Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhy17 (bicara | kontrib)
Adhy17 (bicara | kontrib)
 
(10 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
== Manfaat mempelajari Ilmu Hadits ==
 
Hadits adalah salah satu sumber hukum syariat Islam dan merupakan salah satu wahyu dari Allah
 
((وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْـهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْىٌ يُّوْحَى ( ( النجم : 3-4 )
 
Artinya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An Najm : 3-4)
 
Sabda Rasulullah : (( ألا إنى أوتيت القرآن و مثلـه معه ))
 
“Ketahuilah sesungguhnya telah diturunkan kepadaku Al Qur’an dan yang semisal dengannya
(As Sunnah)” (HSR. AbuDawud, Tirmidzy, Ahmad dan Hakim)
 
Karena dia merupakan salah satu sumber hukum maka wajib atas kita untuk mempelajarinya dan berpegang teguh padanya.
 
Beberapa fadhilah/ keutamaan mempelajari hadits :
 
<big>A. Wajah para penuntut ilmu hadits cerah/ berseri-seri.</big>
 
Sabda Rasulullah :
 
(( نضر الله امرءاً سمع مقالتى فوعاها وحفظها و بلغها فـإنه رب حـامل فقه غير فقيه ، ورب
حامل فقه إلى من هو أفقه منه )) رواه الترمذى و ابن حبان
 
“Mudah-mudahan Allah menjadikan berseri-seri wajah orang yang mendengarkan perkataanku lalu memahaminya dan menghafalkannya kemudian dia menyampaikannya, karena sesungguhnya boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh namun dia tidak faqih (tidak memahaminya) dan boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh menyampaikan kepada yang lebih paham darinya” (HSR. At Tirmidzy dan Ibnu Hibban dari shahabat Abdullah bin Mas’ud t ).
 
Berkata Sufyan bin ‘Uyainah رحمه الله : “Tidak seorang pun yang menuntut / mempelajari hadits kecuali wajahnya cerah / berseri-seri disebabkan doa dari Nabi.
 
<big>U</big>mmat Islam pada zaman moderenisasi ini sangatlah banyak permasalahan-permasalahan tentang khidupan sehari-hari seperti yang bermasalah dengan ibadah yang tidak lepas dari hukum. Lebih-lebih para pelajar yang berdatangan dari luar wilayah, mereka banyak merantau dari rumah masing-masing, dengan tujuan untuk menuntut ilmu. Dalam menghadapi hal-hal tersebut, para penuntut ilmu yang jauh-jauh datang dari luar wilayah minimal 8 jam-12 jam, bahkan ada yang sampai 24 jam-36 jam. Menjalani waktu yang sangat lama, para Pelajar seringkali lepas dari Ibadah, terutama Ibadah Shalat, Ibadah Shalat tidak bisa ditinggalkan kecuali ada udzur Syar’i (halangan). Apalagi ketika dalam perjalanan sangatlah sulit untuk mendapatkan air untuk ngambil Wudhu’, terutama di Mobil/Bis.
Baris 46 ⟶ 72:
 
"Aku berlindung dengan segala firman-firman Allah yang lengkap sempurna dari gangguan (kejahatan) semua makhluk-Nya", maka dia tidak akan mengalami gangguan apapun sampai dia meninggalkan rumah tersebut. (HR. Abu Ya'la)
 
 
Adapun beberapa manfaat / kegunaan mempelajari ilmu-ilmu hadits adalah:
 
1. Sebagai penjelas yang otentik terhadap Al-Qur’an : Pada umumnya hal – hal yang dibicarakan/diperkatakan dala Al-Qur’an itu bersifat mujmal/global atau bersifat umum/universal. Hal ini dijelaskan dalam surat An-Nahl ayat 44 :
“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka[829]dan supaya mereka memikirkan”.
[829]. Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran.
 
2. Sunnah/hadits merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an bagi fiqih dan hukum Islam, ia juga merupakan sumber ilmu pengetahuan yang dibutuhkan umat manusia untuk meluruskan jalan mereka, membetulkan kesalahan mereka atau pun melengkapi pengalaman eksperimental mereka. Kegunaan mempelajari ilmu hadits, agar ilmu – ilmu yang tekandung didalam hadits tersebut dapat terkuak dan diambil ilmunya.
 
3. Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an (sebagai bayan taqrir).seperti: dalam QS Al Haj: 30
 
4. Memperkuat penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih bersifat mujmal dan bersifat mutlak (bayan tafsir). Bayan Tafsir : yaitu menjelaskan apa yang terkandung dalam al-Qur’an. Penjelasan tersebut berupa:
 
a. Merinci yang mujmal, seperti contoh dalam pelaksanaan shalat. Al-Qur’an hanya menjelaskan tentang hukum wajibnya shalat, sedangkan hadis merinci bagaimana tata cara atau pelaksanaannya.
Contoh :
 
”Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (Q.S Al-Isra: 78)”.
Bagaimana cara pelaksanaannya, kapan waktunya yang tepat salat itu harus di lakukan dan sebagainya tidak terdapat keterangannya di dalam al-qur’an. Maka datanglah Rasulullah memberikan penjelasannya, mula-mula beliau secara langsung memerikan contoh secara praktis berupa filiyah cara sholat yang dimaksudkan, dan kemudian belia bersabda:
”Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku melakukan salat”.(HR. Bukhari dan Muslim dari Malik Ibnu Hawaris)
Demikian juga dalam pelaksanaan haji, terlebih dahulu Beliau melaksanakan dengan filiyah kemudian bersabda:
”Ambillah olehmu dariku perbuatan-perrbuatan yang dikerjakan dalam ibadah haji”. (HR. Muslim dari Jabir)
 
b. Menaqyidkan(memberikan persyaratan ), misalnya ketentuan tentang anak-anak dapat memusakai harta orang tuanya dan keluarganya di dala Al-Qur’an dilukiskan secara umum:
 
” Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan(Q.S An-Nisa: 11)”.
Tidak dijelaskan syarat-syarat untuk saling memusakai di antara mereka. Kemudian Al-Hadist menetapkan syarat, yaitu tidak berlainan agama san tidak adanya tindakan pembunuhan di antara ahli waris, dengan sabdanya:
” Si Muslim tidak dapat mewarisi harta si kafir, begitu pula halnya si kafir tidak dapat mewarisi harta si muslim”. (HR. Al-Jamaah)
”Si pembunuh tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh”.(HR. An-Nisa).
 
c. Memberi kekhususan ((bayan takhsis), ayat yang masih bersifat umum, misalnya tentang keharaman bangkai dan darah. Allah berfirman:
 
”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Maidah: 3).
Kemudian Rasulullah mentakhsirkan kemutlakannya beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah yang di halalkan, dengan sabdanya:
”Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua macam darah itu ialah hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
 
1. Bayan Taqrir, yaitu menguatkan apa yang terdapat dalam al-Qur’an. Contohnya tentang wudhu’. Al-Qur’an menjelaskan tentang wajibnya wudhu bagi orang yang mau shalat, sedangkan hadis menjelaskan hal yang sama.
 
2. Bayan Tasyri’, yaitu menetapkan berlakunya hukum baru. Contohnya: penetapan hukum rajam bagi pezina muhson.