menteri]] dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian]] dengan nomenklatur "departemen".
 
== Bidang ==
Berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri departemen membidangi:
* Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] dan harus dibentuk dalam satu departemen tersendiri, yaitu:
** Urusan luar negeri
** Urusan dalam negeri
** Urusan pertahanan
* Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak harus dibentuk dalam satu departemen tersendiri, yaitu:
** Urusan agama
** Urusan hukum
** Urusan keuangan
** Urusan keamanan
** Urusan hak asasi manusia
** Urusan pendidikan
** Urusan kebudayaan
** Urusan kesehatan
** Urusan sosial
** Urusan ketenagakerjaan
** Urusan industri
** Urusan perdagangan
** Urusan pertambangan
** Urusan energi
** Urusan pekerjaan umum
** Urusan transmigrasi
** Urusan transportasi
** Urusan informasi
** Urusan komunikasi
** Urusan pertanian
** Urusan perkebunan
** Urusan kehutanan
** Urusan peternakan
** Urusan kelautan
** Urusan perikanan
 
Dalam [[Kabinet Indonesia Bersatu]], ada 20 posisi menteri departemen.
 
== Pengubahan ==
Ada 3 departemen yang disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu:
* [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Departemen Luar Negeri]]
* [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]]
* [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]]
Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]], kecuali untuk pembubaran [[Departemen Agama Republik Indonesia|Depag]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Depkumham]], dan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Depkeu]] harus dengan persetujuan DPR.
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat Jenderal]]
* Pelaksana tugas pokok: [[Direktorat Jenderal]]
* Pengawas: [[Inspektorat Jenderal]]
* Pendukung: Badan atau Pusat
* Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk Depdagri, Dephan, Depag, Depkumham, Depkeu) atau perwakilan luar negeri (untuk Deplu).
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Menteri Koordinator]]
* [[Menteri Negara]]
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Menteri|Menteri Departemen]]