Konten dihapus Konten ditambahkan
Adhy17 (bicara | kontrib)
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
== Manfaat mempelajari Ilmu Hadits ==
 
Hadits adalah salah satu sumber hukum syariat Islam dan merupakan salah satu wahyu dari Allah
 
((وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْـهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْىٌ يُّوْحَى ( ( النجم : 3-4 )
 
Artinya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An Najm : 3-4)
 
Sabda Rasulullah : (( ألا إنى أوتيت القرآن و مثلـه معه ))
 
“Ketahuilah sesungguhnya telah diturunkan kepadaku Al Qur’an dan yang semisal dengannya
(As Sunnah)” (HSR. AbuDawud, Tirmidzy, Ahmad dan Hakim)
 
Karena dia merupakan salah satu sumber hukum maka wajib atas kita untuk mempelajarinya dan berpegang teguh padanya.
 
Beberapa fadhilah/ keutamaan mempelajari hadits :
 
<big>A. Wajah para penuntut ilmu hadits cerah/ berseri-seri.</big>
 
Sabda Rasulullah :
 
(( نضر الله امرءاً سمع مقالتى فوعاها وحفظها و بلغها فـإنه رب حـامل فقه غير فقيه ، ورب
حامل فقه إلى من هو أفقه منه )) رواه الترمذى و ابن حبان
 
“Mudah-mudahan Allah menjadikan berseri-seri wajah orang yang mendengarkan perkataanku lalu memahaminya dan menghafalkannya kemudian dia menyampaikannya, karena sesungguhnya boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh namun dia tidak faqih (tidak memahaminya) dan boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh menyampaikan kepada yang lebih paham darinya” (HSR. At Tirmidzy dan Ibnu Hibban dari shahabat Abdullah bin Mas’ud t ).
 
Berkata Sufyan bin ‘Uyainah رحمه الله : “Tidak seorang pun yang menuntut / mempelajari hadits kecuali wajahnya cerah / berseri-seri disebabkan doa dari Nabi.
 
<big>U</big>mmat Islam pada zaman moderenisasi ini sangatlah banyak permasalahan-permasalahan tentang khidupan sehari-hari seperti yang bermasalah dengan ibadah yang tidak lepas dari hukum. Lebih-lebih para pelajar yang berdatangan dari luar wilayah, mereka banyak merantau dari rumah masing-masing, dengan tujuan untuk menuntut ilmu. Dalam menghadapi hal-hal tersebut, para penuntut ilmu yang jauh-jauh datang dari luar wilayah minimal 8 jam-12 jam, bahkan ada yang sampai 24 jam-36 jam. Menjalani waktu yang sangat lama, para Pelajar seringkali lepas dari Ibadah, terutama Ibadah Shalat, Ibadah Shalat tidak bisa ditinggalkan kecuali ada udzur Syar’i (halangan). Apalagi ketika dalam perjalanan sangatlah sulit untuk mendapatkan air untuk ngambil Wudhu’, terutama di Mobil/Bis.
Baris 45 ⟶ 71:
10. Barangsiapa memasuki rumah (atau penginapan) dan mengucapkan:
 
"Aku berlindung dengan segala firman-firman Allah yang lengkap sempurna dari gangguan (kejahatan) semua makhluk-Nya", m--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/222.124.152.177|222.124.152.177]] 30 Desember 2011 03.01 (UTC)[[Berkas:Contoh.jpg]]akamaka dia tidak akan mengalami gangguan apapun sampai dia meninggalkan rumah tersebut. (HR. Abu Ya'la)