Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Menteri#Menteri di Indonesia
 
(32 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{#ALIH [[Menteri#Menteri di Indonesia}}]]
{{tentang|menteri yang memimpin Kementerian Negara di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
'''Menteri negara''' atau [[Menteri]] adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian|Kementerian Negara]] dengan paling banyak berjumlah 34 (tiga puluh empat) menteri. (''lihat pula'': pasal 15 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] dan penjelasan pasal 27 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.)
 
 
== Bidang ==
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri dari, yaitu:
 
* Urusan luar negeri
* Urusan dalam negeri
* Urusan pertahanan.
* Urusan agama
* Urusan hukum
* Urusan keuangan
* Urusan keamanan
* Urusan hak asasi manusia
* Urusan pendidikan, kebudayaan
* Urusan kesehatan
* Urusan sosial
* Urusan ketenagakerjaan
* Urusan industri
* Urusan perdagangan
* Urusan pertambangan, energi
* Urusan pekerjaan umum
* Urusan transmigrasi
* Urusan transportasi
* Urusan informasi
* Urusan komunikasi
* Urusan pertanian
* Urusan perkebunan
* Urusan kehutanan
* Urusan peternakan
* Urusan kelautan
* Urusan perikanan
* urusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan aparatur negara
* Urusan kesekretariatan negara
* Urusan badan usaha milik negara
* Urusan pertanahan, kependudukan
* Urusan lingkungan hidup
* Urusan ilmu pengetahuan
* Urusan teknologi
* Urusan investasi
* Urusan koperasi
* Urusan usaha kecil dan menengah
* Urusan pariwisata
* Urusan pemberdayaan perempuan
* Urusan pemuda
* Urusan olahraga
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
 
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
 
== Pengubahan ==
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat kementerian]]
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Menteri koordinator]]
* [[Menteri departemen]]
 
{{Menteri Indonesia}}
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Menteri]]
[[Kategori:Jabatan di pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
 
[[jv:Mentri negara]]